Pages - Menu

Friday, October 9, 2015

KEBIJAKAN DAN STRATEGI MENUJU TAHAN PANGAN DAN GIZI

KEBIJAKAN DAN STRATEGI
MENUJU INDONESIA TAHAN PANGAN DAN GIZI 2015
1.      Pemantapan ketersediaan pangan berbasis kemandirian
2.      Peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan
3.      Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang
4.      Peningkatan status gizi masyarakat
5.      Peningkatan mutu dan keamanan pangan

1. Arah kebijakan Pemantapan ketersediaan pangan berbasis kemandirian
  1. Menjamin ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, dalam jumlah dan keragaman untuk mendukung konsumsi pangan sesuai kaidah kesehatan dan gizi seimbang
  2. Mengembangkan dan memperkuat kemampuan dalam pemupukan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat hingga di tingkat desa dan atau komunitas
  3. Meningkatkan kapasitas produksi pangan nasional melalui penetapan lahan abadi untuk produksi pangan dalam rencana tata ruang wilayah dan meningkatkan kualitas lingkungan serta sumberdaya lahan dan air.
2. Arah kebijakan Peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan
  1. Meningkatkan daya beli dan mengurangi jumlah penduduk yang miskin
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi distribusi dan perdagangan pangan melalui pengembangan sarana dan prasarana distribusi dan menghilangkan hambatan distribusi pangan antar daerah
  3. Mengembangkan teknologi dan kelembagaan pengolahan dan pemasaran pangan untuk menjaga kualitas produk pangan dan mendorong peningkatan nilai tambah
  4. Meningkatkan dan memperbaiki  infrastruktur dan kelembagaan ekonomi perdesaan dalam rangka mengembangkan skema distribusi pangan kepada kelompok masyarakat tertentu yang mengalami kerawanan pangan

3.  Arah kebijakan Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang
  1. Meningkatkan kemampuan rumahtangga dalam mengakses pangan untuk kebutuhan setiap anggota rumah tangga dalam jumlah dan mutu yang memadai, aman dan halal dikonsumsi dan bergizi seimbang
  2. Mendorong, mengembangkan dan membangun, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pemenuhan pangan sebagai implementasi pemenuhan hak atas pangan;
  3. Mengembangkan program perbaikan gizi yang cost effective, diantaranya melalui peningkatan dan penguatan program fortifikasi pangan dan program suplementasi zat gizi mikro khususnya zat besi dan vitamin A
  4. Mengembangkan jaringan antar lembaga masyarakat untuk pemenuhan hak atas pangan dan gizi
  5. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas intervensi bantuan pangan/pangan bersubsidi kepada masyarakat golongan miskin terutama anak-anak dan ibu hamil yang bergizi kurang.
4.  Arah kebijakan Peningkatan status gizi masyarakat
  1. Mengutamakan upaya preventif, promotif dan pelayanan gizi dan kesehatan kepada masyarakat miskin dalam rangka  mengurangi jumlah penderita gizi kurang, termasuk kurang gizi mikro (kurang vitamin dan mineral)
  2. Memprioritaskan pada kelompok penentu masa depan anak,  yaitu, ibu hamil dan calon ibu hamil/remaja putri, ibu nifas dan menyusui, bayi sampai usia dua tahun tanpa mengabaikan kelompok usia lainnya
  3. Meningkatkan efektivitas fungsi koordinasi  lembaga-lembaga pemerintah dan swasta di pusat dan daerah, dibidang pangan dan gizi sehingga terjamin adanya keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antar sektor di pusat dan daeah, khususnya dengan sektor kesehatan, pertanian, industri, perdagangan,  pendidikan, agama, serta  pemerintahan daerah.
5. Arah kebijakan Peningkatan mutu dan keamanan pangan
  1. Meningkatkan pengawasan keamanan pangan
  2. Melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang mutu dan keamanan pangan
  3. Meningkatkan kesadaran produsen, importir, distributor dan ritel terhadap keamanan pangan
  4. Meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan pangan,
  5. Mengembangkan teknologi pengawet dan pewarna makanan yang aman dan tidak memenuhi syarat kesehatan serta terjangkau oleh usaha kecil dan menengah produsen makanan dan jajanan.
SASARAN
  1. Mempertahankan ketersediaan energi perkapita minimal 2.200 Kilokalori/hari, dan penyediaan protein perkapita minimal 57 gram/hari, terutama protein yang diiringi dengan menurunnya  ketergantungan impor pangan  maksimal  5 persen  pada tahun 2015  serta tersedianya cadangan pangan pemerintah  untuk kondisi darurat karena bencana alam dengan cadangan minimal 3 bulan  dan berkembangnya cadangan pangan masyarakat
  2. Stabilnya harga  komoditas pangan strategis  yang ditandai  rendahnya perbedaan harga antara musim panen  dan  non panen  dengan perbedaan maksimum 10 persen
  3. Turunnya jumlah penduduk miskin minimal  1 persen per tahun dan   berkurang 50 persennya  menjadi  8 persen pada tahun 2015.
  4. Meningkatkan keragaman konsumsi pangan perkapita untuk mencapai gizi seimbang dengan kecukupan energi minimal 2.000 kkal/hari dan protein sebesar 52 gram/hari dan cukup zat gizi mikro, serta meningkatkan keragaman konsumsi pangan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) mendekati 100 pada tahun 2015
  5. Meningkatkan keamanan, mutu dan higiene pangan yang dikonsumsi masyarakat dengan menekan pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan sampai 90 persen
  6. Prevalensi Kerawanan konsumsi pangan tingkat berat menurun hingga 1.5 persen pada tahun 2015;
  7. Gizi kurang bukan  masalah kesehatan masyarakat, dengan prevalensi gizi kurang setinggi-tingginya 19% pada tahun 2015
  8. Menguatnya kelembagaan ketahanan pangan dan gizi di pedesaan , khususnya PKK, Posyandu dan lembaga cadangan pangan komunitas
  9. Terimplementasikannya dengan baik Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi  pada setiap kabupaten/kota pada tahun 2015.

A.  Strategi Memantapkan Ketersediaan Pangan berbasis Kemandirian
  1. Peningkatan Kapasitas produksi domestik, melalui : (1) pengembangan produksi pangan sesuai dengan potensi daerah, (2) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas  pangan dengan teknologi spesifik lokasi, (3) pengembangan dan menyediakan benih/bibit unggul dan jasa alsintan, (4) peningkatan   pelayanan dan pengawasan  pengadaan sarana produksi, (5) peningkatan layanan kredit yang mudah diakses petani
  2. Pelestarian  sumberdaya lahan dan air, melalui : (1) pengendalian  alih fungsi  lahan  pertanian ke non-pertanian untuk mewujudkan lahan abadi, (2) sertifikasi lahan petani, (3) konservasi dan  rehabilitasi sumberdaya lahan dan air  pada daerah aliran sungai (DAS), (4)  pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan (agroforestry dan pertanian organik), (5) pemantapan kelompok pemakai air untuk peningkatan pemeliharaan saluran irigasi, (6) penataan penggunaan air untuk pertanian, pemukiman dan industri, (7) pengembangan sistem informasi bencana alam dalam rangka Early Warning System (EWS), (8)  rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam, (9) perbaikan dan peningkatan jaringan pengairan.
  3. Penguatan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat/komunitas,  melalui: (1) pengembangan sistem cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi kondisi darurat bencana alam  minimal 3 (tiga) bulan , (2) pengembangan cadangan pangan hidup (pekarangan, lahan desa, lahan tidur, tanaman bawah tegakan perkebunan),  (3) menguatkan kelembagaan lumbung pangan masyarakat dan lembaga cadangan pangan komunitas lainnya, (4) pengembangan sistem cadangan pangan melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan ataupun  lembaga usaha lainnya

B. Strategi Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal
  1. Penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk peningkatan daya beli pangan beragam dan bergizi seimbang
  2. Peningkatan kelancaran distribusi dan akses pangan, melalui: (1) peningkatan kualitas  dan pengembangan infrastruktur  distribusi, (2) peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana  pasca panen, (3) pengembangan jaringan pemasaran dan distribusi antar  dan keluar daerah dan membuka daerah yang terisolir, (4) pengembangan sistem informasi pasar, (5) penguatan lembaga pemasaran daerah, (6) pengurangan  hambatan distribusi  karena pungutan resmi dan tidak resmi, (7) pencegahan kasus penimbunan  komoditas pangan oleh spekulan, (8) pemberian bantuan pangan pada kelompok masyarakat miskin  dan yang terkena bencana secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat produk;
  3. Penjaminan Stabilitas Harga Pangan, melalui : (1) pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah pada komoditas pangan strategis , (2) perlindungan harga domestik dari  pengaruh harga dunia  melalui  kebijakan tarif, kuota impor,  dan/ pajak ekspor, kuota ekspor pada komoditas pangan strategis, (3) pengembangan Buffer stock  Management  (pembelian oleh pemerintah  pada waktu panen dan operasi pasar pada waktu paceklik) pada komoditas pangan strategis, (4) pencegahan  impor dan/ ekspor illegal komoditas pangan, (5) peningkatan dana talangan pemerintah (propinsi dan kabupaten/kota) dalam  menstabilkan harga komoditas pangan strategis, (6) peningkatan  peranan  Lembaga pembeli gabah dan  Lembaga usaha ekonomi pedesaan, (7) pengembangan sistem tunda jual , (8) pengembangan sistem informasi dan monitoring  produksi, konsumsi, harga dan stok  minimal bulanan
  4. Peningkatan efisiensi dan efektivitas intervensi bantuan pangan/pangan bersubsidi kepada masyarakat golongan miskin (misalnya Raskin) dan mengembangkan pangan bersubsidi bagi kelompok khusus yang membutuhkan terutama anak-anak dan ibu hamil yang bergizi kurang

C. Strategi Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal
  1. Pengembangan dan percepatan diversifikasi konsumsi pangan berbasis pangan lokal melalui pengkajian berbagai teknologi tepat guna dan terjangkau mengenai pengolahan pangan berbasis tepungumbi-umbian lokal dan pengembangan aneka pangan lokal lainnya
  2. Pengembangan bisnis pangan untuk peningkatan nilai tambah ekonomi, gizi dan mutu ketersediaan pangan yang beragam dan bergizi seimbang melalui penguatan kerjasama pemerintah-masyarakat-dan swasta;
  3. Pengembangan materi dan cara ajar diversifikasi konsumsi pangan dan gizi sejak usia dini melalui jalur pendidikan formal dan non formal
  4. Penguatan pola konsumsi pangan lokal yang didaerah dan kelompok masyarakat  tertentu telah beragam;
  5. pengembangan aspek kuliner dan daya terima konsumen, melalui berbagai pendidikan gizi, penyuluhan, dan kampanye gizi untuk peningkatan citra pangan lokal,  serta peningkatan pendapatan dan pendidikan umum.
  6. Pengembangan program perbaikan gizi yang cost effective, diantaranya melalui peningkatan dan penguatan program fortifikasi pangan dan program suplementasi zat gizi mikro khususnya zat besi dan vitamin A;

D. Strategi Peningkatan status gizi masyarakat, melalui
  1. Peningkatan pelayanan gizi dan kesehatan kepada masyarakat miskin yang terintegrasi dengan program penanggulangan kemiskinan dan keluarga berencana, dalam rangka  mengurangi jumlah penderita gizi kurang, termasuk kurang gizi mikro (kurang vitamin dan mineral) yang diprioritas pada kelompok penentu masa depan anak,  yaitu, ibu hamil dan calon ibu hamil/remaja putri, ibu nifas dan menyusui, bayi sampai usia dua tahun tanpa mengabaikan kelompok usia lainnya;
  2. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi tentang gizi dan kesehatan guna mendorong terbentuknya keluarga dan masyarakat sadar gizi yang tahu dan berperilaku positif untuk mencegah gangguan kesehatan karena kelebihan gizi seperti kegemukan dan penyakit degeneratif lainnya
  3. Penguatan kelembagaan pedesaan seperti Posyandu, PKK, dan Dasa Wisma dalam promosi dan pemantauan tumbuh kembang anak dan penapisan serta tindak lanjut (rujukan) masalah gizi buruk;
  4. Peningkatan efektivitas fungsi koordinasi  lembaga-lembaga pemerintah dan swasta di pusat dan daerah, dibidang pangan dan gizi sehingga terjamin adanya keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antar sektor di pusat dan daeah, khususnya dengan sektor kesehatan, pertanian, industri, perdagangan,  pendidikan, agama, serta  pemerintahan daerah untuk promosi keluarga sadar gizi, pencegahan dan penanggulangan gizi kurang dan gizi buruk secara dini dan terpadu.
 F.   Strategi Peningkatan mutu dan keamanan pangan, melalui:
  1. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang keamanan pangan di tingkat rumahtangga, industri rumahtangga dan UKM serta importir, distributor dan ritel  serta pemahaman tentang implikasi hukum pelanggaran peraturan keamanan pangan yang berlaku;
  2. Penguatan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan dengan melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang mutu dan keamanan pangan, law enforcement bagi  produsen, importir, distributor dan ritel yang melakukan pelanggaran terhadap keamanan pangan;
  3. Peningkatan kesadaran dan perlindungan konsumen terhadap keamanan pangan

No comments:

Post a Comment