Pages - Menu

Sunday, December 8, 2013

DEFENISI ARAH HUKUM

ARAH HUKUM : Kebijakan dasar yang mentukan arah hukum, bentuk hukum dan isi hukum yang akan dibentuk.

Dalam masyarakat majemuk, implementasi dan kepatuhan pada hukum memerlukan pemositivan dan berbagai lembaga yang dibentuk atau terbentuk untuk itu. Keseluruhan kaidah hukum positif dan asas yang melandasinya, kelembagaan hukum dan proses pembentukan kaidah hukum serta implimentasinya disebut tatanan hukum.

Unsur tatanan hukum (keseluruhan kaidah hukum positif dan asas yang melandasi dan mempersatukannya), walaupun masuk dalam dunia das sollen, namun berakar dan ditimbulkan secara dialektis dari dalam serta diarahkan untuk menata kenyataan kemasyarakatan yang berada dalam dunia das sein atau dunia empiris. Karena itu tata hukum itu merupakan produk interaksi dialektik antara das sollen dan das sein yang menghendaki realisasi dalam dunia das sein, sehingga dapat dikatakan bahwa tata hukum itu merupakan hukum dalam dunia das sollen-sein. 

Perilaku hukum dan proses hukum yang mengacu dan diberi bentuk oleh adanya kaidah hukum dari dunia das sollen, berlangsung dalam dunia das sein dan karena itu dapat dikatakan merupakan hukum dalam dunia das sein-sollen.

Arah Tap MPRS No. IV/MPRS/1963

Mencermati materi dari Tap tersebut, dapat secara mudah kita pahami bahwa keinginan politik dari dari kandungannya adalah menetukan kebijaan dasar yang dijadikan pedoman dalam menyusun garis-garis besar haluan negara dan haluan pembangunan. 

Dari paparan singkat tersebut di atas dan setelah mengkaji arah mana yang dituju dari tap tersebut, apakah mengarahkan ke Kodifikasi, Unifikasi atau Pluralisasi. Maka dengan sederhana dapat ditarik satu benang merah dari Tap MPRS tersebut dengan arah mana yang ingin di capai. 

Tap tersebut dijadikan pedoman atau menjadi kebijakan dasar yang mentukan arah hukum dalam bentuk unifikasi dan dalam upaya membuat suatu kodifikasi hukum yang diinginkan, maka tidak bisa tidak dari materi Tap MPRS dapat kita temukan bahwa arahnya adalah unifikasi hukum. 

Hal tersebut juga didorong oleh keinginan untuk tidak lagi mempertahankan pluralisme hukum. Maka unsur-unsur hukum adat dan hukum agama yang bersangkutan ditransformasikan atau menjadi bagian dari bidang-bidang hukum sistem hukum nasional. 

Dengan menggunakan pola atau kerangka pemikiran seperti ini kita tetap berfikir sistemik, walaupun masing-masing bidang hukum itu dapat berkembang sesuai kebutuhannya sendiri. 

KESIMPULAN
Hukum dapat dan perlu digunakan sebagai sarana pembaruan masyarakat, jika perubahan sosial untuk mewujudkan tatanan kemasyarakatan yang lebih baik dan lebih mensejahterakan warganya yang diinginkan berlangsung secara tertib, teratur dan adil. Namun terlepas dari masalah kemungkinan hukum dapat berperan sebagai sarana pembaharuan masyarakat, atau sarana untuk menggerakkan dan mengarahkan perubahan sosial, sesungguhnya para bapak pembentuk negara Republik Indonesia, ketika merancang bangunan tatanan kemasyarakatan bangsa Indonesia yang merdeka, sudah menyadari bahwa bangsa Indonesia yang merdeka itu mutlak perlu memiliki tatanan hukum nasional. 

Dalam melakukan pembaharuan masyarakat dengan menggunakan hukum sebagai sarana, maka diperlukan suatu politik hukum yang jelas dan tegas mengatur perihal tersebut. Politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. Politik juga adalah juga aktivitas memilih suatu tujuan sosial tertentu. 

Dalam hukum kita juga akan berhadapan dengan persoalan yang serupa, yaitu dengan keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Kesemua hal ini termasuk kedalam bidang studi politik hukum. 

Materi TAP MPRS No. IV/MPRS/1963 yang dilahirkan dalam rapat paripurna ke-5 tanggal 22 Mei 1963 pada sidang ke-II di Bandung, bila kita cermati dengan seksama dan teliti, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa yang menjadi muatan Tap tersebut adalah untuk menjadikan beberapa amanat dan deklarasi presiden Soekarno untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan garis-garis besar haluan negara dan halaun pembangunan. 

Keputusan politik MPRS tersebut mengatur dengan tegas arah kebijakan hukum yang secara detail akan dijabarkan garis-garis besar haluan negara dan halaun pembangunan. Dipahamai bahwa garis-garis besar haluan negara dan haluan pembangunan tersebut, akan menjadi acuan bagi atauran-aturan hukum selanjutnya dalam masa keberlakuan garis-garis besar haluan negara dan haluan pembangunan tersebut. 

Daftar Bacaan
Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. (Bandung: Alumni, 1991). 
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik Di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 1990). 
MD. Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 2001). 
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1988). 
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum.(Bandung: Citra Aditya Bakti,1991). 
Shidarta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. (Bandung: Mandar Maju, 2000). 
_________,Refleksi Tentang Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999). 

No comments:

Post a Comment