News Update :
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

Makalah Perpajakan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, January 17, 2018 | 7:24 AM

Wednesday, January 17, 2018

BAB I PENDAHULUAN 

A. LATAR BELAKANG 
Kemajuan suatu daerah ataupun negara sekalipun sering terdengar istilah pembangunan nasional baik dalam mata kuliah atau media. Kita juga mengetahui bahwa pembangunan tersebut pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit. pada makalah ini kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung. 

B. TUJUAN DAN MANFAAT 
Tujuan kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai “PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN” ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan. 

Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan kami dan pembaca tentang masalah Perpajakan. Selain itu supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca untuk tertib membayar pajak. 

C. RUMUSAN MASALAH 
1. Bagaimana pengertian pajak ? 
2. Bagaimana peran serta fungsi pajak dalam pembangunan ? 
3. Perbedaan antara pajak, retribusi, dan sumbangan ? 
4. Apa saja asas-asas pajak itu ? 
5. Bagaimana pajak dalam pancasila ? 
6. Apakah stelsel pemungutan pajak itu ? 
7. Apa falsafah, dasar hukum dalam pemungutan pajak ? 
8. Apa saja jenis pajak itu ? 
9. Bagaimana penetapan tarif pajak ? 
10. Bagaimana UU perpajakan itu ? 
11. Apa pengertian dari hukum pajak internasional itu ?

BAB II 
PEMBAHASAN 

PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN 
A. PENGERTIAN PAJAK 
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani : 
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H : 
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. 

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 : 
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. 

B. PERANAN DAN FUNGSI PAJAK 
1. Peranan Pajak dalam Pembangunan 
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat. 

2. Fungsi Pajak 
a. Fungsi Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak – banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara. 

b. Fungsi Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. 

3. Pajak, Retribusi dan Sumbangan 
a. Pajak 
Ciri – ciri pajak : 
1. Pajak dipungut oleh Negara 
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah 
3. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah 
4. Dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang. 

b. Retribusi 
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu : 
1) Retribusi Jasa Umum,terdiri dari : 
a) Retribusi pelayanan kesehatan 
b) Retribusi pelayanan kebersihan 
c) Retribusi pelayanan pasar 
d) Retribusi pelyanan pemakaman 
e) Retribusi pelayanan parker ditempat umum 

2) Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari : 
a) Retribusi pemakaian kekayaan daerah 
b) Retribusi pasar grosir 
c) Retribusi terminal 
d) Retribusi tempat pelelangan 
e) Retribusi tempat rekreasi dan olahraga 

3) Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari : 
a) Retribusi izin mendirikan bangunan 
b) Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol 
c) Retribusi izin gangguan 
d) Retibusi izin trayek 

c. Sumbangan 
Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya. 

C. ASAS–ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 
Asas pungutan pajak dibagi dalam : 
Asas Falsafah Hukum 

Teori – teori pembenaran pungutan pajak : 
  1. Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang 
  2. Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah. 
  3. Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing. 
  4. Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara. 
  5. Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain. 
  6. Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan. 
Asas yuridis 
Menurut ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945. 

Asas Ekonomis 
Asas ini menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus meningkat. 

Asas Finansial 
Sesuai dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan. 

D. STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK 
Terdiri dari: 
1. Stelsel Nyata (Rill Stelsel) 
Ini mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir periode, yaitu setelah riil diketahui. 

2. Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel) 
Stelsel ini bekerja dengan suatu anggapan yang bermacam – macam tergantung dari undang – undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya. 

3. Stelsel Campuran 
Stelsel ini merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. 

E. FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK 
Terdiri dari : 

1. Falsafah Pajak 
Falsafah pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh bertentangan dari pancasila dan berstandar pada pancasila. 

2. Dasar Hukum Pemungutan Pajak 
Dasar hokum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “ Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang tersebut harus disetujui DPR. 

F. HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK 
Sudah menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi dua, yaitu: 

1. Perlawanan Pasif 
Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak. 

2. Perlawanan aktif 
Perlawanan aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif, memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya. 

G. PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK 
Para ahli mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing, yang pada umumnya adalah sebagai berikut: 

1. Pajak langsung dan pajak tidak langsung 
a. Pajak langsung 
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan. 

b. Pajak tidak langsung 
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, dsb. 

2. Pajak objektif dan pajak subjektif 
a. Pajak objektif 
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan. 

b. Pajak subjektif 
Pajak subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan. 

Dalam pemungutan pajak atas pendapatan (penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu: 
1) Asas tempat tinggal 
Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak mengenakan pajak terhadap waajib pajak tersebut atas semua penghasilan darimana saja diperoleh. 

2) Asas sumber 
Menurut asas ini, Negara dimana sumber penghasilan itu berada, adalah yang berhak memungut pajak dengan tidak memperhatikan diamana wajib pajak tersebut berada. 

3) Asas kebangsaan (nationaliteit) 
Asas kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu Negara. 

3. Pajak pusat dan pajak daerah 
a. Pajak pusat 
Pajak pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak Bumi dan Bangunan. 

Pajak pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajakdengan kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2) kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan. 

b. Pajak daerah 
Pajak daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau kota madya dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18 tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah : 

1) Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari 
· Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5% 
· Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10% 
· Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5% 
· Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20% 

2) Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari: 
· Pajak hotel, tarinya 10% 
· Pajak restoran, tarifnya 10% 
· Pajak hiburan, tarifnya 35% 
· Pajak reklame, tarifnya 25% 
· Pajak penerangan jalan, tarifnya 10% 
· Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10% 
· Pajak parkir, tarifnya 20% 

H. TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK 
1. Dasar pengenaan pajak 
Dasar pengenaan pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand). 

2. Tarif pajak 
a. Tarif pajak proporsional atau sepadan 
Yaitu tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap beberapapunjumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 

b. Tarif pajak degresif atau menurun 
Yaitu tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 

Contoh: 
Jumalah yang kena pajak 
Persentase pemungutan 
Besarnya pajak terhutang 

Rp. 10.000.000,00 
Rp. 30.000.000,00 
Rp. 50.000.000,00 
Rp. 70.000.000,00 
10% 
9% 
8% 
7% 
Rp. 1.000.000,00 
Rp. 2.700.000,00 
Rp. 4.000.000,00 

Rp. 4.900.000, 

c. Tarif pajak progresif/meningkat 
Yaitu tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut pasal 17 UU no. 36 tahun 2008 tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi: 

1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut: 
Lapisan penghasilan kena pajak 

Tariff pajak 
…………………………………………s/d Rp. 50.000.000,00 
Diatas Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00 
Diatas Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00 
Diatas Rp. 500.000.000,00 
5% 
15% 
25% 
30% 

2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%. 
Baik tariff pajak degresif maupun tariff pajak progresif dapat dibedakan lagi menjadi tiga macam, yaitu: 

· Tarif pajak degresif 
a) Degresif proporsional 
b) Degresif prigresif 
c) Degresif degresif 

· Tarif Pajak depresif atau menutun 
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan prosentase yang semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan debagai dasar pengenaan pajak. 

· Tarif pajak progresif 
a) Progresif proporsional 
b) Progresif progresif 
c) Progresif regresif 

· Tarif pajak konstan atau tetap 
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah, sehingga besarnya pajak terhutang tidak tergantung pada suatu jumlah (nilai objek) yang dikenakan pajak. 

I. SYSTEM PEMUNGUTAN PAJAK 
Ada tiga sistem pemungutan pajak: 
1. Office Assessment System 
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak. Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung. 

2. Self Assessment System 
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut. 

3. With Holding System 
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan. 

J. TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK 

1. Timbulnya Hutang Pajak 
Menurut ajaran formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena undang-undang. 

2. Hapusnya Hutang Pajak 
a. Pembayaran 
Hutang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah 

b. Kompensasi 
Terjadi apabila wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang. 

c. Daluwarsa 
Artinya sebagai daluwarsa penagihan. 

d. Pembebasan 
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan. 

e. Penghapusan 
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan wajib pajak. 



1. Latar Belakang 
Yang mendasari adanya reformasi dalam undang-undang perpajakan ialah sudah tidak sesuainya undang-undang yang ada dengan kepribadian bangsa Indonesia karena undang-undang tersebut dibuat oleh colonial. 

