Sistem dan prosedur akuntansi aset tetap melibatkan Subbag Keuangan dan Subbag Tata Usaha/Perlengkapan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah.
a.Subbag Tata Usaha/Perlengkapan
Subbag Tata Usaha/Perlengkapan membuat daftar dari setiap bagian (subbag-subbag lainnya yang ada di Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah maupun di UPT Mpu Tantular dan Taman Budaya) yang membutuhkan pengadaan aset tetap untuk diajukan ke Kepala Dinas. Daftar aset tetap yang dibutuhkan kemudian diverifikasi oleh Subbag Keuangan, apakah telah tercantum dalam anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Setelah lulus verifikasi, maka daftar pengajuan pengadaan aset tersebut di ajukan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah). Jika BPKAD setuju, maka akan dibentuk panitia pengadaan barang untuk membeli aset tersebut. Setelah barang selesai dibeli dan sudah didistribusikan ke Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, maka panitia penerimaan barang akan melakukan verifikasi spesifikasi atas aset-aset tersebut. Apabila telah memenuhi spesifikasi, aset tetap baru tersebut diinventaris dalam aplikasi SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah). Inventarisasi ini terdiri dari pengklasifikasian aset tetap, penomoran dan pencatatan lokasi aset tetap, jumlah unit, dan nilai aset sesuai dokumen berita acara (pembelian/pengadaan, serah terima hibah, dsb.). Setelah diinventaris, aset tetap akan didistribusikan ke bagian-bagian yang membutuhkan. Selain itu, Subbagian Tata Usaha/Perlengkapan akan membuat Laporan Rekapitulasi Mutasi Aset Tetap setiap enam bulan untuk direkonsiliasi dengan data aset tetap pada Subbag Keuangan.
b.Subbag Keuangan
Subbag Keuangan yang terlibat dalam penyelenggaraan akuntansi aset tetap adalah kepala bagian keuangan selaku PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD); Bendahara Pengeluaran; petugas verifikasi, petugas pembukuan, petugas akuntansi, dan petugas pembelanjaan sebagai Pelaksana PPK-SKPD.
Prosedur pengadaan aset tetap dilakukan dengan menganggarkan semua aset tetap yang dibutuhkan tahun depan (misalnya tahun 2010) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tahun ini (misalnya tahun 2009). Ketika pertengahan tahun 2010 ada yang tidak terlaksana atau membutuhkan dana tambahan untuk pelaksanaannya, maka dibuatlah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Kemudian diadakanlah pengadaan aset tetap tersebut dengan sistem tender/lelang jika jumlahnya sangat besar atau pengadaan sendiri jika jumlahnya tidak terlalu besar. Pengadaan aset tetap atau belanja modal biasa dilakukan dengan mekanisme SP2D-LS, dengan nilai belanja modal sesuai dengan nilai yang tertera pada DPA atau DPPA.
Setelah kegiatan pengadaan aset tetap terealisasi, petugas pembelanjaan akan membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) guna diserahkan kepada petugas verifikasi untuk diverifikasi dan divalidasi. Setelah SPJ divalidasi, dibuatlah SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, Kasubag Keuangan, dan Kasubag Tata Usaha. Verifikasi dimaksudkan untuk mencocokkan realisasi belanja dengan anggaran. Setelah lulus verifikasi, dibuatlah SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) untuk diajukan ke BPKAD. Oleh BPKAD, SPM-LS akan dicek kelengkapannya dan setelah lengkap BPKAD akan menerbitkan SP2D-LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung). Pada saat penerbitan SP2D-LS, terjadi tiga peristiwa sekaligus yaitu berkurangnya kas daerah, pembayaran langsung dana kas tersebut kepada penyedia aset tetap melalui bank rekanan, dan pengakuan realisasi belanja modal pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Pengakuan realisasi belanja modal akan dicatat pada jurnal khusus belanja.
Setelah aset tetap diterima dari penyedia aset tetap dan telah melalui proses inventaris oleh Subbag Tata Usaha/Perlengkapan, maka petugas pembukuan dan akuntansi akan mencatat aset tetap ke bukti memorial kemudian dicatat ke buku jurnal umum dan secara periodik melakukan posting ke buku besar. Setiap akhir periode, semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD dimana pengadaan aset baru akan menambah pos Aset Tetap pada neraca dan mutasi kurang aset tetap karena penghapusan atau pengalihan pengelolaan akan dicatat sebagai pengurang pos Aset Tetap pada Neraca. Semua pencatatan akuntansi dilakukan dengan aplikasi SIKDA (Sistem Akuntansi Keuangan Daerah). Setiap enam bulan dilakukan rekonsiliasi Aset Tetap antara Subbagian Keuangan dengan Subbagian Tata Usaha/Perlengkapan.
Dokumen- dokumen bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset tetap ini terdiri dari:
1. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS).
2. Pengesahan Bukti Memorial (PBM).
a.Subbag Tata Usaha/Perlengkapan
Subbag Tata Usaha/Perlengkapan membuat daftar dari setiap bagian (subbag-subbag lainnya yang ada di Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah maupun di UPT Mpu Tantular dan Taman Budaya) yang membutuhkan pengadaan aset tetap untuk diajukan ke Kepala Dinas. Daftar aset tetap yang dibutuhkan kemudian diverifikasi oleh Subbag Keuangan, apakah telah tercantum dalam anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Setelah lulus verifikasi, maka daftar pengajuan pengadaan aset tersebut di ajukan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah). Jika BPKAD setuju, maka akan dibentuk panitia pengadaan barang untuk membeli aset tersebut. Setelah barang selesai dibeli dan sudah didistribusikan ke Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, maka panitia penerimaan barang akan melakukan verifikasi spesifikasi atas aset-aset tersebut. Apabila telah memenuhi spesifikasi, aset tetap baru tersebut diinventaris dalam aplikasi SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah). Inventarisasi ini terdiri dari pengklasifikasian aset tetap, penomoran dan pencatatan lokasi aset tetap, jumlah unit, dan nilai aset sesuai dokumen berita acara (pembelian/pengadaan, serah terima hibah, dsb.). Setelah diinventaris, aset tetap akan didistribusikan ke bagian-bagian yang membutuhkan. Selain itu, Subbagian Tata Usaha/Perlengkapan akan membuat Laporan Rekapitulasi Mutasi Aset Tetap setiap enam bulan untuk direkonsiliasi dengan data aset tetap pada Subbag Keuangan.
b.Subbag Keuangan
Subbag Keuangan yang terlibat dalam penyelenggaraan akuntansi aset tetap adalah kepala bagian keuangan selaku PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD); Bendahara Pengeluaran; petugas verifikasi, petugas pembukuan, petugas akuntansi, dan petugas pembelanjaan sebagai Pelaksana PPK-SKPD.
Prosedur pengadaan aset tetap dilakukan dengan menganggarkan semua aset tetap yang dibutuhkan tahun depan (misalnya tahun 2010) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tahun ini (misalnya tahun 2009). Ketika pertengahan tahun 2010 ada yang tidak terlaksana atau membutuhkan dana tambahan untuk pelaksanaannya, maka dibuatlah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Kemudian diadakanlah pengadaan aset tetap tersebut dengan sistem tender/lelang jika jumlahnya sangat besar atau pengadaan sendiri jika jumlahnya tidak terlalu besar. Pengadaan aset tetap atau belanja modal biasa dilakukan dengan mekanisme SP2D-LS, dengan nilai belanja modal sesuai dengan nilai yang tertera pada DPA atau DPPA.
Setelah kegiatan pengadaan aset tetap terealisasi, petugas pembelanjaan akan membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) guna diserahkan kepada petugas verifikasi untuk diverifikasi dan divalidasi. Setelah SPJ divalidasi, dibuatlah SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, Kasubag Keuangan, dan Kasubag Tata Usaha. Verifikasi dimaksudkan untuk mencocokkan realisasi belanja dengan anggaran. Setelah lulus verifikasi, dibuatlah SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) untuk diajukan ke BPKAD. Oleh BPKAD, SPM-LS akan dicek kelengkapannya dan setelah lengkap BPKAD akan menerbitkan SP2D-LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung). Pada saat penerbitan SP2D-LS, terjadi tiga peristiwa sekaligus yaitu berkurangnya kas daerah, pembayaran langsung dana kas tersebut kepada penyedia aset tetap melalui bank rekanan, dan pengakuan realisasi belanja modal pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Pengakuan realisasi belanja modal akan dicatat pada jurnal khusus belanja.
Setelah aset tetap diterima dari penyedia aset tetap dan telah melalui proses inventaris oleh Subbag Tata Usaha/Perlengkapan, maka petugas pembukuan dan akuntansi akan mencatat aset tetap ke bukti memorial kemudian dicatat ke buku jurnal umum dan secara periodik melakukan posting ke buku besar. Setiap akhir periode, semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD dimana pengadaan aset baru akan menambah pos Aset Tetap pada neraca dan mutasi kurang aset tetap karena penghapusan atau pengalihan pengelolaan akan dicatat sebagai pengurang pos Aset Tetap pada Neraca. Semua pencatatan akuntansi dilakukan dengan aplikasi SIKDA (Sistem Akuntansi Keuangan Daerah). Setiap enam bulan dilakukan rekonsiliasi Aset Tetap antara Subbagian Keuangan dengan Subbagian Tata Usaha/Perlengkapan.
Dokumen- dokumen bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset tetap ini terdiri dari:
1. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS).
2. Pengesahan Bukti Memorial (PBM).
3. Dokumen terkait pengakuan aset seperti: berita acara penerimaan barang, surat keputusan penghapusan barang, surat pengiriman barang, surat keputusan mutasi barang, berita acara pemusnahan barang, berita acara serah terima barang, berita acara penilaian dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan.
No comments:
Post a Comment