News Update :
Home » , » Daya Dukung dalam Kaitannya dengan Pemanfaatan SDA dan Lingkungan

Daya Dukung dalam Kaitannya dengan Pemanfaatan SDA dan Lingkungan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Sunday, January 12, 2014 | 8:50 AM

Daya Dukung dalam Kaitannya dengan Pemanfaatan SDA dan Lingkungan : Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Yang dimaksud dengan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan definisi maka dapat diketahui komponen yang ada di dalam lingkungan hidup antara lain adalah ruang, manusia dan aktivitas.

Sunu (2001 : 10) menjelaskan bahwa ruang merupakan sesuatu di mana berbagai komponen lingkungan hidup menempati dan melakukan proses sehingga antara ruang dan komponen lingkungan merupakan satu kesatuan. Lingkungan hidup merupakan ekologi terapan/applied ecology dengan tujuan agar manusia dapat menerapkan prinsip dan konsep pokok ekologi dalam lingkungan hidup.

Lingkungan hidup sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan yang demikian memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri. Pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya.

Upaya pembangunan di berbagai sektor yang semakin meningkat menyebabkan akan semakin meningkat pula dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 selanjutnya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Pembangunan berkelanjutan menurut World Commission on Environmental and Development diartikan sebagai pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (Hadi, 2001 : 2). Dalam hal ini terdapat dua konsep utama yang dikemukakan, yaitu kebutuhan dan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. Dengan demikian diperlukan pengaturan agar lingkungan tetap mampu mendukung kegiatan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia.

Emil Salim dalam Hadi (2001 : 3) menjelaskan hal yang harus diperhatikan dalam konsep pembangunan berkelanjutan :
1. Pembangunan berkelanjutan menghendaki penerapan perencanaan tata ruang (spasial planning).
2. Perencanaan pembangunan menghendaki adanya standar lingkungan. 
3. Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pembangunan nasional perlu memperhatikan aspek berkelanjutan secara seimbang. Hal ini sesuai dengan hasil Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm tahun 1972 dan Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992, yang keduanya menyepakati prinsip bahwa pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia. Demikian pula pada KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg tahun 2002, membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup dunia.

Dalam era otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup selain mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan kewajiban pemerintah untuk menerapkan sustainable development sebagai solusi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Undang-undang ini memandang dan menghargai arti penting hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara. Landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi adalah sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional, karena persoalan lingkungan ke depan akan semakin kompleks. Persoalan lingkungan adalah persoalan semua, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.

Dalam mengatasi berbagai permasalahan, telah ditetapkan perangkat hukum perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-undang ini, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan : (1) Kebijakan Perencanaan; (2) Kebijakan Pemanfaatan; (3) Kebijakan Pengendalian; (4) Kebijakan Pemeliharaan; (5) Kebijakan Pengawasan; (6) Penegakan Hukum.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010 – 2014 menyatakan bahwa untuk pengembangan kapasitas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup perlu dilakukan berbagai upaya seperti menyusun, menyempurnakan, dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, meratifikasi konvensi internasional di bidang lingkungan hidup dan instrumennya, mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dekonsentrasi lingkungan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk menciptakan check and balances melalui pola kemitraan, kegiatan adiwiyata, kegiatan aliansi strategis masyarakat peduli lingkungan, mengembangkan Debt for Nature Swaps (DNS) bidang lingkungan hidup, menyusun panduan ekonomi ekosistem lahan basah, melakukan kajian ekonomi ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun; program insentif lingkungan; kerangka Indonesia Environment Fund Stategy; dan proposal pendanaan lingkungan dari luar negeri dan integrasi instrumen lingkungan dalam perbankan nasional, serta menyusun buku panduan penyusunan PDRB Hijau.

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.

a. Inventarisasi Lingkungan Hidup
Kegiatan inventarisasi lingkungan hidup dilakukan dengan tujuan lebih mengetahui potensi sumber alam di darat, laut maupun di udara berupa tanah, air, energi, flora, fauna dan lain sebagainya serta produktifitasnya yang diperlukan bagi pembangunan. Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumberdaya alam : (1) Potensi dan ketersediaan; (2) Jenis yang dimanfaatkan; (3) Bentuk penguasaan; (4) Pengetahuan pengelolaan; (5) Bentuk kerusakan; (6) Konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. Contoh kegiatan dalam inventarisasi ini adalah antara lain : (1) pemetaan dasar wilayah darat dan wilayah laut, (2) pemetaan geologi dan hidrogeologi, (3) pemetaan agroekologi, (4) pemetaan vegetasi dan kawasan hutan, (5) pemetaan kemampuan tanah, (6) penatagunaan sumber daya alam seperti hutan, tanah dan air, (7) inventarisasi dan pemetaan tipe ekosistem dan (8) kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan teknologi. Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumberdaya alam.

b. Penetapan Wilayah Ekoregion
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan : (1) karakteristik bentang alam; (2) daerah aliran sungai; (3) iklim; (4) flora dan fauna; (5) sosial budaya; (6) ekonomi; (7) kelembagaan masyarakat; dan (8) hasil inventarisasi lingkungan hidup.

c. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dan secara hierarkhis. Acuan penyusunan RPPLH adalah : (1) RPJMN (nasional); (2) RPJMD (Prov, Kab/Kota). RPPLH diatur dengan Peraturan Pemerintah (nasional) atau Peraturan Daerah (provinsi dan kabupaten/kota).


Gambar  Tahapan Penyusunan RPPLH

Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apabila RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumberdaya alam dilakukan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan mempehatikan : (1) keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; (2) keberlanjutan produktifitas lingkungan hidup; dan (3) keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut : (1) Pencegahan; (2) Penanggulangan; (3) Pemulihan.

a. Pencegahan, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup 
Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas : (1) KLHS; (2) Tata ruang; (3) Baku mutu lingkungan hidup; (4) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; (5) Amdal; (6) UKL-UPL; (7) Perizinan; (8) Instrumen ekonomi lingkungan hidup; (9) Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; (10) Anggaran berbasis lingkungan hidup; (11) Analisis risiko lingkungan hidup; (12) Audit lingkungan hidup; (13) Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

b. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program, maka sesuai amanat UU No. 32 tahun 2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Adapun dalam KLHS sedikitnya harus memuat :
(1) Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(2) Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
(3) Kinerja layanan/jasa ekosistem;
(4) Efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam;
(5) Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
(6) Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Penanggulangan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup serta dampaknya.


Gambar Tahapan Pengendalian Pencemaran dan

Kerusakan Lingkungan Hidup
Pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mengembalikan fungsi hutan dan atau lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sesuai dengan daya dukungnya, adapun upaya pemulihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:


Gambar Tahapan Pemulihan Pencemaran dan 

Kerusakan Lingkungan Hidup
Pemeliharaan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Pemeliharaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui konservasi dan pencadangan sumberdaya alam serta pelestarian fungsi atmosfer. Konservasi sumberdaya alam meliputi kegiatan pencadangan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam. Pencadangan sumberdaya alam merupakan sumberdaya alam yang tidak dapat dikelola dalam kurun waktu tertentu. Pelestarian sumberdaya alam meliputi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon, dan perlindungan terhadap hujan asam (Mawardi, 2010).
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger