News Update :
Home » , , » Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, October 11, 2014 | 3:43 AM

Pengertian pajak dapat diterangkan melalui beberapa definisi : 
Menurut Sukardji,U (2006), “Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. 

Menurut Soemitro,R (2006) “Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang- undang yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (Taatbestand) untuk membayar sejumlah uang ke Kas Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara dan yang digunakan sebagai alat (pendorong atau penghambat) untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan” (h.2). 

Pengelompokan dan Tarif Pajak 
Sukardji,U (2006) mendefenisikan “Pengelompokan Pajak terdiri dari Pajak 

Langsung dan Pajak Tidak Langsung : 
Pajak Langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak bisa diserahkan /dialihkan kepada pihak lain. 
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat dipindahkan/dialihkan kepada pihak lain.

Mardiasmo (2006) mengemukakan “ Tarif pajak terdiri dari:
1. Tarif Proporsional
Tarif Proporsional adalah tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.

2. Tarif Progresif
Tarif Progresif adalah tarif pajak dengan persentase semakin besar, bila dasar pengetahuan pajaknya semakin besar.

3. Tarif Degresif adalah tarif pajak dengan persentase semakin kecil, bila dasar pengenaan pajaknya bertambah besar. Tarif Degresif ini tidak dipakai dalam sistem perpajakan Indonesia.

4. Tarif Tetap adalah tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.

Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger