News Update :
Home » , , , » Jenis-jenis Bank dan kegiatan usahanya

Jenis-jenis Bank dan kegiatan usahanya

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Thursday, November 5, 2015 | 11:46 PM


Jenis Bank Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dalam Pasal 5, dikenal 2 (dua) jenis bank yaitu :

a. Bank Umum
Bank Umum menurut Pasal 1 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 diartikan sebagai Bank yang dapat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang dapat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis Bank menurut fungsinya
Menurut fungsinya, bank dibagi 3 jenis yaitu :
a. Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
b. Bank Umum
Yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintaspembayaran
c. Bank Perkreditan Rakyat : Yaitu Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
d. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yang dimaksud dengan mengkhususkan kegiatan tertentu antara lain :
melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/usaha kecil, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan.

Kegiatan usaha Bank
1. Bank Umum
- Dasar Hukum
Dasar hukum bagi kegiatan bank umum adalah :
  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
  • Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum tanggal 13 Mei
  • 1999.
  • Pasal 1 angka 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan
- Usaha Bank Umum
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan , disebutkan usaha bank umum meliputi :
  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang.
  • Membeli, Menjual atau menjamin resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang bank untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan
  • menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan lain berdasarkan suatu kontrak
  • j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • k. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut dicairkan secepatnya.
  • l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
  • m. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
  • n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan.

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana tersebut di atas, bank umum dapat pula :
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dengan syarat harus menarik kembali penyertaannnya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
2. Bank Perkreditan Rakyat
- Dasar Hukum
Dasar hukum bagi kegiatan Bank Perkreditan Rakyat adalah :
  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  • Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999.
  • Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah tanggal 12 Mei 1999.
  • Pasal 1 angka 4, Pasal 13, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
- Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger