News Update :
Home » , » Rekomendasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Rekomendasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Thursday, April 10, 2014 | 2:35 AM

Rekomendasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Memperhatikan berbagai kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, maka upaya-upaya yang perlu ditempuh antara lain :

1. Aspek Manajerial
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota perlu merumuskan kembali visi yang jelas, mengenai gambaran masa depan yang ingin dicapai (untuk kurun waktu tertentu). Isi dari visi tersebut sedapat mungkin dapat mencerminkan substansi dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta seluruh harapan masyarakat Kabupaten/Kota. Selanjutnya visi yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga menjadi visi bersama yang perlu diperjuangkan antara pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat bersama-sama. 

Bupati/walikota sebagai top manajemen memiliki tugas untuk mentransfer visi yang ada kepada jajaran aparatur pemerintah daerah, agar seluruh aparatur yang ada mampu dan mau bergerak sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan sebagaimana yang dimuat dalam Rencana Strategik Daerah (Renstrada) maupun Pola Dasar Pembangunan (Poldas). Sementara peranan DPRD sebagai lembaga kontrol perlu melakukan pengawasan terhadap jalannya Renstrada secara berkesinambungan, agar pelaksanaannya tetap berjalan pada koridor yang tepat dan tidak melenceng dari rel yang telah ditetapkan.

Perlu pembentukan dinas yang otonom bagi sektor-sektor yang strategis, seperti: pendidikan, tenaga kerja, pertambangan dan energi, perindustrian, pertanian, dan lain-lain. Setiap pimpinan dinas (instansi teknis) harus menyusun rencana strategis (Renstra) dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. Renstra yang disusun harus betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan urgensi, dukungan dana, keahlian, serta kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Dan di dalam pelaksanaannya diperlukan koordinasi lintas instansi teknis (dinas) dan yang terkait lainnya, dibawah Bappeda.

2. Aspek SDM Organisasi
Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah harus memiliki perencanaan pegawai yang komprehensif dan memuat hal-hal antara lain: a) Analisis jumlah kebutuhan pegawai untuk jangka kurun waktu tertentu; b) Data base pegawai baik dalam hal jumlah, kualifikasi pendidikan dan keahlian; c) Jenis keahlian yang dibutuhkan pada setiap dinas; d) Jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti pegawai setiap dinas; e) Anggaran biaya pendidikan dan pelatihan; dan f) Pengembangan kerjasama dengan instansi lain yang terkait.

3. Aspek Budaya Organisasi
Perlu adanya perubahan sikap mental dari aparatur pemerintah daerah untuk memiliki komitmen dalam pemberian pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Bekerjasama dengan instansi terkait dalam menciptakan budaya birokrasi yang egaliter, transparan, dan lebih berorientasi pada sikap profesionalisme daripada berorientasi pada kepentingan atasan.

4. Aspek Politik Lokal
Perlu adanya pemberdayaan dari pihak legislatif untuk mampu mengusulkan dan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan visi, misi Kabupaten/Kota demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak DPRD (legislatif) dengan pihak eksekutif untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten/Kota secara optimal dan berkesi-nambungan.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger