News Update :
Home » » Pengertian Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, November 23, 2013 | 2:41 AM

Pengertian Sistem Pemerintahan 
a. Makna sistem 
1) Kamus Umum Bahasa Indonesia 
Sistem adalah susunan kesatuan – kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
2) Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian ,yang kait mengkait satu sama lain.

b. Unsur – unsur sistem 
1) Seperangkat komponen , elemen, bagian.
2) Saling berkaitan/ tergantung 
3) Kesatuan yang terintegrasi ( terkait dan menyatu )
4) Memiliki peranan dan tujuan tertentu.

c. Makna Pemerintahan 
Pemerintah 
a. Dalam arti luas : Keseluruhan lembaga negara yang ada (MPR, Presiden, DPR, BPK, MA )
b. Dalam artisempit : Eksekutif saja/ pelaksana pemerintahan (bisa Presiden, bisa Perdana Menteri )

Kepala negara : Bisa Presiden, bisa Raja, Kaisar, Sultan , Ratu yang dipertuan Agung, dll.

Jadi Sistem Pemerintahan :
  • Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
  • Keseluruhan dari susunan/ tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan satu sama lainnya, baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu rencana / pola untuk mencapai tujuan negara.
2. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan 
A. Bentuk Negara
a) Kesatuan/ Unitaris : Sistem Sentralisasi & Sistem Desentralisasi 
b) Federasi/Serikat : Negara Serikat & Serikat Negara/ Konfederasi 

Keterangan
Negara Kesatuan : Negara yang bersusunan tunggal, kedaulatan kedalam dan keluar ditangan pemerintah pusat . (hanya ada satu UUD, Kepala negara,dewan menteri, dan Parlemen) 
Sistem Sentralisasi : Kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah Negara ditangan pemerintah pusat (daerah tidak diberi hak otonom) 
Sistem Desentralisasi : Daerah diberi hak otonom (hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri ) 
Serikat / Federasi : Negara yang bersusunan jamak/didalam negara terdapat negara bagian. 
Negara Serikat : Gabungan dari beberapa negara bagian yang tidak merdeka dan tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian itu. 
Serikat Negara : Gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. 

Macam – macam Bentuk Pemerintahan Republik :
a) Absolut : Kekuasaan Presiden tak terbatas / sewenang – wenang
b) Konstitusional : Kekuasaan Presiden dibatasi Undang- Undang/ Konstitusi 
c) Parlementer : Kekuasaan Pemerintahan berada di tangan PM dan PM bertanggungjawab pada Parlemen.

Macam – macam Bentuk Pemerintahan Monarki :
a) Absolut : Kekuasaan Raja tak terbatas/ sewenang – wengang.
b) Konstitusional : Kekuasaan Raja dibatasi UU/ konstitusi 
c) Parlementer : Kekuasaan pemerintahan terletak ditangan PM yang bertanggungjawab kepada Parlemen, sedang Raja berkedudukan sebagai kepala negara.

TIPE - TIPE KABINET : 
a) Ministeriil : -Parlementer >> Kab. Partai, Kab. Koalisi, Kab. Nasional
- Extra Parlementer

b) Presidensiil
Dasar Pembeda : 
Dilihat dari siapa yang bertanggungjawab terhadap jalannya pemerintahan 
Dilihat dari ada tidaknya campur tangan parlemen/ DPR dalam pembentukkan kabinet. 
Dilihat dari susunan personalia kabinet yang dihubungkan dengan kekuatan politik yang ada di parlemen. 

Keterangan : 
Kabinet Ministeriil adalah suatu kabinet dimana tanggung jawab jalannya pemerintahan terletak di tangan perdana menteri / para menteri yang bertanggungjawab pada parlemen/ DPR , sedang kedudukan presiden hanya selaku kepala negara . 
Kabinet Presidensiil adalah suatu kabinet dimana tanggung jawab jalannya pemerintahan terletak ditangan presiden , sehingga kedudukan presiden selaku kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Para menteri diangkat dan diperhentikan presiden oleh karenanya menteri bertanggung jawab kepada presiden. 
Kabinet Parlementer adalah suatu kabinet yang dalam pembentukannya da campur tangan parlemen/DPR 
Kabinet Exstra Parlementer adalah suatu kabinet yang pembentukannya tidak ada campur tangan parlemen/DPR 
Kabinet Partai adalah kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu partai 
Kabinet Koalisi adalah kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang menguasai kursi DPR.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger