News Update :
Home » » Penghimpunan dana adalah

Penghimpunan dana adalah

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Friday, October 18, 2013 | 10:05 AM

PENGHIMPUNAN DANA - Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber dana tersebut adalah bagai berikut: 

1) Dari sumber berupa hutang: 
· Tabungan; 
· Simpanan Berjangka; 
· Pinjaman yang Diterima (untuk KSP) 
· Modal Tidak Tetap (untuk USP) 

2) Dari sumber berupa kekayaan bersih: 
· Modal Sendiri (untuk KSP) yang terdiri dari: 
- Simpanan Pokok 
- Simpanan Wajib 
- Simpanan Khusus 
· Modal Disetor (untuk USP) 
· Cadangan Umum (untuk KSP) 
· Cadangan Tujuan Risiko Donasi 
· SHU Tahun Berjalan 

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka. 

Jenis-jenis Simpanan 
1) Simpanan Pokok (KSP) 
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. 

2) Simpanan Wajib (KSP) 
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. 

3) Tabungan Koperasi 
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi. 

Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah: 
  1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian. 
  2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian. 
  3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain. 
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi. 
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja; 
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya; 
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan; 
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan; 
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa; 
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan; 
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau 
   yang lainnya; 
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan; 
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan. 

4) Simpanan Berjangka Koperasi 
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir. 

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi: 
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung. 
b. Jumlah setoran minimal. 
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan 
    berjangka tersebut: 
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam 
    saldo tabungan. 
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger