News Update :
Home » , » Sumber Kekuasaan

Sumber Kekuasaan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Monday, December 9, 2013 | 10:38 AM

Sumber kekuasaan : Menurut Gaetano Mosca kekuasaan seperti piramida tegak yang artinya, bagian atas memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dan yang lain, di bagian tengah memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari bawahnya. Kekuasaan yang lebih tinggi dipegang oleh beberapa orang atau pihak..33 Kekuasaan memiliki perkembangan sendiri, mulai dari suatu lingkungan yang kecil, terus berkembang, mencapai kekuasaan tertinggi yaitu kekuasaan negara. Pembahasan mengenai kekuasaan suatu negara akan menyentuh apa yang disebut sebagai “kedaulatan” (die eingenschaften der staatsgewalt).

Jika kekuasaan dikonstruksikan dalam kerangka yuridis, maka kekuasaan itu disebut kedaulatan. Kedaulatan (soveirgnty) merupakan konsep kekuasaan tertinggi (supreme authority) dalam suatu negara. Menurut Jack H Nagel pembicaraan tentang kekuasaan selalu meliputi 2 (dua) aspek, yaitu lingkup kekuasaan (scope of power) dan jangkauan kekuasaan (domain of power). Persoalan lingkup kedaulatan mengarahkan kepada kegiatan yang ada dalam fungsi kedaulatan yang meliputi 2 (dua) fokus, yaitu: (a) siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara; dan (b) apa yang dikuasai oleh pemegang kekuasaan tertinggi tersebut, sedangkan jangkauan kedaulatan berbicara tentang siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.

Jean Bodin seorang pemikir Perancis yang pertama kali membahas konsepsi kedaulatan, sehingga kemudian disebut sebagai Bapak Teori Kedaulatan. Bodin yang mengasosiasikan kedaulatan dengan negara sehingga kedaulatan merupakan atribut negara. Dalam pengertian ini, kedaulatan dipandang mengekspresikan kapasitas untuk menjalankan kewajiban dan mempunyai hak serta kemampuan untuk melakukan tindakan. Untuk memahami sumber - sumber kekuasaan tertinggi dalam negara, dapat diketahui melalui teori kedaulatan, yang secara logis historis dapat diklasifikasikan dalam lima teori berikut pandangan para pemikir pada masanya, yaitu (1) Teori Kedaulatan Tuhan; (2) Teori Kedaulatan Raja; (3) Teori Kedaulatan Negara; (4) Teori Kedaulatan Rakyat; (5) Teori Kedaulatan Hukum, sedangkan Nurtjahjo menambahkan satu kategori dalam teori kedaulatan yaitu (6) Teori Kedaulatan Pluralis.Berbeda dengan Hendarmin yang hanya mengelompokkan ke dalam 3 macam kedaulatan yaitu (1) Kedaulatan Tuhan (2) Kedaulatan Penguasa dan (3) Kedaulatan Rakyat.

(1). Teori Kedaulatan Tuhan
Dalam teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan Tuhan. Tuhan dianggap tempat bergantung paling utama. Tidak boleh ada yang menganggap apa atau siapapun yang lebih tinggi kekuasaannya dari Tuhan. Oleh karena itu, seluruh perintah-perintah negara haruslah merupakan implementasi dari kehendak Tuhan. Negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi atau kedaulatan pada Tuhan disebut negara Teokrasi. Kehidupan kenegaraan didasarkan atas nilai-nilai agama, yakni agama resmi negara. Penganut paham teokrasi percaya bahwa Tuhan sebagai pencipta alam dengan segala isinya adalah pemilik kedauatan negara. Sebagai pemilik, seharusnya penduduk negara (rakyat) yang tinggal di wilayah milikNya, mengabdi pada kepentingan dan kehendak Sang Pemilik. Pada abad ini, hidup seseorang baik privat maupun publik sebagian besar ditentukan oleh agama.

Pembahasan mendalam tentang Thomas Aquinas menjustifikasikan peran dan kedudukan Paus sebagai penguasa kebijakan negara sekaligus menjelaskan bagaimana kekuasaan agama atas negara harus diberlakukan. Paus Gregorius VII, Innocentius III dan Bonafacius VIII, sebagai pemimpin tertinggi agama Katolik menyatakan dirinya sebagai Civitas dei yang berarti Negara Tuhan berdasarkan pikiran kenegaraaan Augustinus adalah pemikir Kristiani yang paling besar pada abad pertama. Menurut pandangannya kebenaran tidak ditemukan pertama-tama dalam pikiran akal budi teoritis sebagaimana diajarkan oleh filsuf-filsuf, misalnya Plotinos yang ingin memandang Tuhan melalui ide-ide kekal. Menurut Augustinus Allah adalah bukan hanya Budi Ilahi, melainkan pertama-tama kehendak Ilahi atau cinta Ilahi. Melalui Budi-Nya Allah menciptakan segala-galanya, lalu Ia menjaganya dalam cinta kasih-Nya. Menjaga atau memelihara itu dimungkinkan, oleh sebab dalam Allah terletak suatu rencana tentang berjalannya semesta alam. Rencana alam ini oleh Augustinus disebut hukum abadi (lex aeterna)

(2). Teori Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja muncul akibat adanya kekuatan kepercayaan kharismatik, kewibawaan, kesucian keturunan maupun sebagai representasi dari kekuasaan Tuhan. Tuhanlah yang memberikan hak untuk memerintah secara mutlak kepada para raja. Oleh karena itu, kekuasaan politik yang dimiliki oleh raja tidak dapat dicabut oleh rakyat jelata.[6]

Machiavelli memberikan pedoman bagi penguasa yang kuat dan mampu mewujudkan cita-citanya yang ambisius. Dalam bukunya ll Principe (Sang Raja), Macchiavelli dalam Huijbers, Huda dan Hendarmin, mengatakan bahwa kekuatan itu sebenarnya suatu cara untuk merencanakan jalan politik suatu negara. Seorang pemimpin yang bijaksana memperhitungkan baik keadaan dan nasib masyarakat maupun kemampuan pribadinya. Dengan kata lain seorang raja harus mengetahui batas kemampuan dan harus dapat menggunakan situasi yang baik untuk bertindak, melihat suasana dan aspirasi rakyat. Dalam merencanakan politik ini tidak perlu raja dihalangi oleh pertimbangan-pertimbangan moral. Segala-galanya diizinkan: kekerasan, penipuan, pembunuhan, penghianatan dan lain sebagainya, jika hal ini dituntut untuk mempertahankan kekuasaan negara.

(3). Tori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara didasari oleh ajaran kedaulatan raja dalam konsep, kekuasaan tertinggi ada pada pribadi raja atau kaisar, tetapi dengan perkembangan negara, berkembang juga ajaran pribadi artifisial ke dalam negara. Dengan demikian terjadi pergeseran pandangan dari konsep personal ke artifisial.
Sedangkan menurut Nurtjahyo, teori ini muncul sebagai reaksi dan teori kedaulatan rakyat. Namun, teori ini sebenarnya melanggengkan dan melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Dalam teori kedaulatan negara ini pengertian negara yang abstrak dikonkretkan dalam tubuh raja. Ajaran itu disebut verkulprits theorie yang artinya negara menjelma dalam tubuh Raja. Disini negara berdaulat karena rakyat, selanjutnya kedaulatan itu dimiliki oleh negara yang dimanisfestasikan pada diri Raja, sehingga pada hakikatnya ajaran ini sama dengan ajaran teori kedaulatan raja.

Ciri dari negara kekuasaan ini, adalah menempatkan kebijakannya identik sebagai kebijakan negara. Kebijakan raja adalah hukum negara, hukum diposisikan sebagai alat kekuasaan. Hobes melalui bukunya De Cive (1642) dan Leviathan (1651), meyakinkan terhadap pentingnya kekuasaan negara yang amat besar, yang menurutnya harus diberikan kepada penguasa yang absolut. Hobbes tidak mengakui keanekaragaman kontrak sosial yang tanpa batas dimana rakyat menyerahkan sebagian besar atau sebagian kecil dan hak-haknya.. Hanya ada satu macam pakta, yaitu pactum subjectiones yang tanpa syarat, yaitu seluruh hak alami diserahkan kepada penguasa sehingga memperoleh kekuasaan absolut. Robes juga menolak dengan tegas tiap hak kontraktual ataupun quasi-kontraktual antara penguasa dan rakyat, yang menimbulkan tuntutan pemenuhan kewajiban tertentu oleh penguasa. Kewajiban yang melekat pada kekuasaan absolut penguasa hanyalah bahwa ia dapat memerintah dan menjaga ketertiban.

Ajaran Hobbes secara garis besar hukum alam telah dikurangi kekuatannya setidaknya oleh sembilan belas prinsip. Sebab semua hukum tergantung dari sanksi. Pemerintah tanpa pedang hanyalah kata-kata, dan sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk membuat orang merasa aman. Jadi semua hukum yang sebenarnya adalah hukum sipil, hukum yang diperintahkan dan dipaksakan oleh yang berkuasa. Tidak ada masyarakat yang berbeda dalam negara dan pemerintahan, hanya ada kumpulan orang tanpa bentuk akan kacau, akibatnya adalah tidak adanya hukum diantara pemerintah dan warga, tidak ada otonomi dari badan hukum. Semua kekuasaan sosial dan kekuasaaan hukum terpusat pada penguasa, semua kekuasaan pemerintah yang diperlukan ada padanya. Pemerintah itu murni dan semata-mata dan bermanfaat oleh individu – individu yang mendirikannya untuk menjaga agar individu - individu itu tidak saling menghancurkan satu sama lain. Demikian Hobbes membuang konsepsi kekuasaan dan konsepsi hukum pada abad pertengahan. Tipe negara ini dapat berbentuk kerajaan atau monarki absolut, kekuasaannya terletak pada raja, dan berbentuk Republik (sistem presidensial penguasa tunggal itu adalah pemegang dan pemilik hak atas kebijakan negara). 

(4). Teori Kedaulatan Rakyat 
Timbulnya teori kedaulatan rakyat sebagai reaksi atas kedaulatan raja yang memonopoli dan melakukan penyimpangan kekuasaan sehingga menyebabkan tirani dan kesengsaraan bagi rakyat. Ide-ide baru muncul saat Perancis masih feodal, bahwa kedudukan raja, bangsawan dan para pendeta memiliki hak istimewa, sedangkan rakyat hanya memiliki hak yang rendah dan tidak dapat menikmati hak-hak dasar yang dimiliki oleh seorang warga negara. Kesadaran tersebut selaras dengan slogan revolusioner rakyat yakni, liberte, egalite, fraternite (kebebasan, kesamaan, persaudaraan). Rousseau mengatakan bahwa manusia merupakan makhluk bebas dan otonom. Melalui bukunya Du Contrac Social, Rousseau menggemakan kekuasaan rakyat. Hakikatnya bahwa rakyatlah yang harus menjadi sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Walaupun pada awalnya ajaran ini merupakan pikiran yang gila dan mustahil karena pada zaman itu, kekuasaan berada ditangan raja yang berkuasa. Dalam teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial) ia menyatakan bahwa dalam suatu negara, natural liberty telah berubah menjadi civil liberty dimana rakyat memiliki hak-haknya. Kekuasaan rakyat sebagai yang tertinggi dalam hal ini melampaui perwakilan yang berdasarkan suara terbanyak dari suatu kehendak bersama (general will/volente generale).

Kontrak sosial yang membangkitkan masyarakat sipil berasal dari kehendak semua orang yang semuanya ingin mewujudkan cita-cita individualnya. Kemudian setelah ada masyarakat barn, cita-cita itu menjadi cita-cita umum, yang berasal dari kehendak umum dan melahirkan suatu tujuan umum yang harus diakomodir oleh sesuatu yang mutlak. Undang-undang dianggap tidak adil jika berlakunya tidak sama bagi semua orang Masalah tentang kekuasaan masyarakat sipil, Rousseau menjawab dengan pandangan-pandangan berikut : 

1. Pembentukan aturan masyarakat tanpa perantaraan wakil-wakil. Dengan ikut serta dalam perwujudan negara orang-orang menerima hak-hak baru di samping hak-hak pribadi yang dijaga oleh kekuasaan kolektif, 

2. Orang-orang menerima hak-hak warga negara. Kekuasaan rakyat yang berdaulat adalah bersifat mutlak , suci dan kebal. Kekuatan hukum hanya ada pada rakyat yang berdaulat itu dan rakyat mempunyai kekuasaan atas segala bidang hidup., yang menjamin kebebasan dan kesamaan semua orang. Rousseau menolak pembagian kekuasaan, menurutnya mustahil jika kekuasaan negara dibagi-bagi karena kekuasaan berada di tangan rakyat.

3. Walaupun bentuk pemerintahan berbeda-beda, namun pemerintah supaya bertindak melalui dekrit, bukan melalui undang-undang dan supaya semua pemerintah mau dibimbing oleh kehendak rakyat. Kebijakan pemerintah harus tunduk kepada negara sebagai republica (kepentingan umum). Jika kehendak umum tidak diikuti, maka pemerintah perlu digeser.

(5). Teori Kedaulatan Hukum 
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-soveireinteit kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Karena itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga negaranya, bahkan negara pun tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatan harus sesuai atau menurut hukum. Teori ini muncul sebagai penyangkalan terhadap kedaulatan negara. Teori yang dikemukakan Krabbe menunjukkan bahwa kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja, tidak juga pada negara tetapi berada pada hukum; hukum yang bersumber pada kesadaran hukum dari setiap orang. 

Krabbe mengecam ajaran kedaulatan negara, bahwa negara tidak tunduk pada hukum, hukum ditempatkan lebih rendah. Kekuasaan negara bukanlah berasal dari kekuasaaan pribadi raja. Jika rakyat mematuhi peraturan, bukan karena taat kepada kekuasaan raja melainkan karena peraturan itu dibuat oleh parlemen yang membawa ksadaran hukum rakyatnya.Kedaulatan hukum berkaitan dengan hak asasi rakyat, negara tidak boleh melanggarnya, jika ingin mengubah undang-undang harus dengan persetujuan rakyat. Oleh sebab itu, hal-hak asasi yang bersmber pada kesadaran hukum rakyat menunjukkan lebih tingginya kedudukan hukum dan pada negara. Dengan demikian hukum lah yang berdaulat.

(6). Teori Kedaulatan Pluralis
Menurut Nurtjahjo, teori kedaulatan plural ini merupakan perkembangan terakhir dan pemikiran mengenai letak the sovereign dalam suatu identitas yang disebut negara. Teori ini berasal dari ide bahwa kedaulatan tidak terletak pada single subject sebagaimana pemikiran teori-teori kedaulatan sebelumnya, sehingga teori ini dapat disebut sebagai kelanjutan dari teori kedaulatan rakyat yang konvensional. Karena ajaran ini menilai bahwa kedaulatan tidak ditempatkan atau dimiliki secara singular melainkan juga plural, kedaulatan tersebar di dalam kekuasaan-kekuasaan kelompok masyarakat yang mempengaruhi pengambilan keputusan umum dan tersebar dalam kekuasaan-kekuasaan lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi negara secara keseluruhan. Selanjutnya Nurtjahjo mengatakan bahwa, teori kedaulatan plural meletakkan kedaulatan rakyat yang menyebar dalam beragai golongan atau kelompok masyarakat dan dalam lembaga-lembaga negara dalam mekanisme check and balance yang lebih luas dan sekadar tiga lembaga sebagaimana dalam trias politika.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger