News Update :
Home » , , » Kegunaan Pendaftaran Merek

Kegunaan Pendaftaran Merek

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, September 9, 2015 | 7:22 AM

Kegunaan Pendaftaran Merek : Merek digunakan untuk membedakan barang atau produksi satu perusahaan dari barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian, merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Ia menggambarkan jaminan kepribadian dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya tersebut sewaktu diperdagangkan.

Fungsi merek dapat dilihat dari sudut pemasaran pedagang, dan konsumen.Dari pihak pemasaran, merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas dan pemakainnya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.

Merek sangat penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu imej, kualitas atau reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Sebuah Merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Merek suatu perusahaan seringkali lebih bernilai dibandingkan dengan asset riil perusahaan tersebut. Oleh karena itu Merek mempunyai fungsi adalah untuk :

a. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa produk dari suatu perusahaan dengan barang atau jasa produk perusahaan lain (jati diri). Fungsi ini juga menghubungkan barang atau jasa yang produsennya sebagai jaminan reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan.

b. Menunjukkan kualitas, barang atau jasa (mutu). Hal ini tidak hanya menguntungkan produsen Pemilik Merek, melainkan juga perlindungan jaminan mutu barang atau jasa bagi konsumen.

c. Sebagai sarana promosi dari suatu produk (iklan). Promosi tersebut dilakukan melalui iklan produsen atau pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan slah satu googwill untuk menarik konsumen, merupakan symbol pengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya.

d. Sebagai penunjuk asal dari suatu produk yang dihasilkan. Merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang menghubungkan barang atau jasa dengan produsen, atau antara barang atau jasa dengan daerah/ negara asalnya.

Dalam memilih unsur-unsur yang dimohonkan sebagai merek, biasanya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan.

1. Menarik perhatian, misalnya dengan memasukkan unsur warna dan gambar
2. Mudah diingat
3. Menggambarkan jenis barang yang diberi merek, misalnya "Kopi Sidikalang" untuk bubuk kopi
4. Menggambarkan kualitas barang yang akan diberi merek

Dalam UUM dijelaskan jenis-jenis merek
1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberap orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

3. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan den gan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

Pendaftaran adalah perbuatan hukum yang diatur dalam Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual suatu negara dan konvensi-konvensi internasional tentang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hubungannya dengan Hak Kekayaan Intelektual seseorang, oleh pejabat pendaftaran, dalam buku daftar yang disediakan untuk itu, berdasarkan permohonan pemilik/ pemegang hak, menurut syarat-syarat dan tata cara yang diatur kepemilikan dan perlindungan hukum, dan sebagai bukti pendaftaran. Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan defenisi tersebut, kalau unsur-unsur kegiatan pendaftaran yang diatur dengan undang-undang adalah sebagai berikut :
1. Permintaan pemilik/ pemegang hak
2. Pemeriksaan dan pencatatan
3. Hak Kekayaan Intelektual
4. Pejabat pendaftaran
5. Buku Daftar Umum
6. Syarat-syarat dan tata cara yang diatur undang-undang
7. Kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum
8. Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger