News Update :
Home » » Pilihan Strategi Sebagai Pengungkit Pembangunan

Pilihan Strategi Sebagai Pengungkit Pembangunan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, January 15, 2014 | 5:59 PM

Pilihan Strategi Sebagai Pengungkit Pembangunan : Di dalam negara yang demokratis, modern dan sudah mapan sistem pemerintahannya, setiap warga negara dapat memainkan peranan aktif dalam pembangunan di berbagai bidang kehidupan sehingga tiap bidang (sistem) dapat berkembang ke titik equilibrium yang lebih tinggi. Secara teoritis sistem pemerintahan yang demokratis dapat mengerakan dinamika perubahan untuk keluar dari lingkaran setan kemacetan upaya pembangunan. Inisiatif perubahan dari bawah dapat berkembang sampai ke atas dan mempengaruhi kebijakan publik. Hampir semua negara yang sedang berkembang dengan sistem demokrasi yang belum efektif tidak mampu membawa negara dan masyarakatnya keluar dari lingkaran setan ketepurukan di segala bidang kehidupan. Kegagalan upaya pembangunan di negara yang sedang berkembang, disamping disebabkan oleh sistem demokrasi yang tidak efektif, juga disebabkan oleh lemahnya kepemimpinan pemerintah sehingga upaya perubahan tidak terarah serta mendorong munculnya eforia kebebasan yang dapat menjurus pada tindakan yang anarkhis. Pengalaman sejarah modern menunjukan hanya sedikit negara yang sedang berkembang yang bisa keluar dari lingkaran setan itu, seperti negara India dan Cina. India adalah contoh negara yang sedang berkembang dengan sistem demokrasi yang mapan sehingga mampu keluar dari lingkaran setan keterpurukan. Sedangkan negara Cina adalah negara dengan sistem pemerintahan yang masih otoriter tetapi mempunyai kepemimpinan yang kuat dan visioner sebagai pengerak perubahan untuk pembangunan negaranya.

Bagaimana mengatasi masalah kesulitan pembangunan nasional Indonesia? How to cope with these developmental predicaments? Kalau diamati pengalaman Indonesia selama lebih 63 tahun sebagai negara yang merdeka, ternyata pemerintah Indonesia belum mampu memberi response yang memadai terhadap tantangan multi dimensional yang sudah merupakan lingkaran setan. Bagaimana caranya agar Indnesia mampu bersaing dalam hal biaya produksi, produktivitas, dan kualitas barang dan jasa yang dihasilkannya? Sistem demokrasi di Indonesia masih belum mapan karena masih terbatas pada kaum elite.Keadaan keterpurukan dalam lingkaran setan ini sulit diatasi tanpa adanya keinginan politik dari kelompok elite yang berkuasa (ruling elite).

Perubahan gradual saja tidak cukup untuk membawa Indonesia keluar dari ketepurukan ini, yang diperlukan adalah perubahan yang inovatif yang mengandung unsur baru dan pemutusan hubungan dengan lingkaran setan keterpurukan. Diperlukan upaya terobosan yang inovatif Osborne and Brown (2005:6) mengatakan: ”Innovation is the introduction of new elements into a public service-in the form of new knowledge, a new organization, and/or new management or processual skills. It represents discontinuity with the past.” Meskipun demikian, setiap upaya perubahan yang inovatif harus memberi dampak yang positif bagi masyarakat, dan bagi anggota masyarakat yang dirugikan harus segera diberi ganti rugi. Siapa yang bisa memulai perubahan yang inovatif tersebut dalam situasi lingkaran setan keterpurukan ini? Hanya kepemimpinan yang kuat dan visioner yang akan mampu menggerakan dinamika perubahan masyarakat agar mampu keluar dari lingkaran setan tersebut. Kepemimpinan yang diperlukan adalah yang mampu mengoperasionalisasikan visi dan memimpin upaya pencapaian visi tersebut, mampu menciptakan sense of urgency, yang mempunyai integritas pribadi yang tinggi serta mampu mencari alternatif strategi yang dapat berperan sebagai pengungkit (leverages) pembangunan di berbagai bidang (sektor) kehidupan masyarakat sehingga dapat membangkitkan internal resources, capabilities, dan core competence (Lihat: Nanus,1992: 189-224; dan Hamel and Prahalad,1994:226-231) 

Peranan kepemimpinan yang kuat diperlukan untuk mempelopori perubahan budaya (value change, paradigm shift dan inovasi) ke arah yang lebih kondusif bagi penciptaan sistem good governance yang dinamis dimana semua unsur masyarakat terlibat dalam proses thinking ahead, thinking again and thinking accross (dynamic capability). Upaya membangun dynamic capability hanya akan langgeng (sustainable) apabila didukung oleh sumber daya manusia yang berpengetahuan dengan ethos kerja yang baik (able people) dan administrasi publik yang efisien dan responsif (agile process) Dynamic capability ini diperlukan dalam menciptakan proses adaptive policies dalam rangka memilih strategic leverages dalam pembangunan nasional (Neo and Chen,2007:12-46). Berikut ini adalah beberapa pemikiran tentang pilihan pengungkit strategis (strategic leverages) yang harus dilakukan oleh kepemimpinan nasional, meskipun pilihan tersebut sulit karena bersifat dilematis:

Pemberantas Korupsi
Dalam arti luas korupsi berarti tindakan memperkaya diri sendiri dan atau kelompoknya dengan menyalahgunakan wewenang jabatan yang didudukinya. Korupsi merupakan penghianatan terhadap kepercayaan publik atau amanat yang melekat dengan tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab jabatan tersebut. Korupsi menimbulkan biaya ekonomi tinggi yang harus ditanggung oleh masyarakat dan merongrong kewibawaan pejabat dan pemerintah. Apakah upaya penegakkan hukum (law enforcement) saja dapat mengurangi praktek korupsi secara signifikan? Pengalaman Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi melalui penegakkan hukum ternyata tidak mampu memberantas berbagai praktek korupsi. Korupsi dalam skala besar seperti kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sulit diseret ke pengadilan karena kasus ini merupakan akibat dari keputusan pejabat yang berwenang dalam bidang moneter pada waktu itu sehingga para bankir yang bermasalah terlindung oleh keputusan tersebut. Kelemahan sistem hukum memungkinkan para pelaku korupsi skala besar mempersiapkan payung hukum melalui upaya rent seeking. Disamping itu, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapai sekitar 600 undang-undang yang berbenturan satu sama lain sehingga menyulitkan upaya law enforcement. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya upaya penegakkan hukum, tetapi juga mencakup perbaikan sistem hukum. Dalam rangka memperbaiki sistem hukum yang berlaku maka perlu dihilangkan tumpang tindih (overlapping), dan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi harus ada sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia sekarang lebih mengutamakan penerapan asas praduga tidak bersalah (pressumption of innocent) dalam pemberantasan korupsi. Para penegak hukum harus membuktikan di pengadilan bahwa seorang tersangka telah melakukan praktek korupsi sehingga dapat dihukum. Tentu saja pembuktian ini sangat sulit karena pelaku korupsi biasanya sudah melakukan rekayasa dokumen dan laporan pertangung jawaban kegiatan sehingga secara formal tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan. Disamping itu, di bidang perpajakan berlaku asas self-assessment sebagai dasar penetapan pajak penghasilan., karena itu. jumlah beban pajak seorang wajib pajak tergantung pada kejujuran wajib pajak dalam melaporkan berapa penghasilannya di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya tidak mempermasalahan apakah penghasilan wajib pajak yang bersangkutan jauh lebih besar daripada jumlah yang dilaporkan dalam SPT.

Selanjutnya, agar sistem hukum yang berlaku di Indonesia lebih berimbang maka perlu diterapkan asas pembuktian terbalik (pressumption of guilt), sehingga seseorang yang dituduh melakukan tindakan korupsi harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Asas pembuktian terbalik ini paling sedikit harus diterapkan dalam bidang pemberantasan korupsi, pencegahan pencucian uang (money laundering), dan pencegahan penggelapan pajak (tax evasion). Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum saja, semua orang harus juga mempertanggung jawabkan perbuatan dan harta bendanya. Seperti praktek di negara maju, semua wajib pajak di Indonesia harus dididik untuk jujur dan selalu siap membuktikan bahwa harta bendanya adalah legal dan bukan hasil korupsi.

Reformasi Administrasi Publik
Pengungkit strategis yang kedua adalah reformasi administrasi (administrative reform)dan pelaksanaannya paralel dengan pengungkit strategis yang pertama yaitu pemberantasan korupsi. Reformasi administrasi mempunyai banyak arti, antara lain sebagai modernisasi dan perubahan dalam masyarakat untuk mempengaruhi transformasi sosial dan ekonomi (Farazmand, 2002:2), dan arti yang lebih spesifik adalah suatu proses perubahan dalam struktur atau prosedur administrasi dalam pelayanan publik sebab sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan lingkungan sosial dan ekonomi (Chapman and Greenway, 1984 dalam Farazmand, 2002:2). Kalau dilihat dari perspektif sejarah ternyata pada awalnya (sampai tahun 1970an) pengertian reformasi administrasi lebih menekankan pada institution building dan capacity building dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Sedangkan pada akhir abad ke 20, konsep reformasi administrasi lebih menekankan pada perubahan peranan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga publik lainnya dari melakukan sendiri pelayanan masyarakat menjadi lebih memberi kesempatan kepada sektor privat (swasta) untuk melaksankan pelayanan publik berdasarkan mekanisme pasar (Farazmand, 2002:7-9). Sehubungan dengan privatisasi, Farazmand (2003:x) mengatakan: 

“The central issues of equity, fairness, and market failure are resurfacing as government after government realizes that the lives of the majority citizens, cannot be ignored in favor of few, the powerful particularistic interest group elite.” 

Sejalan dengan pemikiran Farazmand, maka dalam makalah ini pendekatan terhadap reformasi administrasi publik diupayakan agar lebih berimbang antara penekanan pada perlunya pemerintah yang kuat dengan pemanfaatan mekanisme pasar (privatisasi) sebagai alternatif penyelenggaraan pelayanan publik yang kompetitif sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan ysng lebih efisien dan lebih baik kualitasnya. Reformasi administrasi publik harus mampu menciptakan agile process dalam pelayanan publik.

Langkah penting dalam reformasi administrasi ini adalah pembenahan kepegawaian negeri sipil. Penerapan sistem merit dengan konsisten mulai dari rekrutmen dan seleksi secara terbuka dan melalui tes seleksi calon pegawai negeri secara obyektif. Prioritas penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kalangan pegawai honorer yang sudah ada harus dihentikan, penerimaan PNS harus terbuka luas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan. Perlakuan yang adil terhadap semua PNS tanpa membedakan suku, agama, jenis kelamin dalam semua urusan kepegawaian. Harus ada standar integritas dan perilaku yang terpuji serta peduli terhadap kepentingan publik. Selalu memperhatikan efektifitas dan efisiensi penugasan PNS serta peningkatan kinerja melalui pelatihan dan pengembangan. Mempertahankan PNS yang berkinerja tinggi, meningkatkan kinerja PNS yang belum memadai, serta memberhentikan PNS yang tidak mampu dan tidak mau memenuhi standar yang ditentukan. Penerapan sistem kompensasi yang adil dan cukup kompetitif dibandingkan sektor bisnis. Akhirnya, harus ada proteksi terhadap PNS dari tindakan sewenang-wenang oleh atasan. Sehubungan dengan hal ini perlu ada semacam Merit System Protection Board yaitu lembaga independen yang berfungsi menjaga pelaksanaan sistem merit dalam kepegawaian negeri sipil. Penerapan sistem merit ini secara implisit termasuk penegakkan disiplin kerja melalui manajemen kinerja pegawai secara modern (Shafritz et al. 1981:46; 220-221).

Langkah selanjutnya adalah peningkatan mutu pelayanan publik melalui upaya yang berkesinambumngan. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap proses maupun hasil pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Hasil evaluasi ini dijadikan umpan balik bagi upaya peningkatan mutu layanan. Jadi ada siklus mulai dari perencanaan, pelaksanaan (service delivery) dan evaluasi pelayanan publik di semua sektor pemerintahan. Disamping pelaksanaan pelayanan publik oleh instansi pemerintah perlu diberi kesempatan kepada sektor non-pemerintah untuk terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melalai skema privatisasi seperti contracting out, outsourcing, franchising dan sebagainya. Harus dihilangkan monopoli dalam pelayanan publik baik melalui mekanisme persaingan pasar, persaingan quasi-pasar, atau melalui persaingan non-pasar seperti benchmarking (Wegener, 1997:5-7). Keterlibatan sektor bisnis dalam pelayanan publik harus juga melalui proses evaluasi yang sama seperti pelayanan publik yang murni dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

Upaya reformasi administrasi tidak terlepas dari penerapan good governance. Pengertian governance lebih luas dari government (pemerintah). Governance melibatkan sektor publik/pemerintah, sektor bisnis dan civil society. Governance adalah proses pengelolaan berbagai bidang kehidupan (sosial, ekonomi, politik, dll) dalam suatu negara dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan (atakeholders), serta menggunakan sumber daya dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip partisipasi, rule of law, transparansi, responsiveness, consensus oriented, equity and inclusiveness, efektivitas dan efisiensi, dan akuntabilitas.

Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengungkit strategis ketiga adalah pengembangan sumber daya manusia yang bersifat lintas sektoral yaitu sektor kesehatan, pendidikan dan ketenaga kerjaan. Mengingat buruknya kondisi kesehatan masyarakat seperti yang tercermin dalam Indeks Prestasi Manusia (IPM) maka perlu prioritas bagi berbagai upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.. Pembangunan sektor pendidikan mencakup penyediaan fasilitas pendidikan yang lengkap, guru yang bermutu, kurikulum yang berbasis kompetensi, proses belajar mengajar yang secara metodologis dapat dipertangung jawabkan, sehingga sistem pendidikan Indonesia mampu menghasilkan lulusan yang bermutu tinggi sebagai able people. Khususnya pendidikan tinggi adalah lembaga yang paling betanggung jawab dalam menghasilkan tenaga kerja yang berpengetahuan atau knowledge workers. Tenaga kerja Indonesia harus mampu berperanan sebagai motor dalam pembangunan nasional, mereka harus menguasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap (attitude ) tertentu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat maju dan modern. Disamping menguasai ilmu pengetahuan dan teknomolgi seperti information and communication technology, genome technology dan nano technology, tenaga kerja Indonesia juga harus mempunyai kepribadian yang terpuji seperti mempunyai integritas dan etos kerja yang tinggi, ber-etika, tepat waktu (punctuality), bertanggung jawab, hemat dan suka menabung untuk investasi.

Industri dan Perdagangan
Pengungkit strategis keempat adalah penentuan klaster industri (industrial clusters) dimana Indonesia mempunyai potensi besar baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen. Klaster industri adalah “...a geographical proximate group of interconnected companies and associated institutions in a particular field, linked by communalities and complementarities.” (Porter, 1998:1) Misalnya, sektor pertanian, perikanan, kelapa sawit, karet, maritim, minyak (petroleum) dan enerji. Pemilihan klaster harus sangat selektif, dalam skala besar, dan didukung oleh kebijakan pemerintah yang terintegrasi baik sektor investasi, industri dan perdagangan. Disamping itu, perlu ada kebijakan penunjang seperti kebijakan makro ekonomi dan moneter, kebijakan pembangunan infrastruktur, dan kebijakan kelembagaan (Kotler et al.1997:27-31).

Keunggulan kompetitif dari klaster industri dapat berupa; (1) produktivitas karena terciptanya akses yang efisien terhadap bahan baku (inputs) dan tenaga kerja yang dibutuhkan, akses informasi, serta komplementari lintas bisnis; (2) inovasi karena kemampuan menanggapi peluang inovasi dan difusi yang cepat dari hasil pembaharuan; dan (3) pembentukan bisnis baru, terjadi penurunan hambatan (barriers) untuk memulai bisnis baru yang sejenis baik bagi usahawan pemula dan entrepreneur lokal, maupun bagi perusahaan asing. (Porter, 1998:7)
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger