Prinsip – Prinsip Perbankan Syariah : Meskipun UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut dual banking system ( dua system perbankan ). Ini berarti memperkenankan dua system perbankan secara co-existance. Dua system perbankan itu adalah bank umum dan bank berdasarkan bagi hasil ( yang secara impisit mengakui system perbankan berdasarkan prinsip Islam ). Bank Syariah dapat dilakukan melalui 1) bank umum syariah 2) bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) ; 3) Islamic windows; dan 4) office channeling. Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Office Chanelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melakukan kegiatan usaha perbankan syariah di kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu bank umum konvesional. Praktik perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktik konvesional. Dalam PBI No.4/1/PBI/2002, dibuka kesempatan kepada bank umum konvesional untuk membuka cabang syariah dengan prsyaratan yang cukup ketat, yaitu adanya pemisahan pembukuan,pemisahan modal,pemisahan pegawai,dan pemisahan keragaan ruangan.
Operasional Bank Islam didasarkan kepada prinsip jual
beli dan bagi hasil sesuai dengan syariah Islam.
Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:
1. Al – Wadiah
Yaitu perjanjian antara pemilik barang ( termasuk uang ) dengan penyimpan (
termasuk bank ) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga
keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Terdapat dua jenis al-Wadiah:
a. Al-Wadiah Amanah
b. Al-Wadiah Dhamanah
2. Al – Mudharabah
Yaitu perjanjian antara pemilik modal ( uang atau barang ) dengan pengusaha (
enterpreneur ). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu
proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan
pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut
dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugia, maka kerugian
tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian
tersebut terjadi karena penyelewangan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
Syarat – syarat mudharabah :
2.1. Modal
2.2. Keuntungan
3. Al – Musyarakah
Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal (
uang atau barang ) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut
dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama
dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka
pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing-masing.
Menurut fiqih ada 2 bentuk musyarakah, yaitu :
1. terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak
2. terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud
4. Al-Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Ajil
Al-Murabahah yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar
harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan
pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun. Persetujuan tersebut juga
meliputi car a pembayaran sekaligus.
Sedangkan al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual-beli suatu barang
dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati
bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah
angsuran.
5. Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
Al-Ijarah yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang
membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai
dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang
akan dikembalikkan kepada pemilik.
Sedangkan Al-Tajiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang
membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa
sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka
pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang
disetujui kedua belah pihak.
6. Al-Qardahul Hasan
Al-Qardahul Hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar
kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk
mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi.
Untuk menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada pinjaman
Al-Qardahul Hasan :
a ) Harus dinyatakan dalam nominal bukan presentase
b ) Sifatnya harus nyata,jelas dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang
mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak.
Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu :
1. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan
penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos
pembelian dan keuntungan bagi penjual.
2. Salam
Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan
kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga
barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3. Istisna
Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka
sekaligus atau secara bertahap.
4. Ijarah ( Sewa )
Ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa.
Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi
objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat.
5. Wakalah
Wakalah adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak
kedua ( sebagai wakil ) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat
imbalan berupa fee atau komisi.
6. Kafalah ( Garansi Bank )
Kafalah adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas
kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan
dimana pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7. Sharf ( Jual beli valuta asing )
Sharf adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat
pertukaran.
8. Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang
9. Rahn ( Gadai )
Rahn adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat
menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank
syariah, orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan
tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik. 10. Qardh Qardh adalah
pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu
sebagai pinjaman talangan haji.
Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008,
perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan Pasal 2
dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini:
1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah )
1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah )
b.Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan
yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
c. Gharar, yaitu transaksi yang
objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak
dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam
syariah
d. Haram, yaitu transaksi yang
objeknya dilarang dalam syariah
e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
2. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai
keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
3. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu kegiatan usaha perbankan
syariah diatur pasal 36-37 PBI No.6/24 /PBI/2004. Agar memudahkan pemahaman,
secara garis besar kegiatan usaha perbankan syariah meliputi 9 (sembilan)
fungsi berikut ini :
1. Penghimpunan Dana
2. Penyaluran dana ( langsung dan tidak langsung )
3. Jasa pelayanan perbankan
4. Berkaitan dengan surat berharga
5. Lalu lintas keuangan dan pembayaran
Money transfer, inkaso, kartu debet/charge card, valuta asing ( sharf )
6. Berkaitan pasar modal
7. Investasi
8. Dana Pensiun
9. Sosial
Post a Comment