BENTUK KONTRAK ASURANSI : Persetujuan atau kontrak-kontrak asuransi dapat dikeluarkan dalam bentuk yang berbeda, yaitu :
1.
Insurance
Policy (Polis Asuransi)
Polis
asuransi yang menyatakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang akan
diangkut dengan kapal atau nama
tertanggung yang membayar premi.Berdasarkan polis asuransi ini dapat dilakukan
langkah-langkah atau tindakan-tingdakan hukum bila terjadi
permasalahan-permasalahan. Ada
jenis-jenis penggunaan yang dapat dibedakan dari suatu polis asuransi, yaitu :
a. Polis
yang menutup satu kali pengapalan.
b. Open policy (polis terbuka) untuk
menutup pengapalan, yang artinya hanya sebuah polis asuransi yang dibeli untuk
menutup semua pengapalan. Disebut polis terbuka karena polis tersebut diakhiri
terbuka dan dapat menutup pengapalan-pengapalan dalam beberapa kali jumlanya.
2.
Insurance
Certificate
3.
Cover
Note
Pemberitahuan
dari perusahan asuransi yang menyatakan bahwa sebuah asuransi telah
ditutup sementara menunggu polis
dikeluarkan. Pemberitahuan ini kadang-kadang dibuat dalam sebuah surat asuransi, namun
karena tidak berisikan perincian asuransi yang akan ditutup dan karena ada
kemungkinan asuransi tersebut belum ditutup, maka bank tidak memperlakukan
dokumen ini sebagai suatu bukti yang cukup sebagai sebuah kontrak asuransi
untuk dijadikan dokumen atas dasar suatu L/C.
Kredit ekspor yang ada di Indonesia
adalah kredit modal kerja (working capital) yang diberikan bank
pemerintah kepada eksportir untuk membiayai:
1.
Usaha pengumpulan barang ekspor (collecting) hingga
barang itu siap ekspor.
2.
Memproduksi barang yang dimaksudkan untuk ekspor
3.
Sebagai modal kerja selama masa tenggang antara tanggal
pengapalan dengan waktu akseptasi wesel berjangka
atau dibayarnya wesel
di luar negri.
Pertimbangan
utama yang di lakukan bank dalam permohonan kredit ekspor oleh eksportir antara lain :
1.
Persediaan barang untuk diekspor.
2.
Irrevocable L/C dari pembeli (importir) di luar negri.
3.
.Perjanjian
jual beli dengan importir di luar negri yang tidak dapat dibatalkan sepihak.
4.
Rencana
produksi untuk menghasilkan barang ekspor atau bahan untuk diolah menjadi
barang ekspor yang didukung oleh irrevocable L/C dan atau perjanjian jual beli
yang sudah dimiliki eksportir lain atau rencana produksi barang ekspor untuk
konsinyasi.
JENIS KREDIT EKSPOR : Dalam rangka mendorong ekspor, pemerintah juga mengadalan program pertanggungan atau asuransi terhadap barang-barang ekspor. Bentuk pertanggungan atau asuransi yang dimaksud adalah jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor.
Jaminan kredit
ekspor pada pokoknya menjamin pelunasan kredit bila eksportir menjalani
kesulitan-kesulitan. Sedangkan asuransi ekspor pada pokoknya menjamin bahwa
eksportir akan memperoleh pembayaran bilamana pembeli di luar negri mengingkari
pembayaran atau bila pembayaran oleh pembeli di luar negri tidak ditransfer ke
Indonesia.
Secara umum dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan :
1.
Jaminan Kredit Ekspor
adalah sarana yang disediakan pemerintah
untuk menutup
pertanggungan
atas resiko kemacetan kredit yang mungkin dihadapi oleh bank dalam memberikan
kredit ekspor.
2.
Asuransi Ekspor
adalah sarana yang disediakan pemerintah untuk menutup pertanggungan atas
resiko kurang atau tidak adanya pembayaran di luar negri yang mungkin dihadapi
eksportir.
No comments:
Post a Comment