BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan suatu daerah ataupun negara sekalipun sering terdengar istilah pembangunan nasional baik dalam mata kuliah atau media. Kita juga mengetahui bahwa pembangunan tersebut pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit. pada makalah ini kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung.
B. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai “PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN” ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan.
Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan kami dan pembaca tentang masalah Perpajakan. Selain itu supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca untuk tertib membayar pajak.
C. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian pajak ?
2. Bagaimana peran serta fungsi pajak dalam pembangunan ?
3. Perbedaan antara pajak, retribusi, dan sumbangan ?
4. Apa saja asas-asas pajak itu ?
5. Bagaimana pajak dalam pancasila ?
6. Apakah stelsel pemungutan pajak itu ?
7. Apa falsafah, dasar hukum dalam pemungutan pajak ?
8. Apa saja jenis pajak itu ?
9. Bagaimana penetapan tarif pajak ?
10. Bagaimana UU perpajakan itu ?
11. Apa pengertian dari hukum pajak internasional itu ?
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN
A. PENGERTIAN PAJAK
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
B. PERANAN DAN FUNGSI PAJAK
1. Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
2. Fungsi Pajak
a. Fungsi Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak – banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara.
b. Fungsi Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
3. Pajak, Retribusi dan Sumbangan
a. Pajak
Ciri – ciri pajak :
1. Pajak dipungut oleh Negara
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
3. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
4. Dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
b. Retribusi
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1) Retribusi Jasa Umum,terdiri dari :
a) Retribusi pelayanan kesehatan
b) Retribusi pelayanan kebersihan
c) Retribusi pelayanan pasar
d) Retribusi pelyanan pemakaman
e) Retribusi pelayanan parker ditempat umum
2) Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a) Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b) Retribusi pasar grosir
c) Retribusi terminal
d) Retribusi tempat pelelangan
e) Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
3) Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari :
a) Retribusi izin mendirikan bangunan
b) Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
c) Retribusi izin gangguan
d) Retibusi izin trayek
c. Sumbangan
Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya.
C. ASAS–ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas pungutan pajak dibagi dalam :
Asas Falsafah Hukum
Teori – teori pembenaran pungutan pajak :
- Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
- Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
- Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
- Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara.
- Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
- Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
Asas yuridis
Menurut ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945.
Asas Ekonomis
Asas ini menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus meningkat.
Asas Finansial
Sesuai dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan.
D. STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri dari:
1. Stelsel Nyata (Rill Stelsel)
Ini mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir periode, yaitu setelah riil diketahui.
2. Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel ini bekerja dengan suatu anggapan yang bermacam – macam tergantung dari undang – undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
E. FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri dari :
1. Falsafah Pajak
Falsafah pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh bertentangan dari pancasila dan berstandar pada pancasila.
2. Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar hokum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “ Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang tersebut harus disetujui DPR.
F. HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sudah menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
2. Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif, memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya.
G. PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK
Para ahli mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing, yang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Pajak langsung dan pajak tidak langsung
a. Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, dsb.
2. Pajak objektif dan pajak subjektif
a. Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan.
Dalam pemungutan pajak atas pendapatan (penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu:
1) Asas tempat tinggal
Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak mengenakan pajak terhadap waajib pajak tersebut atas semua penghasilan darimana saja diperoleh.
2) Asas sumber
Menurut asas ini, Negara dimana sumber penghasilan itu berada, adalah yang berhak memungut pajak dengan tidak memperhatikan diamana wajib pajak tersebut berada.
3) Asas kebangsaan (nationaliteit)
Asas kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu Negara.
3. Pajak pusat dan pajak daerah
a. Pajak pusat
Pajak pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajakdengan kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2) kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak daerah
Pajak daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau kota madya dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18 tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah :
1) Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari
· Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%
· Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%
· Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5%
· Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20%
2) Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari:
· Pajak hotel, tarinya 10%
· Pajak restoran, tarifnya 10%
· Pajak hiburan, tarifnya 35%
· Pajak reklame, tarifnya 25%
· Pajak penerangan jalan, tarifnya 10%
· Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10%
· Pajak parkir, tarifnya 20%
H. TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK
1. Dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand).
2. Tarif pajak
a. Tarif pajak proporsional atau sepadan
Yaitu tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap beberapapunjumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
b. Tarif pajak degresif atau menurun
Yaitu tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Contoh:
Jumalah yang kena pajak
Persentase pemungutan
Besarnya pajak terhutang
Rp. 10.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 50.000.000,00
Rp. 70.000.000,00
10%
9%
8%
7%
Rp. 1.000.000,00
Rp. 2.700.000,00
Rp. 4.000.000,00
Rp. 4.900.000,
c. Tarif pajak progresif/meningkat
Yaitu tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut pasal 17 UU no. 36 tahun 2008 tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi:
1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan penghasilan kena pajak
Tariff pajak
…………………………………………s/d Rp. 50.000.000,00
Diatas Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00
Diatas Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Diatas Rp. 500.000.000,00
5%
15%
25%
30%
2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%.
Baik tariff pajak degresif maupun tariff pajak progresif dapat dibedakan lagi menjadi tiga macam, yaitu:
· Tarif pajak degresif
a) Degresif proporsional
b) Degresif prigresif
c) Degresif degresif
· Tarif Pajak depresif atau menutun
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan prosentase yang semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan debagai dasar pengenaan pajak.
· Tarif pajak progresif
a) Progresif proporsional
b) Progresif progresif
c) Progresif regresif
· Tarif pajak konstan atau tetap
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah, sehingga besarnya pajak terhutang tidak tergantung pada suatu jumlah (nilai objek) yang dikenakan pajak.
I. SYSTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Ada tiga sistem pemungutan pajak:
1. Office Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak. Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung.
2. Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.
3. With Holding System
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
J. TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1. Timbulnya Hutang Pajak
Menurut ajaran formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena undang-undang.
2. Hapusnya Hutang Pajak
a. Pembayaran
Hutang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah
b. Kompensasi
Terjadi apabila wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang.
c. Daluwarsa
Artinya sebagai daluwarsa penagihan.
d. Pembebasan
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan.
e. Penghapusan
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan wajib pajak.
1. Latar Belakang
Yang mendasari adanya reformasi dalam undang-undang perpajakan ialah sudah tidak sesuainya undang-undang yang ada dengan kepribadian bangsa Indonesia karena undang-undang tersebut dibuat oleh colonial.
2. Undang-undang Perpajakan Nasional
reformasi ada sejak tahun 1983, yaitu dengan disahkannya 5 undang-undang pajak, atau yang lebih dikenal dengan undang-undang perpajakan nasional. Kelima UU tesebut adalah :
a. UU No. 6 tahun 1983, tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
b. UU No. 7 tahun 1983, tentang “Pajak Penghasilan”
c. UU No. 8 tahun 1983, tantang “Pajak Pertambahan Nilai”
d. UU No. 12 tahun 1985, tentang “Pajak Bumi dan Bangunan”
e. UU No. 13 rahun 1985, tentang “Bea Materai”
4. Modernisasi dan reformasi Pelayanan Perpajakan
Modernisasi dilakukan dirjen pajak sejak 2002, srbagai langkah dalam penerapan good governance. Sebagai implikasi maka dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagai pilot project. Setelah itu dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
L. HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
1. Pengertian
a. Prof. Dr. Ottman Buhler, membedakan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti sempit adalah norma hokum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa , sedang dalam arti luas hokum antar bangsa ditambah obyek hokum perselisihan.
b. Dr. P. Verloren van Thermat, mendefinisikan hokum pajak internasional sebagai keseluruhan norma ( kebiasaan dan traktat internasional) yang membatasi kedaulatan suatu Negara dalam memungut pajak.
Di Negara Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional dibedakan atas:
1) Nasional External Tax Law
2) Foreign tax law
3) Internasional Tax Law
2. Sumber-sumber hukum pajak internasional:
a. Hukum pajak nasional, yaitu peraturan pajak
b. Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
c. Putusan hakim
3. Tujuan Hukum Pajak Internasional
Adalah bertujuan untuk menghindari gejala pajak ganda.
Cara yang dapat dilakukan adalah :
a. Unilateral, dimana negara mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu pajaknya. Seperti:
1) Exemption, didasarkan pada pure territorial principle atau restricted territorial principle
2) Tax credit, (direct tax credit, indirect tax credit, fiction tax credit)
b) Bilateral , dikenal dengan tax treaty
c) Multilateral, missal general agreement on tariffs and trade
4. Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional
Subyek dapat dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri. Jenis obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan sumber di luar negeri.
5. Pajak Ganda
Dapat dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak ganda internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”. Tax treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a. menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan salah tafsir.
b. mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya
c. menyebutkan nama pajak yang juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki kesamaan
Obyek pajak dalam tax treaty :
1) penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak
2) penghasilan dari usaha
3) penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara
4) deviden
5) bunga
6) royalty
7) keuntungan dari penjualan harta
8) penghasilan dari pekerjaan bebas
9) penghasilan dari pekerjaan
10) gaji untuk direktur
11) penghasilan seniman, artis, atlet
12) uang pension dan jaminan social tenaga kerja
13) penghasilan pegawai negeri
14) penghasilan pelajar atau mahasiswa
15) penghasilan lain-lain
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak adalah pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan. Selain itu pemerintah telah memberikan batasan segala hal yang berkaitan dengan pajak di dalam UU perpajakan nasional yang merupakan modernisasi dari UU pajak jaman kolonial. Untuk menarik pajak yang ada di luar negeri pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain dalam perpajakan yang lazim diebut perjanjian traktat, yang hal tersebut diatur dalam HUKUM PAJAK INTERNASIONAL.
B. SARAN
Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.
Terimakasih sudah membaca MAKALAH PERPAJAKAN ini semoga bermanfaat.
Terimakasih sudah membaca MAKALAH PERPAJAKAN ini semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment