News Update :
Home » » Syarat-syarat Mashlahah Mursalah

Syarat-syarat Mashlahah Mursalah

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Friday, January 10, 2014 | 4:18 AM

Syarat-syarat Mashlahah Mursalah
Golongan yang mengakui kehujjahan mashlahah mursalah dalam pembentukkan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga mashlahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
  1. Mashlahah mursalah itu adalah mashlahah yang hakiki dan bersifat umum, dalam arti dapat diterima oleh akal sehat bahwa ia betul-betul mendatangkan manfaat bagi manusia dan menghindarkan mudarat dari manusia secara utuh. 
  2. Yang dinilai akal sehat sebagai suatu mashlahah yang hakiki betul-betul telah sejalan dengan maksud dan tujuan syara’ dalam menetapkan setiap hukum, yaitu mewujudkan kemashlatan bagi umat manusia.
  3. Yang dinilai akal sehat sebagai suatu mashlahah yang hakiki dan telah sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum itu tidak berbenturan dengan dalil syara’ yang telah ada, baik dalam bentuk nash Alquran dan Sunnah, maupun ijma’ terdahulu.
  4. Mashlahah mursalah itu diamalkan dalam kondisi yang memerlukan, yang seandainya masalahnya tidak diselesaikan dengan cara ini, maka umat akan berada dlam kesempitan hidup, dengan arti harus ditempuh untuk menghindarkan umat dari kesulitan.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger