News Update :
Home » , » BENTUK KONTRAK ASURANSI

BENTUK KONTRAK ASURANSI

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, January 15, 2014 | 2:11 AM

BENTUK KONTRAK ASURANSI : Persetujuan atau kontrak-kontrak asuransi dapat dikeluarkan dalam bentuk yang berbeda, yaitu :
1.             Insurance Policy (Polis Asuransi)
Polis asuransi yang menyatakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang akan diangkut dengan kapal atau  nama tertanggung yang membayar premi.Berdasarkan polis asuransi ini dapat dilakukan langkah-langkah atau tindakan-tingdakan hukum bila terjadi permasalahan-permasalahan. Ada jenis-jenis penggunaan yang dapat dibedakan dari suatu polis asuransi, yaitu :
a.      Polis yang menutup satu kali pengapalan.
b.      Open policy (polis terbuka) untuk menutup pengapalan, yang artinya hanya sebuah polis asuransi yang dibeli untuk menutup semua pengapalan. Disebut polis terbuka karena polis tersebut diakhiri terbuka dan dapat menutup pengapalan-pengapalan dalam beberapa kali jumlanya.
2.             Insurance Certificate
Surat keterangan yang menjelaskan bahwa terhadap barang-barang tertentu telah dilakukan penutupan asuransinya dalam bentuk open policy.
3.             Cover Note
Pemberitahuan dari perusahan asuransi yang menyatakan bahwa sebuah asuransi telah ditutup  sementara menunggu polis dikeluarkan. Pemberitahuan ini kadang-kadang dibuat dalam sebuah surat asuransi, namun karena tidak berisikan perincian asuransi yang akan ditutup dan karena ada kemungkinan asuransi tersebut belum ditutup, maka bank tidak memperlakukan dokumen ini sebagai suatu bukti yang cukup sebagai sebuah kontrak asuransi untuk dijadikan dokumen atas dasar suatu L/C.

KREDIT EKSPOR : Dalam rangka mendorong produksi komoditi ekspor, pemerintah biasanya memberikan bermacam-macam fasilitas.penunjang agar kegiatan ekspor kita dapat berkembang, biasanya dalam hal pembiayaan. Salah satu contoh fasilitas yang diberikan pemerintah adalah kredit ekspor dengan bunga yang rendah, dibandingkan dengan kredit biasa.
         Kredit ekspor yang ada di Indonesia adalah kredit modal kerja (working capital) yang diberikan bank pemerintah kepada eksportir untuk membiayai:
1.            Usaha pengumpulan barang ekspor (collecting) hingga barang itu siap ekspor.
2.            Memproduksi barang yang dimaksudkan untuk ekspor
3.             Sebagai modal kerja selama masa tenggang antara tanggal pengapalan dengan waktu akseptasi wesel berjangka atau dibayarnya wesel di luar negri.

Pertimbangan utama yang di lakukan bank dalam permohonan kredit ekspor oleh eksportir antara  lain :
1.             Persediaan barang untuk diekspor.
2.             Irrevocable L/C dari pembeli (importir) di luar negri.
3.             .Perjanjian jual beli dengan importir di luar negri yang tidak dapat dibatalkan sepihak.
4.             Rencana produksi untuk menghasilkan barang ekspor atau bahan untuk diolah menjadi barang ekspor yang didukung oleh irrevocable L/C dan atau perjanjian jual beli yang sudah dimiliki eksportir lain atau rencana produksi barang ekspor untuk konsinyasi.


JENIS KREDIT EKSPOR : Dalam rangka mendorong ekspor, pemerintah juga mengadalan program pertanggungan atau asuransi terhadap barang-barang ekspor. Bentuk pertanggungan atau asuransi yang dimaksud adalah jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor.

Jaminan kredit ekspor pada pokoknya menjamin pelunasan kredit bila eksportir menjalani kesulitan-kesulitan. Sedangkan asuransi ekspor pada pokoknya menjamin bahwa eksportir akan memperoleh pembayaran bilamana pembeli di luar negri mengingkari pembayaran atau bila pembayaran oleh pembeli di luar negri tidak ditransfer ke Indonesia.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan :  
1.      Jaminan Kredit Ekspor adalah sarana yang disediakan  pemerintah untuk menutup
pertanggungan atas resiko kemacetan kredit yang mungkin dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit ekspor.

2.      Asuransi Ekspor adalah sarana yang disediakan pemerintah untuk menutup pertanggungan atas resiko kurang atau tidak adanya pembayaran di luar negri yang mungkin dihadapi eksportir.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger