Jenis Transaksi Afiliasi & Tax Planning Terkait
1. Jenis transaksi afiliasi, yang sangat berisiko bila ditinjau dari aspek perpajakan, di antaranya adalah :
a. Untuk transaksi usaha, Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
b. Untuk pinjaman, Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan tingkat bunga yang wajar atas transaksi utang piutang antar pihak yang mempunyai hubungan isitimewa. Hal ini berarti akan merugikan perusahaan karena perusahaan harus memotong PPh Pasal 23 berdasarkan tingkat bunga wajar dan ada kemungkinan dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena kurang memotong. Bagi perusahan induk, atas penghasilan bunga tersebut akan dikoreksikan positif sehingga laba kena pajak akan lebih tinggi.
c. Atas transaksi utang piutang berupa reimbursment cost yang biasa dilakukan antar induk dan anak perusahaan memiliki kemungkinan adanya implikasi perpajakan berupa kewajiban memungut PPN dan/ atau memotong PPh Pasal 23. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pajak mengindikasikan adanya objek pemungutan PPN dan objek pemotongan pajak atas transaksi utang piutang affiliasi tersebut.
2. Jika terjadi transaksi afiliasi antara dua entitas yang berbeda, hal-hal yang harus dilakukan:
a. Diupayakan semaksimal mungkin agar transaksi pembelian barang atau pun pemanfaatan jasa, yang biasanya dilakukan melalui induk perusahan, dapat dilakukan langsung oleh perusahaan yang menggunakannya. Dengan demikian, tidak muncul adanya transaksi utang afiliasi antara anak perusahaan dengan induk perusahaan. Dengan cara ini, dapat diminimalkan risiko adanya pemungutan PPN maupun pemotongan PPh Pasal 23 karena transaksi utang piutang afiliasi.
b. Dalam hal dilakukan pemberian pinjaman kepada anak perusahaan tanpa bunga, harus terpenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 94/2010 tanggal 30 Desember 2010, yaitu:
Karena itu, apabila ada transaksi pinjam meminjam antara perusahaan dengan induk perusahaan, perlu dibuat perjanjian pinjaman yang sekurang-kurangnya memuat tentang pokok pinjaman, jangka waktu, dan tingkat bunga yang dibebankan. Seandainya tidak ada pembebanan bunga, hal tersebut harus secara tegas dinyatakan di dalam perjanjian tersebut.
1. Jenis transaksi afiliasi, yang sangat berisiko bila ditinjau dari aspek perpajakan, di antaranya adalah :
a. Untuk transaksi usaha, Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
b. Untuk pinjaman, Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan tingkat bunga yang wajar atas transaksi utang piutang antar pihak yang mempunyai hubungan isitimewa. Hal ini berarti akan merugikan perusahaan karena perusahaan harus memotong PPh Pasal 23 berdasarkan tingkat bunga wajar dan ada kemungkinan dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena kurang memotong. Bagi perusahan induk, atas penghasilan bunga tersebut akan dikoreksikan positif sehingga laba kena pajak akan lebih tinggi.
c. Atas transaksi utang piutang berupa reimbursment cost yang biasa dilakukan antar induk dan anak perusahaan memiliki kemungkinan adanya implikasi perpajakan berupa kewajiban memungut PPN dan/ atau memotong PPh Pasal 23. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pajak mengindikasikan adanya objek pemungutan PPN dan objek pemotongan pajak atas transaksi utang piutang affiliasi tersebut.
2. Jika terjadi transaksi afiliasi antara dua entitas yang berbeda, hal-hal yang harus dilakukan:
a. Diupayakan semaksimal mungkin agar transaksi pembelian barang atau pun pemanfaatan jasa, yang biasanya dilakukan melalui induk perusahan, dapat dilakukan langsung oleh perusahaan yang menggunakannya. Dengan demikian, tidak muncul adanya transaksi utang afiliasi antara anak perusahaan dengan induk perusahaan. Dengan cara ini, dapat diminimalkan risiko adanya pemungutan PPN maupun pemotongan PPh Pasal 23 karena transaksi utang piutang afiliasi.
b. Dalam hal dilakukan pemberian pinjaman kepada anak perusahaan tanpa bunga, harus terpenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 94/2010 tanggal 30 Desember 2010, yaitu:
- Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
- Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor dalam keadaan seluruhnya.
- Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan rugi.
- Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Karena itu, apabila ada transaksi pinjam meminjam antara perusahaan dengan induk perusahaan, perlu dibuat perjanjian pinjaman yang sekurang-kurangnya memuat tentang pokok pinjaman, jangka waktu, dan tingkat bunga yang dibebankan. Seandainya tidak ada pembebanan bunga, hal tersebut harus secara tegas dinyatakan di dalam perjanjian tersebut.
No comments:
Post a Comment