News Update :
Home » » Lingkup Politik Hukum

Lingkup Politik Hukum

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Friday, October 11, 2013 | 3:14 AM

Politik Hukum 
Hukum itu bukan merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan, yang harus membawa kita pada ide yang di cita-citakan.
Apabila kita berpegangan pada apa yang dikatakan di atas, maka untuk itu perlu terlebih dahulu mengetahui tentang masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia. Baru setelah diketahui masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, dapatlah dicari sistem hukum bagaimana yang dapat membawa rakyat ke arah masyarakat yang di cita-citakan itu, dan politik hukum bagaimana yang dapat menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki. 

Namun demikian, politik hukum tidak terlepas dari pada realitas sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita, dan dilain pihak, sebagai salah satu anggota masyarakat dunia, politik hukum Indonesia tidak terlepas pula dari realita dan politik hukum internasional.

Hukum adalah merupakan produk politik. Berangkat dari asumsi ini, kita bisa melihat bahwa hukum dipandang sebagai dependent variable (variabel terpengaruh), sedangkan politik diletakkan sebagai independent variable (variabel berpengaruh). Peletakan hukum sebagai variabel yang tergantung atas politik atau politik yang determinan atas hukum itu mudah dipahami dengan melihat realitas, bahwa kenyataannya hukum dalam artian sebagai peraturan yang bastrak (pasal-pasal yang imperatif) merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. 

Sidang parlemen bersama pemerintah untuk membuat Undang-Undang sebagai produk hukum pada hakikatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik dan menjadi Undang-Undang. Undang-Undang yang lahir dari kontestasi tersebut dengan mudah dapat dipandang sebagai produk dari adegan kontestasi politik itu. Inilah maksud pernyataan bahwa hukum merupakan produk politik. 

Secara sederhana politik hukum dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah; mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Disini hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai sub sistem yang dalam kenyataan (das sein) bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya. 

Untuk memahami kandungan politik hukum dalam Tap MPRS No. IV/MPRS/1963, maka Tap tersebut akan kita kaji dengan menggunakan pendapat tentang politik hukum yang dikemukakan oleh Padmo Wahyono, bahwa Politik Hukum adalah “kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum dan isi hukum yang akan dibentuk”. Berpijak pada pengertian inilah kita melihat dan mengkaji untuk mencari tahu dan mendapatkan muatan politik hukum dalam Tap MPRS tersebut. 

Berdasar defenisi politik hukum yang dikemukakan Padmo Wahyono, terdapat 3 (tiga) unsur yang perlu diperhatikan dalam politik hukum: 
Kebijakan hukum; 
Arah, bentuk dan isi hukum; 
Makna dari alasan “dibentuk”. 

Hukum bukanlah suatu lembaga yang sama sekali otonom, melainkan berada pada kedudukan yang kait mengait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat. Salah satu segi dari keadaan demikian itu adalah, bahwa hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya. Dengan demikian hukum mempunyai dinamika. 

Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu, karena ia diarahkan pada hukum yang seharusnya berlaku. Beberapa pertanyaan yang timbul dalam studi politik hukum ini adalah: 
Tujuan apakah yang ingin dicapai dengan sistem hukum yang ada? Tujuan ini bisa berupa satu tujuan besar tunggal, bisa juga dipecah-pecah ke dalam tujuan-tujuan yang lebih spesifik menurut bidang, seperti ekonomi, sosial, yang kemudian masih bisa dipecah-pecah ke dalam tujuan yang lebih kecil lagi. 
Cara-cara apakah dan yang manakah yang paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan tersebut. Termasuk didalamnya persoalan pemilihan antara hukum tertulis atau tidak tertulis, antara sentralisai dan desentralisasi. 
Kapankah waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan sebaiknya dilakukan. 
Dapatkah dirumuskan suatu pola yang mapan yang bisa memutuskan kita dalam proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Termasuk di dalamnya proses untuk memperbaharui hukum secara efisien: dengan perubahan Total atau dengan perubahan bagian demi bagian. 

Bagian yang substansial dari politik hukum ini akan terletak dibidang studi mengenai teknik-teknik perundang-undangan. 

Lingkup Politik Hukum Secara Umum
Kalau kita melihat rumusan politik hukum yang tercantum dalam Tap MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan, terkhusus yang mengatur tentang arah kebijakan pembangunan politik dan pembangunan ekonomi Indonesia, hal ini merupakan politik hukum dalam ruang lingkup secara umum. 

Kalau kita melihat rumusan kata “umum” dalam kamus besar Bahasa Indonesia, maka kita akan mendapatkan pengertian umum sebagai berikut: 
Seluruh atau semuanya, secara menyeluruh, tidak menyangkut hal-hal yang khusus atau hal-hal tertentu. 
Untuk orang banyak atau untuk siapa saja. 
Khalayak ramai. 
Tersiar kemana-mana atau sudah diketahui orang banyak. 

Dari keempat pengertian umum menurut rumusan kamus besar Bahasa Indonesia tersebut di atas, maka yang dimaksud politik hukum secara umum adalah pengertian pertama, yang mengartikan umum sebagai “seluruh atau semuanya”. 

Muatan Tap MPRS tersebut dikatakan mengandung muatan politik hukum secara umum karena, dapat kita temukan materi yang diatur dalam Tap MPRS tersebut adalah untuk membentuk GBHN dengan mengikuti Tap tersebut sebagai pedoman dalam membentuk GBHN. 

GBHN dibuat dalam bentuk kodifikasi, yang dibukukan dan mengatur secara tuntas dan lengkap perihal arah pembangunan negara disegala bidang untuk masa waktu tertentu kedepan dalam bentuk codex. 

Contoh lain bahwa Tap MPRS tersebut memberi muatan umum adalah bahwa dalam Tap ini mengatur suatu politik hukum univikasi, yang mengatur kebijakan kenegaraan yang berlaku untuk semua dan tanpa memilah-milah secara khusus keberlakuannya. Dari sini dapat kita tarik satu kesimpulan bahwa dari sisi inilah nampak ke umuman dari materi yang di atur Tap MPRS tersebut. Hal ini karena yang diatur bersifat netral dan berlaku untuk seluruh warga negara Indoensia. 

Politik hukum yang bersifat umum meliputi hal-hal sebagai beikut: 
1. Politik Hukum Univikasi 
2. Politik Hukum Kodifikasi 
3. Politik Hukum Harmonisasi 
4. Politik Hukum Majemuk. 

Lingkup Politik Hukum Secara Khusus
Ruang lingkup politik hukum secara khusus ini hanya mengatur mengenai suatu materi hukum tertentu, misalnya mengenai: 
1. Hukum Materil dan hukum formil 
2. Aparatur hukum (polisi, jaksa, hakim, notaris dan pengacara). 
3. Sarana dan prasarana 
4. Kesadaran hukum 
5. Pelayanan hukum 
6. Kepastian hukum 
7. Keadilan hukum. 

Dalam Tap MPRS No IV/MPRS/1963 salah satu ketentuan yang mengatur hal secara khusus dapat kita lihat dalam salah satu ketentuan yang mengatur bahwa landasan kerja dalam melaksanakan konsepsi pembangunan nasional adalah ambeg parama arta yang berarti berpikir cerdas mendahulukan urusan yang penting. 

Jika kita lihat point-point di atas yang memberikan kategori muatan suatu politik hukum secara khusus, maka salah satu ketentuannya adalah tentang Pelayanan Hukum. Dihubungkan dengan hal yang diatur dalam Tap MPRS, tentang hal mendahulukan urusan yang penting, maka inilah yang berkaitan dengan pelayanan dan kesadaran untuk senantiasa mendahulukan yang penting(Utama) dengan tidak mengenyampingkan yang lain. 
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger