Pages - Menu

Sunday, December 8, 2013

PASAL-PASAL YANG MEMUAT POLITIK HUKUM DAN KOMPONEN SISTEM HUKUM YANG DIATUR

PASAL-PASAL YANG MEMUAT POLITIK HUKUM DAN KOMPONEN SISTEM HUKUM YANG DIATUR - A. PASAL-PASAL POLITIK HUKUMTap MPRS No.IV/MPRS/1963 yang ditetapkan di Bandung pada tanggal 22 Mei 1963 terdiri dari 4 (empat) pasal dan memuat politik hukum. Secara tegas dalam pasal-pasal tersebut memberikan arah, bentuk dan isi yang diatur untuk membentuk Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. 

Pasal 1: 
Amanat-amanat Presiden tanggal 17 agustus 1961 yang terkenal dengan nama “Resopim” dan tanggal 17 Agustus 1962 yang terkenal dengan nama “Takem” adalah pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.

Pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dan ahaluan pembangunan terkhusus untuk pelaksanaan manifesto politik di Indonesia, harus berpedoman pada amanat presiden yang disampaikan pada tanggal 17 agustus 1961 yang berjudul Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional dan amanat presiden yang disampaikan pada tanggal 17 agustus 1962 yang berjudul Tahun Kemenangan. 

Kedua amanat presiden tersebut, dijadikan kebijakan dasar dalam pelaksanaan manifesto politik Republik Indonesia. 

Pasal 2: 
“Deklarasi Ekonomi” adalah pedoman pelaksanaan garis-garis besar haluan pembangunan dibidang ekonomi. 

Deklarasi Ekonomi atau yang lebih dikenal dengan istilah Dekon, disampaikan Presiden Soekarno pada tanggal 28 maret 1963, dan dalam pelaksanaan Garis-garis besar haluan negara dan haluan pembangunan, Dekon jadikan pedoman pelaksanaan GBHN dan haluan pembangunan di bidang Ekonomi. 

Pasal 3: 
“Ambeg Parama Arta” adalah landasan kerja dalam melaksanakan Konsepsi pembangunan Nasional seperti terkandung dalam Ketetapan MPRS No. I dan II tahun 1960. 

Pelaksanaan GBHN dan haluan pembangunan oleh pasal ini diharapakan agar menjadikan Ambeg Parana Arta sebagai landasan kerja dalam konsepsi pembangunan nasional. Ambeg Parana Arta, berarti berwatak pandai mendahulukan urusan yang penting, sebagaimana disampaikan Presiden Soekarno dalam amanat pengantar laporan berkala presiden /mandataris MPRS pada pembukaan sidang ke-II MPRS tanggal 15 mei 1963 di Bandung. 

KOMPONEN SISTEM HUKUM YANG DIATUR
Obyek ilmu hukum adalah hukum yang terutama terdiri dari kumpulan peraturan-peraturan hukum yang tampaknya bercampur aduk merupakan chaos: tidak terbilang banyaknya peraturan perundang-undangan yang di keluarkan setaiap tahunnya. Ilmu hukum tidak melihat hukum sebagai suatu chaos atau mass of rules tetapi melihatnya sebagai suatu structured whole atau sistem.

Hukum merupakan sistem yang berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan kata lain, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.

Sunaryati Hartono mengemukakan,bahwa sistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur atau komponen yang selalu pengaruh-mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Agar supaya berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang terpadu maka dibutuhkanlah organisasi.

Mencermati materi yang diatur dalam TAP MPRS No.IV/MPRS/1963, jika dikaitkan dengan komponen sistem hukum, maka kita bisa temukan beberapa komponen sistem hukum yang terkandung dalam TAP MPRS tersebut. 

Materi Hukum, yang di atur dalam Tap MPRS tersebut terkandung dalam pasal 1, 2 dan 3 yang mengatur bahwa pasal-pasal tersebut dijadikan pedoman tindak untuk aturan – aturan selanjutnya. 

Pelayanan Hukum, pada pasal 4 Tap MPRS jela digambarkan bagaimana sebaiknya sikap aparat dalam melaksakan kerja keseharian mereka. Lewat Tap ini aparat di harapakan dapat bekerja cerdas untuk memilah antra pekrjaan yang penting yang menuntut untuk segera dilaksanakan dan pekerjaan yang bisa dibelankangkan tentunya hal itu dilakukan berdasarkan tingkat kepentingan pekerjaan tersebut.

Daftar Bacaan
Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. (Bandung: Alumni, 1991). 
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik Di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 1990). 
MD. Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 2001). 
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1988). 
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum.(Bandung: Citra Aditya Bakti,1991). 

No comments:

Post a Comment