Pages - Menu

Sunday, January 12, 2014

PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP : PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN : Pembangunan yang telah berlangsung selama tiga dasa warsa lalu lebih berorientasi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi (economic growth development) dengan mengeksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Untuk mendukung orientasi pembangunan tersebut diciptakan paradigma pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berbasis negara (state-based resource management), yang pada kenyataannya merupakan paradigma pembangunan yang berbasis pemerintah (government-based resource management).

Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi cenderung bersifat eksploitatif dan mengabaikan kaidah-kaidah kelestarian, konservasi, dan keberlanjutan. Konsekuensi yang ditimbulkan adalah timbulnya dampak negatif yang berupa degradasi kualitas sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hidup yang serius seperti yang terjadi di berbagai kawasan di Indonesia.

Degradasi kualitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup (ecological losses) secara empiris juga berarti: (1) Menghilangkan sebagian sumber-sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat (economic resources losses); (2) Mengerosi kearifan lokal melalui perusakan sistem pengetahuan, teknologi, institusi, religi, dan tradisi masyarakat lokal (social and cultural losses); dan (3) Mengabaikan hak-hak masyarakat dan kemajemukan hukum dalam masyarakat (the political of legal pluralism ignorance).

Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, degradasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup lebih dilihat sebagai akibat dari anutan politik hukum dan kebijakan pemerintah untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Instrumen hukum (legal instrument) yang diproduk pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan (state law) selama kurun waktu tiga dekade terakhir ini cenderung memperlihatkan karakteristik yang bersifat eksploitatif, sentralistik, sektoral, represif, mengabaikan hak-hak masyarakat, dan mengingkari adanya kemajemukan hukum dalam komunitas-komunitas masyarakat.

Keadaan tersebut membutuhkan perbaikan hukum yang tetap mendukung pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berbasis kelestarian lingkungan, khususnya mencakup aspek wawasan, orientasi dan instrumen hukum yang menjamin kelestarian lingkungan hidup, desentralistik, akomodatif terhadap penguatan kelembagaan dan kearifan komunitas lokal.

Beberapa kegiatan prioritas untuk mengatasi permasalahan tersebut meliputi :
  • Pengembangan Peraturan Daerah Untuk Penerapan Hukum Lingkungan;
  • Pengembangan Kebijakan Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Komunitas (community base resources management).
  • Melestarikan institusi, tradisi dan kearifan lokal untuk mendukung kegiatan pengembangan SDA-LH-TEK.

No comments:

Post a Comment