Pengertian : Menurut pandangan klasik, Burgelijke Maatschap atau lebih popular disebut Maatschap merupakan bentuk genus (umum) dari Persekutuan Firma (VoF) dan Persekutuan Komanditer (CV). Bahkan menurut pandangan klasik, tadinya Maatschap tersebut merupakan bentuk genus pula dari Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, karena saat ini tentang PT sudah jauh berkembang, maka ada pendapat yang mengatakan PT bukan lagi termasuk bentuk species (khusus) dari Maatschap.33 Bila Firma dan CV sebagai bentuk Maatschap, maka ia akan mengandung pula kharakteristik-kharakteristik dari Maatschap, sepanjang tidak diatur secara khusus dan menyimpang dalam KUHD. Jelasnya, apa yang diatur dalam KUHPerdata mengenai Maatschap berlaku pula terhadap Firma dan CV. Keadaan ini terbaca dalam Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutuan yang disebut dalam Buku I, Bab III, Bagian I KUHD, diatur oleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh KUHPerdata. Sebenarnya, apa yang diatur dalam Pasal 15 KUHD sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 KUHD. Sebab KUHD itu sendiri merupakan species dari KUHPerdata yang merupakan genusnya.
Dalam kepustakaan dan ilmu hukum, istilah persekutuan bukanlah istilah tunggal, karena ada istilah pendampingnya yaitu perseroan dan perserikatan. Ketiga istilah ini sering digunakan untuk menerjemahkan istilah bahasa Belanda “maatschap”; “vennootschap”. Maat maupun vennoot dalam bahasa aslinya (Belanda) berarti kawan atau sekutu.
H.Van der Tas, dalam Kamus Hukum menerjemahkan Maatschap sebagai perseroan, perserikatan, persekutuan. Fockema Andreae, menerjemahkannya sebagai perseroan, perseroan perdata. R. Subekti dalam terjemahan BW menyebut istilah Maatschap sebagai persekutuan. Penulis lain menerjemahkannya sebagai persekutuan perdata atau perserikatan perdata (burgelijke maatschap).
usaha tersebut tidak menjalankan perusahaan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi disebut “perserikatan perdata”. Sedangkan orang-orang yang mengurus badan itu disebut sebagai “anggota”, bukan sekutu. Dengan demikian, terdapat dua istilah yang pengertiannya hampir sama, yaitu “perserikatan perdata” dan “persekutuan perdata”. Perbedaannya, perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedangkan persekutuan perdata menjalankan perusahaan. Dengan begitu maka perserikatan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk hukum perdata umum, sebab tidak menjalankan perusahaan. Sedangkan persekutuan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk dalam hukum perdata khusus (hokum dagang), sebab menjalankan perusahaan.
Menurut Purwosutjipto, persekutuan perdata (burgelijke maatschap) sebagaimana diatur dalam Buku III, Bab VIII KUHPerdata adalah persekutuan yang termasuk dalam bidang hukum perdata umum, sebab apa yang disebut “burgelijke maatschap” itu pada umumnya tidak menjalankan perusahaan. Tetapi dalam praktek, persekutuan perdata juga sering menjalankan perusahaan. Namun persekutuan yang dimaksud adalah persekutuan perdata khusus. Hal ini dapat diketahui dari Pasal 1623 KUHPerdata jo Pasal 16 KUHD. Pasal 1623 KUHPerdata berbunyi:”Persekutuan perdata khusus ialah persekutuan perdata yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, pemakaian atau hasil yang didapat dari barang-barang itu atau mengenai suatu usaha tertentu, melakukan perusahaan ataupun melakukan pekerjaan”. Sedangkan Pasal 16 KUHD berbunyi: “Yang dinamakan persekutuan firma ialah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (firma)”.
Batasan yuridis Maatschap dimuat di dalam Pasal 1618 KUHPerdata yang dirumuskan sebagai berikut:
“Persekutuan perdata (Maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”.
Menurut Soenawar Soekowati, Maatschap adalah suatu organisasi kerjasama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. Yang dimaksudkan dalam taraf permulaan disini adalah bahwa Maatschap merupakan suatu badan yang pra atau sebelum menjadi perkumpulan berbadan hukum. Ia merupakan bentuk badan yang paling sederhana, sebagai dasar dari bentuk-bentuk badan usaha yang telah mencapai taraf yang sempurna (berbelit-belit) pengaturannya. Jadi, maatschap bentuknya belum sempurna, artinya belum memiliki pengaturan yang rumit atau belum memenuhi unsur-unsur sebagai badan hukum.
Menurut kepustakaan, Maatschap itu bersifat 2 (dua) muka, yaitu bisa untuk kegiatan yang bersifat komersial atau bisa pula untuk kegiatan non komersial termasuk dalam hal ini untuk persekutuan-persekutuan menjalankan profesi. Dalam praktek dewasa ini, yang paling banyak dipakai justru untuk non profit kegiatan profesi itu, misalnya persekutuan diantara para lawyer yang biasa dikenal sebagai “associated” atau “partner” (rekan) atau “compagnon” yang disingkat “Co”.34
Dalam Pasal 1618 dikatakan bahwa tiap peserta harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Hal yang dimaksudkan disini adalah “pemasukan” (inbreng). Yang dimaksud dengan “pemasukan” (inbreng) bisa berwujud barang, uang atau tenaga, baik tenaga badaniah maupun tenaga kejiwaan (pikiran). Adapun hasil dari adanya pemasukan itu tidak hanya keuntungan saja, tetapi mungkin pula “kemanfaatan”, misalnya: Empat orang bersahabat (A,B, C dan D) masing-masing memasukkan uang sebesar Rp. 200.000,- untuk melakukan sebuah perjalanan wisata ke Sibolangit dengan mencarter sebuah taksi mulai pagi hingga sore dengan membawa makanan dan minuman, maka pada sore hari ketika mereka sampai dirumah, sedikitpun tidak mendapat keuntungan, tetapi hanya kemanfaatan yang berwujud kepuasan hati. Kenyataan hukum ini disebut “perserikatan perdata”.
Jenis-jenis Maatschap
1) Maatschap Umum (Pasal 1622 KUHPerdata)
Maatschap umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatchap berdiri. Maatschap jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci.
2) Maatschap Khusus (Pasal 1623 KUHPerdata)
Maatschap khusus (bijzondere maatschap) adalah maatschap yang gerak usahanya ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis usaha yang dikelola oleh maatshap (umum atau khusus), bukan pada inbrengnya. Mengenai inbreng, baik pada maatschap umum maupun maatschap khusus harus ditentukan secara jelas/terperinci. Kedua maatschap ini dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah maatschap yang sangat umum yang inbrengnya tidak diatur secara terperinci seperti yang disinggung oleh Pasal 1621 KUHPerdata.
Maatschap termasuk salah satu jenis permitraan (partnership) yang dikenal dalam hukum Perusahaan di Indonesia disamping bentuk lainnya seperti Vennootschap Onder Firma (Fa) dan Commanditaire Vennooschap (CV). Maatschap merupakan bentuk usaha yang biasa dipergunakan oleh para Konsultan, Ahli Hukum, Notaris, Dokter, Arsitek dan profesi-profesi sejenis lainnya.
Maatschap merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena:
- Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal, seperti yang berlaku dalam Perseroan Terbatas (PT) yang menetapkan besar modal minimal, saat ini adalah minimal Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
- Dalam rangka memasukkan sesuatu dalam persekutuan atau maatschap, selain berbentuk uang atau brang, boleh menyumbangkan tenaga saja;
- Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan;
- Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam Firma
3. Sifat Pendirian Maatschap
Menurut Pasal 1618 KUHPerdata, maatschap adalah persekutuan yang didirikan atas dasar perjanjian. Menurut sifatnya, perjanjian itu ada dua macam golongan, yaitu perjanjian konsensual (concensuelle overeenkomst) dan perjanjian riil (reele overeenkomst). Perjanjian mendirikan maatschap adalah perjanjian konsensual, yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan (penyerahan barang). Pada maatschap, jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka maatschap sudah dianggap ada.
Undang-undang tidak menentukan mengenai cara pendirian maatschap, sehingga perjanjian maatschap bentuknya bebas. Tetapi dalam praktek, hal ini dilakukan dengan akta otentik ataupun akta dibawah tangan. Juga tidak ada ketentuan yang mengharuskan pendaftaran dan pengumuman bagi maatschap, hal ini sesuai dengan sifat maatschap yang tidak menghendaki adanya publikasi (terang-terangkan).
Perjanjian untuk mendirikan maatschap,disamping harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. tidak dilarang oleh hukum;
b. tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum; dan
c. harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
4.Keanggotaan Maatschap
Keanggotaan suatu maatschap penekanannya diletakkan pada sifat kapasitas kepribadian (persoonlijke capaciteit) dari orang (sekutu) yang bersangkutan. Pada asasnya
maatschap terikat pada kapasitas kepribadian dari masing-masing anggota, dan cara masuk-keluarnya ke dalam maatschap ditentukan secara statutair (tidak bebas). Adapun sifat kapasitas kepribadian dimaksud diutamakan, seperti: sama-sama seprofesi, ada hubungan keluarga, atau teman karib.
KUHPerdata (Bab VIII) sendiri juga tidak melarang adanya maatschap antara suami-istri. Meskipun tidak dilarang, maatschap yang didirikan antara suami-istri, dimana ada kebersamaan harta kekayaan (huwelijk gemeenschap van goederen), maka maatschap demikian tidak berarti apa-apa, sebab kalau ada kebersamaan harta kekayaan (harta perkawinan), maka pada saat ada keuntungan untuk suami-istri itu tidak ada bedanya, kecuali pada saat perkawinan diadakan perjanjian pemisahan kekayaan.
5. Hubungan Intern Para Peserta
Perjanjian maatschap tidak mempunyai pengaruh ke luar (terhadap pihak ketiga), dan pesertalah yang semata-mata mengatur bagaimana caranya kerjasama itu berlangsung, demikian juga pembagian keuntungan yang diperoleh bersama diserahkan sepenuhnya kepada mereka sendiri untuk mengaturnya dalam perjanjian maatschapnya.
Hanya undang-undang mengadakan pembatasan terhadap kebebasan mengatur pembagian keuntungan itu, berupa dua ketentuan:
a. para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa mereka akan menyerahkan pengaturan tentang besarnya bagian masing-masing kepada salah seorang dari mereka atau kepada seorang pihak ketiga (Pasal 1634 ayat 1 KUHPerdata).
b. para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa kepada salah seorang akan diberikan semua keuntungan (Pasal 1635 ayat 1 KUHPerdata)
6. Pengurusan Maatschap
Pengangkatan pengurus Maatschap dapat dilakukan dengan dua cara (Pasal 1636), yaitu:
a. Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian maatschap. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire);
Universitas Sumatera Utara
b. Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire).
Perbedaan kedudukan hukum antara sekutu statuter dan sekutu mandater:
a) Menurut Pasal 1636 (2) KUHPerdata, selama berjalannya maatschap, sekutu statuter tidak boleh diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan menurut hukum, misalnya tidak cakap, kurang seksama (ceroboh), menderita sakit dalam waktu lama, atau keadaan-keadaan/peristiwa-peristiwa yang tidak memungkinkan seorang sekutu pengurus itu melaksanakan tugasnya secara baik.
b) Yang memberhentikan sekutu statuter ialah maatschap itu sendiri. Atas pemberhentian itu sekutu statuter dapat minta putusan hakim tentang soal apakah pemberhentian itu benar-benar sesuai dengan kaidah hukum. Sekutu statuter bisa minta ganti kerugian bila pemberhentian itu dipandang tidak beralasan.
c) Sekutu mandater kedudukannya sama dengan pemegang kuasa, jadi kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu atau atas permintaan sendiri.
Kalau diantara para sekutu tidak ada yang dianggap cakap atau mereka tidak merasa cakap untuk menjadi pengurus, maka para sekutu dapat menetapkan orang luar yang cakap sebagai pengurus. Jadi, ada kemungkinan pengurus maatschap adalah bukan sekutu. Hal ini dapat ditetapkan dalam akta pendirian maatschap atau dalam perjanjian khusus.
7. Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Para mitra bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka. Menurut Pasal 1633 KUHPerdata cara membagi keuntungan dan kerugian itu sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirian maatschap. Bila dalam perjanjian pendirian tidak diatur maka bagian tiap sekutu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu. Sekutu yang inbreng-nya hanya berupa tenaga, maka bagian keuntungan/rugi yang diperolehnya sama dengan bagian sekutu yang memasukkan inbreng berupa uang atau barang yang paling sedikit. Menurut pasal 1634 KUHPerdata, para sekutu tidak boleh berjanji bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam maatschap ditetapkan oleh salah seorang sekutu dari mereka atau orang lain. Perjanjian yang demikian harus dianggap tidak ada/tidak tertulis. Disamping itu, menurut Pasal 1635 KUHPerdata, para sekutu dilarang memperjanjian akan memberikan keuntungan saja kepada salah seorang sekutu, tetapi harus mencakup dua-duanya, yakni keuntungan (laba) dan kerugian. Bila hal itu diperjanjikan juga maka hal itu dianggap batal. Namun sebaliknya, para sekutu diperbolehkan memperjanjikan bahwa semua kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu saja.
8. Tanggungjawab Intern antara Sekutu
Para sekutu Maatschap bisa membuat perjanjian khusus dalam rangka menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus Maatschap (gerant mandataire). Menurut Pasal 1637 KUHPerdata, pengurus yang ditunjuk itu berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu, walaupun tidak disetujui oleh beberapa sekutu, asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi pengurus dapat bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan sebaliknya pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkan (kuasa) itu berlaku. Para sekutu tentu saja masih bebas untuk menggeser atau mengganti pengurus dengan mandat tersebut. Selama pengurus yang ditunjuk itu ada, maka maka sekutu yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama Maaschap dan tidak bisa mengikat para sekutu lainnya dengan pihak ketiga.
Bila tidak ada penunjukan secara khusus mengenai pengurus, Pasal 1639 KUHPerdata menetapkan bahwa setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama Maatschap dan atas nama mereka. Jadi, berkenaan dengan tanggungjawab intern antara sekutu, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian pendirian Maatschap, setiap sekutu berhak bertindak atas nama Maatschap dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu.
9.Tanggungjawab Sekutu Maatschap dengan Pihak Ketiga
Menurut Pasal 1642 s/d 1645 KUHPerdata, pertanggungjawaban sekutu maatschap adalah sebagai berikut:
a. Pada asasnya, bila seorang sekutu maatschap mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan.
b. Perbuatan sekutu baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila :
- sekutu tersebut diangkat sebagai pengurus secara gerant statutaire
- nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu-sekutu lain;
- hasil perbuatannya atau keuntungannya telah nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan
c.Bila beberapa orang sekutu maatschap mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun inbreng mereka tidak sama, kecuali bila dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ketiga itu dengan tegas ditetapkan imbangan pertanggungjawaban masing-masing sekutu yang turut mengadakan perjanjian itu.
d. Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan (Pasal 1645 KUHPerdata), maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. Disini tidak diperlukan adanya pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain.
10. Maatschap Bukan Badan Hukum
Setiap kerjasama selalu menimbulkan hasil yang dualistis, oleh karena tiap kerjasama itu: a). mesti menimbukan kesatuan (rechtspersoonlijkheid), yakni yang berwujud suatu badan atau corporatie; b). disamping itu juga menimbulkan akibat yang bersifat verbintenisrechtelijk yang individual.
Kalau suatu kerjasama itu dimana unsur corporatienya merupakan hal yang lebih menonjol, misalnya pada suatu PT, maka orang tidak akan ragu lagi untuk mengatakan bahwa PT itu sudah rechtspersoon, (artinya badan hukum itu bisa bertindak sebagai subyek hukum seperti halnya natuurlijke persoon). Sebaliknya, manakala dalam kerjasama itu unsur corporatienya lebih sedikit, maka disitu akan timbul keraguan, baik pada peradilan maupun para sarjana, yakni tentang apakah kerjasama itu dilakukan oleh badan hukum atau bukan.
Ajaran yang umum (de heersen de leer) yang dianut tidak mengakui bahwa maatschap itu merupakan badan hukum, karena maatschap tidak mempunyai harta kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para sekutunya. Tapi karena hukum itu berkembang, muncul pendirian baru yang mengatakan bahwa pada maatschap itu dalam praktik sudah ada kekayaannya yang terpisah, akan tetapi belum dianggap sebagai badan hukum.
Pada firma terlihat bahwa undang-undang mengakui adanya harta kekayaan yang terpisah (Pasal 32 KUHD), tetapi oleh undang-undang, firma juga belum diakui sebagai badan hukum.
Diisamping itu, walaupun maatschap dapat mengguggat langsung kepada pihak ketiga berdasarkan Pasal 1645 KUHPerdata, namun bukan berarti maatschap adalah badan hukum. Perbuatan maatschap (persekutuan perdata) untuk menggugat langsung kepada pihak ketiga adalah perbuatan bersama semua para sekutu, karena mereka masing-masing mempunyai bagiannya sendiri dalam harta kekayaan persekutuan, sehingga tiap-tiap sekutu berhak menagih sesuai dengan bagiannya itu.
Dari sudut pertanggung jawaban, bisa juga disimpulkan bahwa Persekutuan Perdata (maatschap) bukanlah badan hukum, karena bila ia disebut badan hukum maka seorang sekutu yang melakukan perbuatan atas nama persekutuan, persekutuanlah yang terikat dengan pihak ketiga dan bukan sekutu yang berbuat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1644 KUHPerdata. Bila maatschap ingin dipaksakan menjadi badan hukum, maka tentu ada keharusan bagi maatschap untuk memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum, seperti a). Pengesahan dari Mentri Kehakiman, sekarang Mentri Hukum dan HAM; b).Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan; dan c). Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI.
Sedangkan maatschap tidak memerlukan prosedur pendirian sebagaimana disebut di atas, tetapi cukup dilakukan secara konsensuil atau dengan akta (otentik/dibawah tangan).
11. Bubarnya Maatschap
Mengenai bubarnya Maatschap, diatur dalam Buku III Pasal 1646 s/d 1652 KUHPerdata. Adapun beberapa sebab sebuah maatschap bisa dinyatakan bubar (Pasal 1646 KUHPerdata) adalah :
a. Lampaunya waktu untuk mana maatschap itu didirikan;
b. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok maatschap itu;
c. Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan
d. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Berkenaan dengan huruf a), bila Maatschap sejak semula didirikan untuk waktu tertentu namun diteruskan oleh para mitra melewati waktu tersebut, maka kemudian secara hokum Maatschap itu didirikan untuk waktu yang tidak tertentu. Berkenaan dengan huruf c), terdapat perbedaan antara Maatschap yang didirikan untuk waktu tertentu dan yang didirikan untuk waktu yang tidak tertentu. Dalam kasus pengunduran diri tidak dapat terjadi sebelum waktu yang ditunjuk kecuali semua mitra setuju atau ada perintah pengadilan (yang diberikan untuk alasan demikian, seperti misalnya tidak berprestasi atau sakit berat). Manurut Pasal 1649 KUHPerdata pengunduran diri harus pada waktunya dan dengan itikad baik.
No comments:
Post a Comment