Prosedur dan Syarat Untuk Melakukan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Agar suatu merek dapat diterima sebagai merek atau cap dagang. syarat mutlaknya ialah merek tersebut harus mempunyai daya pembeda yang cukup. Dengan kata lain, tanda yang dipakai itu haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perdagangan seseorang dari barang-barang orang lain. Barang-barang yang dibubuhi tanda atau merek itu harus dapat dibedakan dari barang-barang orang lain karena adanya merek itu. Jadi, daya pembeda merupakan unsur yang pertama.
Dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dikatakan bahwa merek adalah "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Permohonan pendaftaran merek yang terdaftar dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tersebut memuat :
1. Tanggal, bulan, dan tahun
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
3. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Permohonan sebagaimana dimaksud diatas ditanda-tangani pemohon atau kuasanya, dan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya. Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersamaan, atau badan hukum. Namun dalam hal permohonan diajukan olleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
Permohonan tersebut ditanda tangani oleh satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan. Apabila permohonan sebagaimana dimaksdu diajukan melalui kuasanya (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), surat kuasa untuk itu ditanda tangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan peraturan pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan keputusan presiden.
Permohonan untuk dua kelas atau lebih barang dan / atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan, tetapi harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Kelas barang atau jasa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993, yang daftar kelas barang maupun jasanya dapat dilihat.
pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan untuk lebih dari satu kelas barang dan/ atau kelas jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1993. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik merek yang akan menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan / atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan permohonan secara terpisah bagi setiap kelas barang dan atau kelas jasa yang dimaksud.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Namun peraturan pemerintah tersebut belum ada sehingga peraturan pemerintah yang digunakan tentu saja dengan penyesuaian dengan Undang-Undang Merek yang baru (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.
Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia. Ketentuan ini berlaku pula bagi permohonan dengan menggunakan hak prioritas.
Ketentuan tentang penggunaan kuasa dan pemilihan domisili di Indonesia ini akan lebih memudahkan proses pendaftaran merek dan juga lebih menjamin berlakunya Undang-Undang Merek Indonesia terhadap mreek yang bersangkutan karena pihak yang mendaftarkan selalu dianggap berdomisili di Indonesia.
Persyaratan-persyaratan untukdapat dilakukan pendaftaran sebagai merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut. Bahwasanya merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur seperti :
a. Bertentangan dengan peraturan agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
b. Yang tidak memiliki daya pembeda sebagai merek, misalnya, jika hanya berupa singkatan dan huruf-huruf atau angka-angka dianggap kurang memiliki daya pembeda
c. Yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. Contoh kata "kopi" atau "gambar kopi" untuk produk kopi
d. Telah menjadi milik umum, contoh dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 5, yaitu gambar tengkorak di atas dua tulang yang bersilang yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Oleh karena itu, tidak dapat digunakan sebagai merek.
No comments:
Post a Comment