News Update :
Home » » Macam-macam Mashlahah Mursalah

Macam-macam Mashlahah Mursalah

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Friday, January 10, 2014 | 4:20 AM

Macam-macam Mashlahah Mursalah
Berdasar dari beberapa pengertian mashlahah mursalah, para ahli Ushul Fiqih mengemukakan beberapa pembagian mashlahah, jika dilihat dari beberapa segi diantaranya:

a. Dari Segi Keberadaan Mashlahah Menurut Syara’ :
1. Mashlahah al-Mu’tabarah.
Yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’ maksudnya ada dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.

2. Mashlahah Al-Mughah.
Yaitu kemaslahatan yang ditolak syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’.

3. Mashlahah Mursalah.
Yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil-dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi atas dua yaitu:
- Mashlahah al-ghariban yaitu kemaslahatan yang asing atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada 
  dukungan dari syara’.
- Mashlahah al-mursalah, kemaslahatan yang tidak didukung oleh serkumpulan makna nash (ayat atau hadist)

b. Dari Segi Kandungan Maslahah
1. Mashlahah al-Ammah.
Yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidak berarti untuk semua kepentingan orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas ummat/kelompok.

2. Mashlahah al-khasha.
Yakni kemaslahatan pribadi seperti kermaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (magfud). Pentingnya pembagian kedua kemashlahatan ini berkaitan dengan mana yang harus didahulukan apabila kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi. Dalam pertentangan ke dua kemaslahatan ini, Islam mendahulukan kemaslahatan umum daripada kemaslahatan pribadi.

c. Dari Segi Berubah atau Tidaknya Mashlahah
1. Mashlahah al-Tsabitah.
Yakni kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji.

2. Mashlahah al-Mutagayyirah.
Yakni kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Pentingnya pembagian ini menurut Mustafa al-Syalabi, dimaksudkan untuk memberi batasan kemaslahatan mana yang bisa berubah dan tidak. Sesungguhnya masih ada pembagian maslahah yang dikemukakan para ahli ushul fiqih yakni dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, tapi ini akan diuraikan pada tingkatan mashlahah, karena pembagian maslahah ini mewakili macam-macam kemaslahatan yang telah dijelaskan tadi.

d. Dari segi Tingkatan-tingkatan Mashlahah Mursalah
Para ahli Ushul sepakat bahwa syariat Islam bertujuan untuk memelihara 5 hal yakni:
1. Memelihara agama.
2. Memelihara jiwa.
3. Memelihara akal.
4. Memelihara keturunanan.
5. Memelihara harta.

Sementara Hamka Haq dalam bukunya “Falsafat Ushul Fiqih” mengemukakan bahwa terdapat 6 aspek kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat diantaranya:
1. Memelihara agama.
2. Memelihara jamaah.
3. Memelihara jiwa.
4. Memelihara akal.
5. Memelihara keturunan.
6. Memelihara harta benda.

Aspek ini diurut berdasarkan prioritas urgensinya. Adapun mengenai kemaslahatan setiap aspek tersebut dibedakan dalam tiga tingkatan yakni:

1. Tingkatan pertama mashlahah dharuriyah
Mashlahah dharuriyah ialah segala apek yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia, dan karena itu wajib ada sebagai syarat mutlak terwujudnya kehidupan dan kemaslahatan manusia, baik ukhrawi maupun duniawi.

2. Tingkatan kedua maslahah hajiyyah
Maslahah hajiyyah ialah segala yang menjadi kebutuhan primer (pokok) manusia dalam hidupnya, agar hidupnya bahagia dan sejahtera dunia akhirat serta terhindar dari kemelaratan. Jika kebutuhan ini tidak diperoleh maka kehidupan manusia mengalami kesulitan meskipun kehidupan mereka tidak sampai punah. Contoh mashlahah hajiyah adalah: menuntut ilmu agama untuk tegaknya agama, makan untuk kelangsungan hidup,mengasah otak untuk sempurnanya akal, melakukan jual beli untuk mendapatkan harta. Semua itu merupakan perbuatan baik atau mashlahah dalam tingkat haji.

3. Tingkatan ketiga Maslahah Tasniyah
Yakni, suatu kebutuhan hidup yang sifatnya komplementer (sebagai pelengkap) dan lebih menyempurnakan kesejahteraan hidup manusia.Jika kemaslahatan ini tidak terpenuhi maka hidup manusia kurang indah dan kurang nikmat, kendatipun tidak sampai menimbulkan kemudharatan dan kebinasaan hidup.

Seperti telah dikemukakan, masing-masing dari enam perkara yang telah disebutkan sebagai tujuan pokok syariat pada asasnya dapat dilihat dari tiga sisi tersebut. Misalnya dalam aspek pemeliharaan agama, maka yang menjadi dharuriyah adalah aqidah atau kepercayaan kepada Tuhan. Tanpa aqidah yang benar maka agama tidak mungkin tumbuh dan berkembang, sebab tidak ada sarana sekali unsur agama yang dapat dikabulkan oleh Allah SWT tanpa aqidah tauhid. Sementara itu, guna memudahkan manusia menyalurkan naluri tauhidnya, maka diadakanlah oleh syariat sejumlah praktek ibadah ritual. Dalam ibadah itulah setiap manusia diharapkan semakin menghayati amal tauhidnya kepada Tuhan. Karena itu, jika tauhid diwajibkan maka dengan sendirinya ibadah yang mengatur kepada memperkokoh tauhid itupun turut serta situasi lainnya, ibadah seringkali dibolehkan bahkan dianjurkan untuk ditinggalkan. Lihat saja, mengapa seorang wanita haid dilarang bershalat dan berpuasa? Mengapa shalat dzuhur dapat digabung atau dikurangi rakaatnya dalam jama’ qashar. Semua itu disebabkan karena ibadah itu sangat relatif, artinya sangat terkait dengan tempat, waktu dan situasi. Dan sebagai pelengkap atau tahsisninya menyangkut agama ialah segala hal yang menjadi penunjang terlaksananya ibadah dan lebih menambah nikmatnya ibadah itu, misalnya thaharah.

Mengenal tingkatan-tingkatan kemaslahatan dan karakteristiknya yang bersifat kully atau mutlak dan juz’iy atau nisbi (relatif) adalah sangat penting terutama dalam menetapkan hukum pada tiap-tiap perbuatan dan persoalan yang dihadapi manusia. Misalkan saja, memelihara jiwa itu bersifat dharuriy yang hukumnya mencapai derajat wajib lidzhati, karenanya hukum tersebut tidak berubah kecuali jika diperhadapkan pada soal lain yang sifat dharuriy-nya lebih tinggi, misalnya demi memelihara aqidah maka jiwa dapat saja dikorbankan. Sementara itu, memelihara bersifat hajiyah, sehingga hukumnya hanya sampai pada derajat wajib lighayrih, dalam arti wajib karena terkait dengan persoalan lain, yakni ia terkait dengan persoalan hidup yang sifatnya dharuriyah.

Selain itu menempatkan kehidupan bernegara sebagai cara hidup berjamaah adalah wajib secara dharuriyah, karena hal ini pada posisi terpenting kedua sesudah pemeliharaan aqidah, maka syariat mengharuskan seseorang mengorbankan jiwanya demi membela bangsa dan negaranya. Dalam kaitannya dengan perlunya negara itu, haruslah ada seorang pemimpin dan lembaga-lembaga negara lainnya. Tetapi kedudukan lembaga-lembaga negara yang mencakup pemimipin dan waliyul amri, tidak bersifat dharuriyah, tetapi hanya bersifat hajiyah, yang diperlukan guna memudahkan terselenggaranya suatu jamaah (negara) dengan baik. Tanpa institusi-institusi itu, negara tidak dapat terselenggara dengan baik. Akan tetapi, karena sifatnya hanyalah hajiyyah, maka syariat tidak membenarkan adanya korban jiwa demi mempertahankan kedudukan seorang pemimpin.

Dari uraian-uraian di atas dapat difahami bahwa ketiga kemaslahatan di atas adalah dasar-dasar yang diperhatikan oleh syara’ dalam mengukur teori maslahah mursalah, baik macam maupun tingkatannnya. Ketiganya perlu dibedakan sehingga seorang muslim dapat menentukan prioritas dalam mengambil suatu kemaslahatan. Dimana kemaslahatan dharuriyah harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan hajiyyah dan kemaslahatan hajiyyah lebih didahulukan dari kemaslahatan tahsiniyah.

DAFTAR PUSTAKA
Al- Zarqa Mustafa Ahmad, Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Studi Komparatif delapan mazhab fiqih), diterjemahkan oleh Ad. Dedi Rohayana (Jakarta: Rineka Cipta, cetakan. I, 2000)
Haq Hamka, Falsafat Ushul Fiqih (Ujung Pandang: Yayasan Al-Ahkam, 1998

Khallaf Abd. Wahab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ushul Fiqih, diterjemahkan oleh Nur Iskandar Al-Barsany (Jakarta: Rajawali)
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger