News Update :
Home » , » LINGKUP POLITIK HUKUM SECARA UMUM DAN KHUSUS

LINGKUP POLITIK HUKUM SECARA UMUM DAN KHUSUS

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Sunday, December 8, 2013 | 6:22 AM

LINGKUP POLITIK HUKUM SECARA UMUM
Kalau kita melihat rumusan politik hukum yang tercantum dalam Tap MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan, terkhusus yang mengatur tentang arah kebijakan pembangunan politik dan pembangunan ekonomi Indonesia, hal ini merupakan politik hukum dalam ruang lingkup secara umum. 

Kalau kita melihat rumusan kata “umum” dalam kamus besar Bahasa Indonesia, maka kita akan mendapatkan pengertian umum sebagai berikut: 
Seluruh atau semuanya, secara menyeluruh, tidak menyangkut hal-hal yang khusus atau hal-hal tertentu. 
Untuk orang banyak atau untuk siapa saja. 
Khalayak ramai. 
Tersiar kemana-mana atau sudah diketahui orang banyak. 

Dari keempat pengertian umum menurut rumusan kamus besar Bahasa Indonesia tersebut di atas, maka yang dimaksud politik hukum secara umum adalah pengertian pertama, yang mengartikan umum sebagai “seluruh atau semuanya”.

Muatan Tap MPRS tersebut dikatakan mengandung muatan politik hukum secara umum karena, dapat kita temukan materi yang diatur dalam Tap MPRS tersebut adalah untuk membentuk GBHN dengan mengikuti Tap tersebut sebagai pedoman dalam membentuk GBHN.

GBHN dibuat dalam bentuk kodifikasi, yang dibukukan dan mengatur secara tuntas dan lengkap perihal arah pembangunan negara disegala bidang untuk masa waktu tertentu kedepan dalam bentuk codex.

Contoh lain bahwa Tap MPRS tersebut memberi muatan umum adalah bahwa dalam Tap ini mengatur suatu politik hukum univikasi, yang mengatur kebijakan kenegaraan yang berlaku untuk semua dan tanpa memilah-milah secara khusus keberlakuannya. Dari sini dapat kita tarik satu kesimpulan bahwa dari sisi inilah nampak ke umuman dari materi yang di atur Tap MPRS tersebut. Hal ini karena yang diatur bersifat netral dan berlaku untuk seluruh warga negara Indoensia.

Politik hukum yang bersifat umum meliputi hal-hal sebagai beikut:
1. Politik Hukum Univikasi 
2. Politik Hukum Kodifikasi 
3. Politik Hukum Harmonisasi 
4. Politik Hukum Majemuk. 

LINGKUP POLITIK HUKUM SECARA KHUSUS
Ruang lingkup politik hukum secara khusus ini hanya mengatur mengenai suatu materi hukum tertentu, misalnya mengenai: 
1. Hukum Materil dan hukum formil 
2. Aparatur hukum (polisi, jaksa, hakim, notaris dan pengacara). 
3. Sarana dan prasarana 
4. Kesadaran hukum 
5. Pelayanan hukum 
6. Kepastian hukum 
7. Keadilan hukum. 

Dalam Tap MPRS No IV/MPRS/1963 salah satu ketentuan yang mengatur hal secara khusus dapat kita lihat dalam salah satu ketentuan yang mengatur bahwa landasan kerja dalam melaksanakan konsepsi pembangunan nasional adalah ambeg parama arta yang berarti berpikir cerdas mendahulukan urusan yang penting. 

Jika kita lihat point-point di atas yang memberikan kategori muatan suatu politik hukum secara khusus, maka salah satu ketentuannya adalah tentang Pelayanan Hukum. Dihubungkan dengan hal yang diatur dalam Tap MPRS, tentang hal mendahulukan urusan yang penting, maka inilah yang berkaitan dengan pelayanan dan kesadaran untuk senantiasa mendahulukan yang penting(Utama) dengan tidak mengenyampingkan yang lain.

Daftar Bacaan
Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. (Bandung: Alumni, 1991). 
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik Di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 1990). 
MD. Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 2001). 
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1988). 
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum.(Bandung: Citra Aditya Bakti,1991). 
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger