News Update :
Home » , » PENGELOLAAN INVESTASI MELALUI PIHAK KETIGA

PENGELOLAAN INVESTASI MELALUI PIHAK KETIGA

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, December 28, 2013 | 2:02 AM

A. PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan Pengelolaan Investasi melalui pihak ketiga adalah pengalihan pengelolaan sebagian investasi dari Pengurus ke Mitra Kerja (Manajer Investasi), dimana penunjukkan Manajer Investasi harus mendapatkan persetujuan Pendiri.

B. JENIS-JENIS PENGELOLAAN INVESTASI
Pengelolaan dana melalui Manajer Investasi dapat berupa :

Discretionary fund (kontrak pengelolaan dana oleh Manajer Investasi)
  1. Discretionary fund adalah kontrak pengelolaan dana milik Dana Pensiun kepada Mitra Kerja dengan kewenangan penuh berdasarkan arahan investasi dan kontrak yang ditetapkan oleh para pihak.
  2. Pengelolaan Portofolio Investasi Kolektif Dana Pensiun adalah pengelolaan dana bersama beberapa Dana Pensiun oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak investasi kolektif (KIK).
Pengalihan pengelolaan Investasi sebagaimana dimaksud pada butir 1. dan 2. tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus terhadap keamanan dan kesesuaian investasi terhadap peraturan perundang-undangan. Portofolio investasi kolektif hanya dibentuk dari investasi Dana Pensiun.

C. PENGGUNAAN MANAGER INVESTASI EKSTERNAL
Manajer Investasi Eksternal
  1. Manajer Investasi Eksternal yang bekerja untuk kepentingan Dana Pensiun diwajibkan untuk mengkomunikasikan secara tertulis kepada Fungsi Investasi, jika terjadi hal-hal yang dapat mempengaruhi portofolio investasi Dana Pensiun dalam kurun waktu 5 hari;
  2. Setiap Manajer Investasi Eksternal diberikan tolok ukur ukur kinerjanya yang disesuaikan dengan peran masing-masing manajer investasi;
  3. Manajer Investasi Eksternal harus membuat laporan mengenai kinerjanya dikirim kepada Fungsi Investasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  4. Kegagalan dalam mengikuti pedoman-pedoman kontrak kerja dapat diberikan sanksi pemberhentian kepada manajer investasi yang bersangkutan.
D. KEBIJAKAN PEDOMAN MANAJER INVESTASI EKSTERNAL
  1. Mengidentifikasikan perusahaan manajemen investasi eksternal dan penjelasan mengenai amanat kewajibannya (fiduciary responsibility);
  2. Memasukkan secara jelas dan rinci mengenai penentuan kelas asset yang akan diinvestasikan beserta tolok ukur yang digunakan untuk menilai kinerja Manajer Investasi;
  3. Membuat jadual pelaporan, jenis, format mengenai kinerja investasi yang diperlukan;
  4. Menentukan jumlah biaya dan jangka waktu pembayaran;
  5. Prosedur pemutusan kontrak hubungan kerja;
  6. Kode etik sebagai acuan dalam melakukan manajemen investasi;
  7. Membuat prosedur untuk pemberitahuan secara lebih cepat apabila terjadi perubahan kepemilikan atau personel kunci perusahaan manajemen investasi;
  8. Membuat pernyataan bahwa Manajer Investasi Eksternal akan mematuhi kebijakan investasi Dana Pensiun;
  9. Semua keputusan investasi harus tunduk pada peraturan-peraturan, arahan investasi Pendiri dan kebijakan investasi Dana Pensiun, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan tanggung jawab manajer investasi sebagai salah satu pengemban amanat (fiduciary) dalam struktur Dana Pensiun;
  10. Diversifikasi pada tiap portofolio investasi akan dijaga dalam wilayah spesialisasi masing-masing manajer investasi, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  11. Semua transaksi sekuritas harus dilakukan sesuai dengan standar-standar eksekusi terbaik, untuk memaksimumkan hasil pendapatan dalam kerangka hukum yang ada;
  12. Sekuritas yang dapat diperjual belikan harus dikeluarkan oleh perseroan terbatas yang berstatus badan hukum di Indonesia;
  13. Untuk sekuritas dalam bentuk obligasi korporasi, peringkat kredit minimum yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia harus memenuhi kriteria seperti di Arahan Investasi;
  14. Perubahan pada kondisi investasi berikut memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pengurus Dana Pensiun.
a. Penghapusan utang;
b. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran bunga atau hutang pokok;
c. Konversi pinjaman menjadi ekuitas;
d. Melepaskan tanggung jawab quarantor atau co-obligor;
e. Menurunkan tingkat bunga dibawah yang tercantum diperjanjian awal;
f. Melepaskan jaminan;
g. Melakukan subordinasi atas hak Dana Pensiun sebagai kreditur, atau menurunkan posisi Dana Pensiun 
    sebagai kreditur di struktur capital debitur;
h. Melakukan tambahan investasi pada perusahaan yang karena keadaan keuangannya tidak layak lagi 
   dipertimbangkan sebagai potensial investasi.

E. KEBIJAKAN PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN MANAJER INVESTASI EKSTERNAL
1. Kebijakan pemilihan dan pemberhentian manajer investasi eksternal dibagi menjadi :
a. Pemilihan dan Pemberhentian
1) Keputusan untuk menggunakan manajer investasi eksternal berdasarkan alasan berikut :
a) Benchmark terhadap pengelolaan investasi In House;
b) Diversifikasi risiko.

2) Membuat dokumentasi yang menjelaskan keputusan untuk mempekerjakan atau memberhentikan 
     seorang manajer investasi eksternal dengan cakupan hal-hal berikut ini : 
a) Sebab-sebab utama diambilnya keputusan tersebut;
b) Manfaat yang diharapkan terhadap portofolio investasi Dana Pensiun;
c) Faktor-faktor utama yang digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan;
d) Pihak-pihak yang terlibat tanggung jawabnya.

b. Proses Pemilihan
1) Pengurus dapat menunjuk Mitra Kerja / konsultan pemilihan atau membentuk komite pemilihan untuk 
    melakukan penelitian banding terhadap beberapa manajer investasi eksternal yang potensial;
2) Menentukan proses pemilihan manajer investasi eksternal yang bersifat terbuka dan kompetitif untk 
    memastikan semua manajer investasi yang berkualifikasi baik telah teridentifikasikan;
3) Pengurus menentukan tanggung jawab dan wewenang manajer investasi eksternal dengan jelas dan 
    didokumentasikan. Dalam penentuan tanggung jawab dan wewenang pengurus dibantu oleh Konsultan 
    pemilihan atau Komite pemilihan;
4) Konsultan pemilihan / komite pemilihan menentukan sumber calon potensial yang akan dipilih;
5) Konsultan pemilihan/komite pemilihan harus menerapkan proses kehati-hatian dalam proses pemilihan 
    dengan menggunakan dokumen Request for Proposal (RFP).

Informasi yang terdapat di RFP terdiri :
a) Informasi kuantitatif mengenai latar belakang perusahaan manajemen investasi;
b) Struktur organisasi perusahaan manajemen investasi;
c) Pengalaman kerja personal kunci, termasuk tingkat turn-over karyawannya;
d) Filosofi investasi dan strategi manajemen portofolio investasi;
e) Proses transaksi jual beli (trading) dan biayanya;
f) Sistem manajemen risiko dan kebijakan investasi yang digunakan.
g) Fee manajemen;
h) Referensi dari Dana Pensiun lain;
i) Wawancara dengan personel kunci perusahaan manajemen investasi dengan staf fungsi Investasi.
6) Pendiri dan Dewan Pengawas memberikan tersetujuan tertulis.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger