Jasa-jasa Perbankan- Fee-Based Income : Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa –jasa non pembiayaan atau investasi.Bentuk jasa-jasa ini berkembang dari waktu kewaktu.
Sedangkan bentuk berbagai jasa yang ditawarkan bank antara lain :
1. Bank Garansi
2. Letter Of Credit
3. Pengiriman Uang / Transfer
4. Kliring dan inkaso
5. Kartu plastik
6. Jual beli valuta Asing / Money Changer
7. Traveller’s check Telebanking
8. Bank Note (Devisa Tunai)
9. Safe Deposit Box (SDB)
10. Penjaminan Efek (Under Writing)
11. Pengiriman Uang Dalam Negeri
12. Telebanking
1. Bank Garansi (bank guarantee) : Salah satu jasa yang diberikan oleh Bank berupa jaminan pembayaran sejumlah uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin cidera janji.
Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
a. Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
b. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
c. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
d. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek,
dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
e. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
f. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
g. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
Berikut adalah pihak-pihak yang terkait:
· Penjamin
· Terjamin
· Penerima Jaminan
Penjamin meminta kepada terjamin berupa:
Jaminan Lawan (couter Guaranted) Nilai tunai = Jumlah uang sebagai jaminan
Provisi dengan fariasi prosentase berkisar pada 0,25%, 0,5%, 1%
Larangan Bagi Bank Pembuat Garansi
a. Tidak ada ketentuan menambah atau membatalkan secara sepihak
b. Memberikan untuk barang modal PMA (Pribumi&Non Pribumi) harus ada ijin
c. .Bank Asing untuk perusahaan asing diluar Jakarta
d. .Memberi Jaminan : RUP.(Bukan PENDD), VA (PENDD & Bukan)
e. .Untuk Kredit yang timbul dari bank lain
Garansi bank maksimal diberi
40% Dana pihak ke III (Giro, Deposito, Tabungan)
2% Modal Sendiri
30% Modal sendiri untuk proyek
2. Surat kredit berdokumen (Letter Of Credit) : Salah satu jasa yang ditawarkan oleh Bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. .
Letter Of Credit (LC)
Dalam perdagangan Luar Negeri salah satu alat pembayaran yang digunakan adalah “Kredit Dokumenter”
· Letter Of Credit adalah suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (Applicant) atau pembeli yang ditujukan pada pihak Ke III lainnya, sehingga Bank Pembuka Letter of Credit (Opening Bank)berusaha untuk melakukan pembayaran. Nantinya Opening Bank akan mendapatkan Komisi dari Applicant
Pembukaan Letter of Credit
· Opening Bank atau Issuing Bank
· Advising Bank atau penerus L/C
· Mekanisme Transaksi L/C
· Eksportir dan Importir melakukan perjanjian penjualan barang yang disebut “Sales Contract”
· Importir membuka L/C di Opening Bank
· Opening Bank meneruskan L/C ke Advising Bank
· Advising Bank meneruskan L/C&Dokumen pada eksportir
· Eksportir Mengirimkan Barang Pada Importir
· Eksportir menyerahkan bukti pengiriman barang pada Advising Bank
· Advising Bank melakukan pembayaran pada eksportir
· Advising Bank meneruskan Dokumen ke Opening Bank
· Opening Bank melakukan pembayaran pada Advising Bank
· Opening Bank mendatangi Importir dengan membawa dokumen dari eksportir
· Importir menerima L/Cdan dokumen
Jenis-jenis L/C
1. L/C Import
L/C untuk transaksi jual beli barang atau jasa antar negara
2. L/C Dalam Negeri
L/C untuk dalam negeri
3. Light L/C
L/C yang penagguhan pembayarannya sampai pada saat dokumen tiba
4. Usance L/C
L/C yang penangguhan pembayarannya sampai pada saat wesel yang diterbitkan jatuh tempo
5. Revocable L/C
L/C batal oleh IS.B secara sepihak / belum ada kesepakatan sebelumnya
6. Irrevocable L/C
L/C yang persetujuan beneficiary(Eksportir) tidak dapat dibatalkan secara sepihak
7. Transferable L/C
Hak Benificiary untuk melakukan pengalihan hak penerimaan pembayaran pada pihak lain
8. Untransferable L/C
L/C yang tidak memberikan hak pada Benificiary untuk melakukan pengalihan pembayaran
9. Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
10. Restricted L/C
L/C yang pembeyarannya hanya pada bank tertentu
Dokumen-Dokumen L/C
· Bill of Leanding
Berfungsi sebagai bukti pengiriman dan bukti kontrak
· Wesel
Perintah tak bersyarat
· Faktur Invoice
Daftar perincian dari barang yang dijual sebagai alat tagihan
· Asuransi
Penggantian kerugian oleh eksportir
· Daftar Pengepakan
Daftar barang-barang yang ada didalam peti kemas
· Certificate of Origin
Sertifikat keterangan asal barang
· Certificate Of Inspection
Surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yeng dibuat oleh independen surfeyor
3. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit
· Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
· Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
· Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
4. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso : Pemberian kuasa pada bank oleh pelapor atau perusahaan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran atau akseptasi atau menyerahkan pada pihak bersangkutan di tempat lain atau dalam (luar Negeri) dalam bentuk Wesel, Cek, Kuitansi, Serat Aksep (Promissory Notes) dll
· Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran / berdokumen
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
· Surat berharga yang di inkasokan tidak dilampiri dengan dokumen yang mewakili barang dagangan
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
· Surat berharga yang di inksasokan dilampiri dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti: konsemen (Bill Of Leading, Faktur, Polis, Asuransi dll)
Manfaat Inkaso
1. Pengirim (Nasabah) menyerahkan surat tagihan pada bank, (nasabah tidak melakukan penagihan sendiri)
2. Pengirim menghemat tenaga dan biaya
3. Keamanan terjamin
Objek Inkaso
· Wesel
· Cek
· Kupon Deviden
· Surat Undian
· Kuitansi
· Nota Tagihan Lainnya
Contoh:
Wesel/Cek di uangkan pada bank luar negeri, cukup dengan menyerahkan pada Bank Devisa untuk menagih inkaso pada bank tertagih meliputi:
· Clean Collection Keluar
Perusahaan / orang / lembaga meminta jasa pada bank yang berdomisili di luar negeri untuk menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri dokumen
· Clean Collection Masuk
Perusahaan / orang / lembaga meminta jasa pada bank yang berdomisili di dalam negeri untuk menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri dokumen
5. Bank Card (Kartu Kredit Plastik)
· Alat Pembayaran Sebagai Pengganti Uang Tunai atau Cek
· Tidak Boleh Dipindah Tangankan
· Membuka Rekening Koran atau Time Deposit
6. Giro Valuta Asing
Pada dasarnya sama dengan giro rupiah, perbedaannya terletak pada:
· GVA tidak diberi buku / bilyet giro
· Penarikan dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis di tandatangani oleh pemegang giro
· Dapat diperjualbelikan pada bursa Valas Jakarta
· Hanya disediakan oleh bank devisa
· Jasa giro Valas dapat berupa uang tunai asing (bank Note)
7. Travellers Cheque
Yaitu : Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan keluar negeri.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan
Perbedaan Antara Travellers Cheque Dengan Cek
CEK
TRAVELLERS CHECK
· Maksimal 70 Hari
· Membuka Rekening Pada Bank
· Nilai Cek ditulis saat penerbitan
· Ada Bea Materai
· Tanda Tangan di bubuhkan saat cek terbit
· Dapat ditanda tangani lebih dari 1orang
· Pencairan dana di Bank
· Hilang tidak dapat dihanti
· Tidak Dibatasi
· Dapat dibelanjakan dimana saja
· Dalam Bentuk pecahan tertentu
· Tanpa Bea Materai
· Tanda tangan dibubuhkan 2x saat pembelian dan pencairan
· Saru orang yang berhak · Bukan dari simpanan di bank
· Dapat diganti
Cara Memperoleh Manfaat
Datang ke bank devisa kemudian mengisi formuilir setelah itu menyerahkan biaya pembelian dan tanda tangan pada cek tersebut
· Memberikan kemudahan belanja
· Mengurangi resiko kehilangan
· Memberikan rasa percaya diri
· Membeli tanpa biaya
8. Bank Note (Devisa Tunai)
· Uang Cartal Asing yang dikeluarkan oleh bank di luar negeri
· Transaksi Bank Note menggunakan kurs yang diperoleh dari kurs konversi (penyesuaian kurs valuta asing dengan rupiah) dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Transaksi dapat berupa kurs beli dan kurs jual
9. Safe Deposit Box (SDB)
Pembukaan SDB akan mendapatkan 2 kunci sebagai sarana untuk menyimpan barang berharga keuntungannya adalah:
· Bagi Nasabah Pemegang SDB
Kerahasiaan barang dan keamanan dokumen terjamin
· Bagi Bank
Menerima biaya sewa dan uang setoran jaminan
10. Penjaminan Efek (Under Writing)
· Adalah lembaga perantara yang menanggung penjualan efek ( lembaga perbankan, bukan bank, lembaga
Jaminan Lawan (couter Guaranted) Nilai tunai = Jumlah uang sebagai jaminan
Provisi dengan fariasi prosentase berkisar pada 0,25%, 0,5%, 1%
Larangan Bagi Bank Pembuat Garansi
a. Tidak ada ketentuan menambah atau membatalkan secara sepihak
b. Memberikan untuk barang modal PMA (Pribumi&Non Pribumi) harus ada ijin
c. .Bank Asing untuk perusahaan asing diluar Jakarta
d. .Memberi Jaminan : RUP.(Bukan PENDD), VA (PENDD & Bukan)
e. .Untuk Kredit yang timbul dari bank lain
Garansi bank maksimal diberi
40% Dana pihak ke III (Giro, Deposito, Tabungan)
2% Modal Sendiri
30% Modal sendiri untuk proyek
2. Surat kredit berdokumen (Letter Of Credit) : Salah satu jasa yang ditawarkan oleh Bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. .
Letter Of Credit (LC)
Dalam perdagangan Luar Negeri salah satu alat pembayaran yang digunakan adalah “Kredit Dokumenter”
· Letter Of Credit adalah suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (Applicant) atau pembeli yang ditujukan pada pihak Ke III lainnya, sehingga Bank Pembuka Letter of Credit (Opening Bank)berusaha untuk melakukan pembayaran. Nantinya Opening Bank akan mendapatkan Komisi dari Applicant
Pembukaan Letter of Credit
· Opening Bank atau Issuing Bank
· Advising Bank atau penerus L/C
· Mekanisme Transaksi L/C
· Eksportir dan Importir melakukan perjanjian penjualan barang yang disebut “Sales Contract”
· Importir membuka L/C di Opening Bank
· Opening Bank meneruskan L/C ke Advising Bank
· Advising Bank meneruskan L/C&Dokumen pada eksportir
· Eksportir Mengirimkan Barang Pada Importir
· Eksportir menyerahkan bukti pengiriman barang pada Advising Bank
· Advising Bank melakukan pembayaran pada eksportir
· Advising Bank meneruskan Dokumen ke Opening Bank
· Opening Bank melakukan pembayaran pada Advising Bank
· Opening Bank mendatangi Importir dengan membawa dokumen dari eksportir
· Importir menerima L/Cdan dokumen
Jenis-jenis L/C
1. L/C Import
L/C untuk transaksi jual beli barang atau jasa antar negara
2. L/C Dalam Negeri
L/C untuk dalam negeri
3. Light L/C
L/C yang penagguhan pembayarannya sampai pada saat dokumen tiba
4. Usance L/C
L/C yang penangguhan pembayarannya sampai pada saat wesel yang diterbitkan jatuh tempo
5. Revocable L/C
L/C batal oleh IS.B secara sepihak / belum ada kesepakatan sebelumnya
6. Irrevocable L/C
L/C yang persetujuan beneficiary(Eksportir) tidak dapat dibatalkan secara sepihak
7. Transferable L/C
Hak Benificiary untuk melakukan pengalihan hak penerimaan pembayaran pada pihak lain
8. Untransferable L/C
L/C yang tidak memberikan hak pada Benificiary untuk melakukan pengalihan pembayaran
9. Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
10. Restricted L/C
L/C yang pembeyarannya hanya pada bank tertentu
Dokumen-Dokumen L/C
· Bill of Leanding
Berfungsi sebagai bukti pengiriman dan bukti kontrak
· Wesel
Perintah tak bersyarat
· Faktur Invoice
Daftar perincian dari barang yang dijual sebagai alat tagihan
· Asuransi
Penggantian kerugian oleh eksportir
· Daftar Pengepakan
Daftar barang-barang yang ada didalam peti kemas
· Certificate of Origin
Sertifikat keterangan asal barang
· Certificate Of Inspection
Surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yeng dibuat oleh independen surfeyor
3. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit
· Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
· Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
· Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
4. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso : Pemberian kuasa pada bank oleh pelapor atau perusahaan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran atau akseptasi atau menyerahkan pada pihak bersangkutan di tempat lain atau dalam (luar Negeri) dalam bentuk Wesel, Cek, Kuitansi, Serat Aksep (Promissory Notes) dll
· Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran / berdokumen
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
· Surat berharga yang di inkasokan tidak dilampiri dengan dokumen yang mewakili barang dagangan
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
· Surat berharga yang di inksasokan dilampiri dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti: konsemen (Bill Of Leading, Faktur, Polis, Asuransi dll)
Manfaat Inkaso
1. Pengirim (Nasabah) menyerahkan surat tagihan pada bank, (nasabah tidak melakukan penagihan sendiri)
2. Pengirim menghemat tenaga dan biaya
3. Keamanan terjamin
Objek Inkaso
· Wesel
· Cek
· Kupon Deviden
· Surat Undian
· Kuitansi
· Nota Tagihan Lainnya
Contoh:
Wesel/Cek di uangkan pada bank luar negeri, cukup dengan menyerahkan pada Bank Devisa untuk menagih inkaso pada bank tertagih meliputi:
· Clean Collection Keluar
Perusahaan / orang / lembaga meminta jasa pada bank yang berdomisili di luar negeri untuk menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri dokumen
· Clean Collection Masuk
Perusahaan / orang / lembaga meminta jasa pada bank yang berdomisili di dalam negeri untuk menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri dokumen
5. Bank Card (Kartu Kredit Plastik)
· Alat Pembayaran Sebagai Pengganti Uang Tunai atau Cek
· Tidak Boleh Dipindah Tangankan
· Membuka Rekening Koran atau Time Deposit
6. Giro Valuta Asing
Pada dasarnya sama dengan giro rupiah, perbedaannya terletak pada:
· GVA tidak diberi buku / bilyet giro
· Penarikan dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis di tandatangani oleh pemegang giro
· Dapat diperjualbelikan pada bursa Valas Jakarta
· Hanya disediakan oleh bank devisa
· Jasa giro Valas dapat berupa uang tunai asing (bank Note)
7. Travellers Cheque
Yaitu : Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan keluar negeri.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan
Perbedaan Antara Travellers Cheque Dengan Cek
CEK
TRAVELLERS CHECK
· Maksimal 70 Hari
· Membuka Rekening Pada Bank
· Nilai Cek ditulis saat penerbitan
· Ada Bea Materai
· Tanda Tangan di bubuhkan saat cek terbit
· Dapat ditanda tangani lebih dari 1orang
· Pencairan dana di Bank
· Hilang tidak dapat dihanti
· Tidak Dibatasi
· Dapat dibelanjakan dimana saja
· Dalam Bentuk pecahan tertentu
· Tanpa Bea Materai
· Tanda tangan dibubuhkan 2x saat pembelian dan pencairan
· Saru orang yang berhak · Bukan dari simpanan di bank
· Dapat diganti
Cara Memperoleh Manfaat
Datang ke bank devisa kemudian mengisi formuilir setelah itu menyerahkan biaya pembelian dan tanda tangan pada cek tersebut
· Memberikan kemudahan belanja
· Mengurangi resiko kehilangan
· Memberikan rasa percaya diri
· Membeli tanpa biaya
8. Bank Note (Devisa Tunai)
· Uang Cartal Asing yang dikeluarkan oleh bank di luar negeri
· Transaksi Bank Note menggunakan kurs yang diperoleh dari kurs konversi (penyesuaian kurs valuta asing dengan rupiah) dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Transaksi dapat berupa kurs beli dan kurs jual
9. Safe Deposit Box (SDB)
Pembukaan SDB akan mendapatkan 2 kunci sebagai sarana untuk menyimpan barang berharga keuntungannya adalah:
· Bagi Nasabah Pemegang SDB
Kerahasiaan barang dan keamanan dokumen terjamin
· Bagi Bank
Menerima biaya sewa dan uang setoran jaminan
10. Penjaminan Efek (Under Writing)
· Adalah lembaga perantara yang menanggung penjualan efek ( lembaga perbankan, bukan bank, lembaga
lain)
· Tujuannya:
Tersedianya dana bagi perusahaan yang menjual saham
· Fungsinya:
· Penasehat
· Administratif
· Penanggung Resiko
11. Pengiriman Uang Dalam Negeri
· Mail Transfer (MT) berupa surat biasa
· Telegrafic Transfer (TT)
· Telepon (Online Banking)
KLIRING
Kliring adalah Proses penyelesaian hutang piutang antar Bank dalam satu wilayah kliring dan B.I sebagai mediator.
Jenis transaksi Kliring
• Setoran Kliring
Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan KLiring
Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
• Kiriman Uang Masuk
Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman Uang Keluar
Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan Keluar
Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan Mauk
Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
Jenis Proses kliring :
1.Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
2. SOKL
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL) Proses penyelesaian kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI
3. Sistem Kliring Elektronik
Proses penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang dikirim oleh setiap peserta kliring. Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu) Peserta bagi setiap bank peserta kliring. Saat ini sistem kliring elektronik baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.
2.PDC ( Post dated Cheque )
PDC adalah titipan warkat Bank lain (setoran Kliring) yang tanggal efektifnya belum jatuh tempo. PDC merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan kepada nasabah untuk menitipkan setoran warkat yang belum jatuh tempo.
3. Inkaso
Inkaso adalah Tagihan warkat Bank Lain diluar wilayah kliring. Proses pencairan dana dari warkat inkaso dapat melalui jasa Bank / bank koresponden. Proses tsb dapat memakan waktu 2 hari atau lebih.
4. Transfer
Transfer adalah jasa pelayanan Bank kepada pihak ketiga/masyarakat untuk mengirimkan sejumlah dana dalam bentuk Rupiah/Valas, yang ditunjukan kepada pihak lain baik perorangan, lembaga, atau perusahaan baik dalam negeri/luar negeri sesuai dengan permintaan pengirim.
Syarat-syarat transfer:
• Instruksi dari nasabah
• Adanya penerimaan dana
• Adanya dana baik ( Bukan money loundry ) Pihak-pihak yang terlibat
• Pengirim / Remitter
• Penerima / Beneficiary
• Bank Pengirim / Remitter Bank
• Bank Pembayar / Paying Bank
Lelang SBI
Lelang SBI adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas target kuantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter
Surat Permohonan Lelang SBI (SPLS) merupakan surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS),telepon faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peserta Lelang
Peserta lelang adalah bank dan atau Pialang yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelu kliring penyerahan adalah:
1. Warkat yang dicap memuat sebutan ”kliring” dan dicatumkan nomor kode kelompak peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu:
Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Nota kredit kaluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu:
Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nomonalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring yang telah dtandatangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila terjadi perbedaan pandapat mengenai dapat tidaknya warkat dipehitungkan dalam kliring, maka
· Tujuannya:
Tersedianya dana bagi perusahaan yang menjual saham
· Fungsinya:
· Penasehat
· Administratif
· Penanggung Resiko
11. Pengiriman Uang Dalam Negeri
· Mail Transfer (MT) berupa surat biasa
· Telegrafic Transfer (TT)
· Telepon (Online Banking)
KLIRING
Kliring adalah Proses penyelesaian hutang piutang antar Bank dalam satu wilayah kliring dan B.I sebagai mediator.
Jenis transaksi Kliring
• Setoran Kliring
Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan KLiring
Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
• Kiriman Uang Masuk
Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman Uang Keluar
Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan Keluar
Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan Mauk
Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
Jenis Proses kliring :
1.Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
2. SOKL
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL) Proses penyelesaian kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI
3. Sistem Kliring Elektronik
Proses penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang dikirim oleh setiap peserta kliring. Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu) Peserta bagi setiap bank peserta kliring. Saat ini sistem kliring elektronik baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.
2.PDC ( Post dated Cheque )
PDC adalah titipan warkat Bank lain (setoran Kliring) yang tanggal efektifnya belum jatuh tempo. PDC merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan kepada nasabah untuk menitipkan setoran warkat yang belum jatuh tempo.
3. Inkaso
Inkaso adalah Tagihan warkat Bank Lain diluar wilayah kliring. Proses pencairan dana dari warkat inkaso dapat melalui jasa Bank / bank koresponden. Proses tsb dapat memakan waktu 2 hari atau lebih.
4. Transfer
Transfer adalah jasa pelayanan Bank kepada pihak ketiga/masyarakat untuk mengirimkan sejumlah dana dalam bentuk Rupiah/Valas, yang ditunjukan kepada pihak lain baik perorangan, lembaga, atau perusahaan baik dalam negeri/luar negeri sesuai dengan permintaan pengirim.
Syarat-syarat transfer:
• Instruksi dari nasabah
• Adanya penerimaan dana
• Adanya dana baik ( Bukan money loundry ) Pihak-pihak yang terlibat
• Pengirim / Remitter
• Penerima / Beneficiary
• Bank Pengirim / Remitter Bank
• Bank Pembayar / Paying Bank
Lelang SBI
Lelang SBI adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas target kuantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter
Surat Permohonan Lelang SBI (SPLS) merupakan surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS),telepon faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peserta Lelang
Peserta lelang adalah bank dan atau Pialang yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelu kliring penyerahan adalah:
1. Warkat yang dicap memuat sebutan ”kliring” dan dicatumkan nomor kode kelompak peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu:
Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Nota kredit kaluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu:
Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nomonalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring yang telah dtandatangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila terjadi perbedaan pandapat mengenai dapat tidaknya warkat dipehitungkan dalam kliring, maka
keputusan akhir diserahkan pada penyelenggara.
6. Penyusuna neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
7. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat
6. Penyusuna neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
7. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat
yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
b. Kliring retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Daftar kliring retur ini beserta warkat-warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun secara kliring retur.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring. Apabila hasil penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar dari pada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring.
3. Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Wali amanat
Penggunaan istilah wali amanat dalam sebuah organisasi/institusi di Negara Indonesia sudah banyak ditemukan. Mulai dair institusi pendidikan, institusi pemerintah, lembaga sosial masyarakat dan organ dalam lingkup undang-undang Pasar Modal. Namun, sampai saat ini belum ada perangkat hukum yang secara khusus mengatur tentang konsep dari wali amanat itu sendiri. Hanya di dalam UU No. 8 Tahun 1995 didapatkan definisi tentang wali amanat. Definisi yang diberikan sendiri dalam undang-undang tersebut tidak sama dengan wali amanat yang digunakan dalam institusi pendidikan, institusi pemerintah dan lembaga sosial masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana konsep wali amanat itu dipakai dalam lembaga-lembaga tersebut, berikut ini akan dipaparkan penggunaan istilah wali amanat di beberapa organisasi/institusi.
Konsep Wali Amanat di beberapa Organisasi/institusi
Pertama, dalam undang-undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup:
b. Kliring retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Daftar kliring retur ini beserta warkat-warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun secara kliring retur.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring. Apabila hasil penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar dari pada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring.
3. Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Wali amanat
Penggunaan istilah wali amanat dalam sebuah organisasi/institusi di Negara Indonesia sudah banyak ditemukan. Mulai dair institusi pendidikan, institusi pemerintah, lembaga sosial masyarakat dan organ dalam lingkup undang-undang Pasar Modal. Namun, sampai saat ini belum ada perangkat hukum yang secara khusus mengatur tentang konsep dari wali amanat itu sendiri. Hanya di dalam UU No. 8 Tahun 1995 didapatkan definisi tentang wali amanat. Definisi yang diberikan sendiri dalam undang-undang tersebut tidak sama dengan wali amanat yang digunakan dalam institusi pendidikan, institusi pemerintah dan lembaga sosial masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana konsep wali amanat itu dipakai dalam lembaga-lembaga tersebut, berikut ini akan dipaparkan penggunaan istilah wali amanat di beberapa organisasi/institusi.
Konsep Wali Amanat di beberapa Organisasi/institusi
Pertama, dalam undang-undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup:
1. penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten
2. monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak
perwaliamanatan
3. penyampaian laporan dan keterbukaan informasi
4. penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Contoh kedua di Pemerintah Daerah Jawa Timur, terdapat sebuah lembaga bernama BPJKD (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah) yang mempunyai dua organ yaitu Dewan Wali Amanah dan Pejabat Pengelola. Dewan Wali Amanah tersebut bertugas:
1. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola (BPJKD) kepada gubernur;
2. pengarahan operasional;
3. penyusunan dan pengajuan anggaran;
4. pengendalian strategik;
5. melakukan tindakan monitoring dan proses evaluasi kinerja BPJKD;
Contoh Ketiga yaitu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dimana terdapat organ wali amanah berbentuk Dewan Wali Amanah dalam Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Organ Bapel Jamkesda ini sendiri terdiri dari Dewan Wali Amanah dan Pejabat Pengelola. Keanggotaan Dewan Wali Amanah terdiri dari perwakilan unsur Pemerintah Daerah, penyandang dana, peserta dan pemberi kerja selaku pemegang amanah penyelenggaraan Jamkesda. Tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:
1. melakukan pengkajian dan penelitian yang berkaitan dengan menyelenggaraan Jamkesda.
2. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola kepada Gubernur.
3. menetapkan peraturan internal dan kebijakan Bapel Jamkesda sesuai dengan kewenangannya.
4. meminta keterangan, memeriksa dan/atau mengusulkan kepada Gubernur tentang sanksi bagi pejabat
3. penyampaian laporan dan keterbukaan informasi
4. penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Contoh kedua di Pemerintah Daerah Jawa Timur, terdapat sebuah lembaga bernama BPJKD (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah) yang mempunyai dua organ yaitu Dewan Wali Amanah dan Pejabat Pengelola. Dewan Wali Amanah tersebut bertugas:
1. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola (BPJKD) kepada gubernur;
2. pengarahan operasional;
3. penyusunan dan pengajuan anggaran;
4. pengendalian strategik;
5. melakukan tindakan monitoring dan proses evaluasi kinerja BPJKD;
Contoh Ketiga yaitu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dimana terdapat organ wali amanah berbentuk Dewan Wali Amanah dalam Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Organ Bapel Jamkesda ini sendiri terdiri dari Dewan Wali Amanah dan Pejabat Pengelola. Keanggotaan Dewan Wali Amanah terdiri dari perwakilan unsur Pemerintah Daerah, penyandang dana, peserta dan pemberi kerja selaku pemegang amanah penyelenggaraan Jamkesda. Tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:
1. melakukan pengkajian dan penelitian yang berkaitan dengan menyelenggaraan Jamkesda.
2. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola kepada Gubernur.
3. menetapkan peraturan internal dan kebijakan Bapel Jamkesda sesuai dengan kewenangannya.
4. meminta keterangan, memeriksa dan/atau mengusulkan kepada Gubernur tentang sanksi bagi pejabat
pengelola.
5. memeriksa, memutus dan menyelesaikan keluhan serta pendapat/saran,dari peserta terhadap
5. memeriksa, memutus dan menyelesaikan keluhan serta pendapat/saran,dari peserta terhadap
penyelenggaraan Jamkesda bersama pejabat pengelola.
6. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
Sebagai contoh keempat diambil dari Dewan Wali Amanah di salah satu Organisasi non-Pemerintah, yaitu Indonesian Society For Social Transformation (Insist) yang bertempat di Provinsi DI Yogyakarta. Dewan Wali Amanah diartikan sebagai kumpulan orang-orang terpercaya yang dipilih atau ditunjuk oleh organisasi-organisasi anggota INSIST untuk mewakili mereka dalam lembaga pembuatan kebijakan dan keputusan tertinggi INSIST, yakni Majelis Umum. Mereka bertanggungjawab menyelenggarakan Majelis Umum tiga tahun sekali untuk meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus berdasarkan laporan evaluatif dari Dewan Pengawas. Mereka juga berfungsi sebagai dewan penasehat bagi semua organisasi anggota, sekaligus sebagai badan penyelesaian sengketa, jika terjadi, antar anggota.
Contoh Kelima, pada institusi pendidikan, sebagai contoh di Universitas Indonesia. Wali Amanah yang dikenal dengan nama Majelis Wali Amanah adalah organ yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan universitas. Unsur wali amahan terdiri dari perwakilan pemerintah, senat akademik universitas, masyarakat, karyawan universitas, mahasiswa, dan rektor. Adapun tugas dan fungsinya adalah:
1. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
2. memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
3. menetapkan kebijakan umum universitas;
4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaanuniversitas;
5. bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
6. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
7. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
8. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas
6. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
Sebagai contoh keempat diambil dari Dewan Wali Amanah di salah satu Organisasi non-Pemerintah, yaitu Indonesian Society For Social Transformation (Insist) yang bertempat di Provinsi DI Yogyakarta. Dewan Wali Amanah diartikan sebagai kumpulan orang-orang terpercaya yang dipilih atau ditunjuk oleh organisasi-organisasi anggota INSIST untuk mewakili mereka dalam lembaga pembuatan kebijakan dan keputusan tertinggi INSIST, yakni Majelis Umum. Mereka bertanggungjawab menyelenggarakan Majelis Umum tiga tahun sekali untuk meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus berdasarkan laporan evaluatif dari Dewan Pengawas. Mereka juga berfungsi sebagai dewan penasehat bagi semua organisasi anggota, sekaligus sebagai badan penyelesaian sengketa, jika terjadi, antar anggota.
Contoh Kelima, pada institusi pendidikan, sebagai contoh di Universitas Indonesia. Wali Amanah yang dikenal dengan nama Majelis Wali Amanah adalah organ yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan universitas. Unsur wali amahan terdiri dari perwakilan pemerintah, senat akademik universitas, masyarakat, karyawan universitas, mahasiswa, dan rektor. Adapun tugas dan fungsinya adalah:
1. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
2. memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
3. menetapkan kebijakan umum universitas;
4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaanuniversitas;
5. bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
6. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
7. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
8. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas
Post a Comment