News Update :
Home » » INTERVENSI PEMERINTAH DALAM REGULASI HARGA

INTERVENSI PEMERINTAH DALAM REGULASI HARGA

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, January 15, 2014 | 7:37 AM

INTERVENSI PEMERINTAH DALAM REGULASI HARGA : Dari penjelasan sebelumnya bisa diperoleh kesimpulan bahwa ajaran Islam secara keseluruhan menjunjung tinggi mekanisme pasar yang bebas. Harga keseimbangan dalam pasar yang bebas (competetive market price) merupakan harga yang paling baik, sebab mencerminkan kerelaan antara produsen dan konsumen (memenuhi persyaratan antaraddim min kum). Meskipun demikian, terkadang harga yang keseimbangan ini tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, baik karena tingkat harga ini terlalu tinggi atau rendah, atau juga karena proses pembentukan harga tersebut tidak wajar. Dalam dunia nyata, mekanisme pasar juga seringkali tidak berjalan dengan baik. Dalam keadaan seperti ini perlukah intervensi pemerintah ke dalam pasar agar harga menuju pada posisi yang diinginkan? 

Secara lebih rinci Mannan (1992, h.218-219) menunjukkan 3 fungsi dasar dari regulasi harga ini, yaitu : 
  1. Harus menunjukkan fungsi ekonomi yang berhubungan dengan peningkatan produktifitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan realokasi sumber daya ekonomi. 
  2. Harus menunjukkan fungsi sosial dalam memelihara keseimbangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin 
  3. Harus menunjukkan fungsi moral dalam menegakkan nilai-nilai syariah Islam, khususnya yang berkaitan dalam transaksi ekonomi (misalnya kejujuran, keadilan, kemanfaatan/mutual goodwill - penulis) 
Konsep Islam dalam model kebijakan regulasi harga ditentukan oleh 2 hal, yaitu: (1) jenis penyebab perubahan harga tersebut, dan (2) urgensi harga terhadap kebutuhan masyarakat, yaitu keadaan darurat. Secara garis besar penyebab perubahan harga dapat dibagi menjadi 2, yaitu: 
  1. Genuine factors, yaitu faktor-faktor yang bersifat alamiah. Kebijakan yang ditempuh untuk stabilisasi harga adalah dengan intervensi pasar (market intervention) dengan mempengaruhi posisi permintaan dan atau penawaran sehingga tercipta harga yang lebih pas. 
  2. Non genuine factor, yaitu faktor faktor yang menyebabkan distorsi terhadap mekanisme pasar yang bebas. Kebijakan yang ditempuh untuk stabilisasi harga adalah dengan menghilangkan penyebab distorsi tersebut sehingga mekanisme pasar yang bebas dapat bekerja kembali, termasuk dengan cara penetapan harga (price intervention) 
Jika masyarakat sangat membutuhkan suatu barang atau jasa sementara harga pasar benar-benar tidak terjangkau, maka pemerintah dapat melakukan intervensi harga. Keadaan ini benar-benar diperlukan sehingga dapat disebut darurat, karenanya harus diambil kebijakan darurat pula. 

Kebijakan Intervensi Pasar
Yang dimaksudkan dengan genuine factors adalah faktor-faktor yang memang secara wajar, logis, dan alamiah terjadi, sehingga wajar pula jika menggeser posisi permintaan dan penawaran barang dan jasa di pasar. Pergesaran ini pada akhirnya menyebabkan tingkat harga juga berubah. Genuine factors bisa bersifat musiman (seasonal), siklus (cyclical) maupun struktural (structural).

Dinamika pada pasar hasil-hasil pertanian dapat memberikan ilustrasi tentang perubahan yang bersifat musiman. Pada saat panen raya padi penawaran beras akan meningkat (kurva penawaran bergeser ke kanan bawah). Jika diasumsikan permintaannya tetap maka tentu saja harga yang terjadi akan lebih rendah. Demikian sebaliknya, pada saat petani mulai menanam kembali atau belum panen raya maka penawaran akan berkurang (kurva penawaran bergeser ke kiri atas) sehingga harga kembali naik.

Setiap menjelang hari-hari raya (Idul Fitri, Natal, tahun baru) tingkat harga barang-barang biasa akan menaik. Hal ini terjadi karena pada saat itu permintaan masyarakat atas barang dan jasa mengalami kenaikan sehingga tingkat harga juga naik (dengan asumsi penawarannya tetap). Kejadian ini merupakan contoh dari perubahan yang bersifat siklus, karena terjadi secara berulang dalam periode tertentu. Kurva permintaan dan penawaran juga dapat bergeser karena sebab-sebab yang bersifat struktural, misalnya terjadinya kebangkrutan perusahaan-perusahaan atau bencana alam sehingga menggangu proses penyediaan barang dan jasa. Keadaan ini akan menggeser kurva penawaran ke kiri atas sehingga tingkat harga akan naik. 

Pada dasarnya perubahan tingkat harga yang terjadi karena genuine factors tetap menghasilkan harga yang paling ekonomis. Namun, jika tingkat harga ini tidak dikehendaki oleh pemerintah –biasanya karena pertimbangan daya beli masyarakat dan tingkat kesejahteraannya – maka pemerintah dapat berupaya mengubahnya. Langkah yang ditempuh adalah dengan cara intervensi pasar guna mempengaruhi posisi permintaan dan penawaran sampai menjangkau tingkat harga yang diinginkan. Dalam istilah kontemporer di Indonesia langkah ini juga disebut operasi pasar. 

Pada masa Rasulullah saw dan masa kekhalifahan Umar bin Khatab r.a. kota Medinah pernah mengalami kenaikan tingkat harga barang-barang (misalnya gandum) karena genuine factors ini. Beliau kemudian melakukan import besar-besaran sejumlah barang (gandum) dari Mesir, sehingga penawaran barang-barang di Medinah kembali melimpah dan tingkat harga mengalami penurunan. Namun demikian, pada masa khalifah Umar bin Khatab langkah ini ternyata tidak memadai. Tingkat daya beli masyarakat Medinah saat itu sedemikian rendah sehingga harga baru inipun tetap tidak terjangkau. Khalifah Umar kemudian mengeluarkan sejenis kupon (yang dapat ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu) yang dibagikan kepada para fakir miskin (Yaqub, 1983)

Intervensi pasar ini juga dapat dilakukan manakala pemerintah menemukan bukti bahwa para pedagang banyak menahan barang-barangnya. Bahkan, demi kemaslahatan bersama, pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini untuk menjual barang-barangnya sehingga pasar akan kembali beroperasi dengan bebas (Jalaluddin, 1991). Pemerintah dapat menggunakan dana negara (dari Baitul Maal) untuk membiayai intervensi pasar ini. Namun, jika dana Baitul Maal tidak memadai maka pemerintah dapat meminta bantuan pendanaan dari masyarakat golongan kaya (Hazm, Ibn, 1947).

Intervensi pasar juga tidak selalu diartinya hanya mempengaruhi permintaan dan penawaran saja, tetapi hal-hal yang dapat memperlancar penawaran dan permintaan. Ibnu Khaldun telah berkata, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit maka harga-harga akan naik. Tetapi, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun”. Terganggunya transportasi akan menghambat pasokan barang dan jasa di pasar sehingga mengurangi penawaran. Pemerintah harus memperbaiki hambatan transportasi ini agar lancar kembali sehingga penawaran barang di pasar akan bertambah kembali. 
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger