News Update :
Home » » PENGERTIAN KURIKULUM

PENGERTIAN KURIKULUM

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Thursday, October 15, 2015 | 12:20 AM

Menurut para ahli bahwa Kurikulum : 
 
Kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran atau ilmu pengetahuan yang harus ditempuh oleh siswa untuk mencapai suatu tingkat tertentu atau untuk memperoleh ijazah (Robert Zais, 1976;7).

Kurikulum adalah suatu rencana yang memberikan pedoman dalam proses belajar mengajar Dengan kata lain, kurikulum adalah rencana pendidikan atau pembelajaran (Mc. Donald (1965;3)

Kurikulum diartikan sebagai semua kegiatan anak didik yang direncanakan dan disediakan oleh sekolah (Beauchamp, 1964;4). Kegiatan yang dimaksud adalah seluruh pengalaman siswa di sekolah, baik pengalaman intelektual, emosional, sosial, maupun pengalaman lainnya

Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Winarno Surachmad, 1977;5)

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.(UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003)

DIMENSI KURIKULUM
1. Kurikulum sebagai Ide
2. Kurikulum sebagai rencana
3. Kurikulum sebagai Proses
4. Kurikulum sebagai Hasil
 
DIMENSI WUJUD
1. Sebagai Buah Pikiran/Gagasan  yang bersifat konseptual  
2. Sebagai Perangkat Rencana/dokumen pembelajaran
3. Sebagai Proses yang sudah terlaksana di Lapangan
4. Sebagai Hasil yang telah dicapai oleh Peserta Didik 

MENGAPA MUNCUL KTSP?
1. Bergulirnya otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan.
2. Kebijakan-kebijakan yang mendukung.
3. Teori pengembangan kurikulum.

OTONOMI DAERAH
  1. UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, (Pasal 13 dan 14 bahwa Penyelenggaraan Pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah: provinsi dan kabupatan/ kota).
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 ayat 2 menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. 
KEWENANGAN PENGEMBANGAN KURIKULUMPemerintah Pusat berkewenangan menyusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang didasarkan dan dikembangkan dari Standar Kompetensi Lulusan ;

Pemerintah Daerah (Provinsi dan  Kabupaten/Kota) berkewenangan menyusun Kurikulum Muatan Lokal ; dan Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasahberkewenangan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,“muatan lokal”, dan silabusnya.
 
KEBIJAKAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35  ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2),
(3); Pasal 38 ayat (1), (2). 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ; Ketentuan di  dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2),
(3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);  Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal  16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
 
Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang SKL (SKL dan SKKMP)
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger