Fungsi atau manfaat perencanaan yaitu sebagai penuntun arah, minimalisasi Ketidakpastian, minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar dalam Pengawasan Kualitas. Manfaat lain dari perencanaan adalah :
- Menjelaskan dan merinci tujuan yang ingin dicapai.
- Memberikan pegangan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
- Organisasi memperoleh standar sumber daya terbaik dan mendayagunakan sesuai tugas pokok fungsi yang telah ditetapkan.
- Menjadi rujukan anggota organisasi dalam melaksanakan aktivitas yang konsisten prosedur dan tujuan.
- Memberikan batas wewenang dan tanggungjawab bagi seluruh pelaksana.
- Memonitor dan mengukur berbagai keberhasilan secara intensif sehingga bisa menemukan dan memperbaiki penyimpangan secara dini.
- Memungkinkan untuk terpeliharanya persesuaian antara kegiatan internal dengan situasi eksternal.
- Menghindari pemborosan, dengan adanya standar pelaksanaan (SOP) dan pengawasan, skala prioritas, tujuan, batasan wewenang, pedoman kerja akan memungkinkan seluruh personil yang terlibat dalam organisasi atau tim akan dapat bekerja lebih transparan dan penuh tanggungjawab, efektif dan efisien.
Adapun syarat perencanaan harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan :
- Tujuan akhir yang dikehendaki.
- Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif).
- Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut.
- Masalah-masalah yang dihadapi. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya.
- Kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya.
- Orang, organisasi, atau badan pelaksananya.
- Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.
Sifat-Sifat Perencanaan yaitu sebagai berikut :
- Dari segi ruang lingkup tujuan dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral dan spasial.
- Dari bentuknya perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parsial.
- Dalam jangkauan dan hierarkinya, ada perencanaan tingkat pusat dan tingkat daerah.
- Dari jangka waktunya, perencanaan dapat bersifat jangka panjang, menengah, atau jangka pendek.
- Dilihat dari arus informasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya.
- Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat indikatif atau preskriptif.
- Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat alokatif, inovatif dan radikal.
Aspek yang harus diperhatikan untuk menjaga kualitas produk perencanaan adalah :
- Tuntutan untuk semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan pembangunan.
- Perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah perlu terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang. Pentingnya perspektif jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan global jangka panjang dalam perencanaan jangka menengah. Pentingnya kecenderungan jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.
- Perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.
No comments:
Post a Comment