2. Undang-undang Perpajakan Nasional 
reformasi ada sejak tahun 1983, yaitu dengan disahkannya 5 undang-undang pajak, atau yang lebih dikenal dengan undang-undang perpajakan nasional. Kelima UU tesebut adalah : 
a. UU No. 6 tahun 1983, tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” 
b. UU No. 7 tahun 1983, tentang “Pajak Penghasilan” 
c. UU No. 8 tahun 1983, tantang “Pajak Pertambahan Nilai” 
d. UU No. 12 tahun 1985, tentang “Pajak Bumi dan Bangunan” 
e. UU No. 13 rahun 1985, tentang “Bea Materai” 

4. Modernisasi dan reformasi Pelayanan Perpajakan 
Modernisasi dilakukan dirjen pajak sejak 2002, srbagai langkah dalam penerapan good governance. Sebagai implikasi maka dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagai pilot project. Setelah itu dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 

L. HUKUM PAJAK INTERNASIONAL 
1. Pengertian 
a. Prof. Dr. Ottman Buhler, membedakan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti sempit adalah norma hokum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa , sedang dalam arti luas hokum antar bangsa ditambah obyek hokum perselisihan. 

b. Dr. P. Verloren van Thermat, mendefinisikan hokum pajak internasional sebagai keseluruhan norma ( kebiasaan dan traktat internasional) yang membatasi kedaulatan suatu Negara dalam memungut pajak. 

Di Negara Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional dibedakan atas: 
1) Nasional External Tax Law 
2) Foreign tax law 
3) Internasional Tax Law 

2. Sumber-sumber hukum pajak internasional: 
a. Hukum pajak nasional, yaitu peraturan pajak 
b. Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain 
c. Putusan hakim 

3. Tujuan Hukum Pajak Internasional 
Adalah bertujuan untuk menghindari gejala pajak ganda. 

Cara yang dapat dilakukan adalah : 
a. Unilateral, dimana negara mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu pajaknya. Seperti: 

1) Exemption, didasarkan pada pure territorial principle atau restricted territorial principle 
2) Tax credit, (direct tax credit, indirect tax credit, fiction tax credit) 

b) Bilateral , dikenal dengan tax treaty 
c) Multilateral, missal general agreement on tariffs and trade 

4. Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional 
Subyek dapat dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri. Jenis obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan sumber di luar negeri. 

5. Pajak Ganda 
Dapat dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak ganda internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”. Tax treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi : 
a. menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan salah tafsir. 
b. mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya 
c. menyebutkan nama pajak yang juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki kesamaan 

Obyek pajak dalam tax treaty : 
1) penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak 
2) penghasilan dari usaha 
3) penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara 
4) deviden 
5) bunga 
6) royalty 
7) keuntungan dari penjualan harta 
8) penghasilan dari pekerjaan bebas 
9) penghasilan dari pekerjaan 
10) gaji untuk direktur 
11) penghasilan seniman, artis, atlet 
12) uang pension dan jaminan social tenaga kerja 
13) penghasilan pegawai negeri 
14) penghasilan pelajar atau mahasiswa 
15) penghasilan lain-lain 

BAB III 
PENUTUP 

A. KESIMPULAN 
Dari penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak adalah pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan. Selain itu pemerintah telah memberikan batasan segala hal yang berkaitan dengan pajak di dalam UU perpajakan nasional yang merupakan modernisasi dari UU pajak jaman kolonial. Untuk menarik pajak yang ada di luar negeri pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain dalam perpajakan yang lazim diebut perjanjian traktat, yang hal tersebut diatur dalam HUKUM PAJAK INTERNASIONAL. 

B. SARAN 
Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.

Terimakasih sudah membaca MAKALAH PERPAJAKAN ini semoga bermanfaat.
komentar | | Read More...

Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi problematika

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Sunday, December 8, 2013 | 8:59 AM

Sunday, December 8, 2013

Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi problematika
Opini publik yang berkembang pada saat aturan hukum pilkada dirumuskan bahwa pilkada langsung dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan praktek suap ternyata tidak dapat dipertahankan lagi. Sebagai ilustrasi berikut ini disajikan resume hasil penelitian permasalah pilkada;

Menurut Topo Santoso, salah satu kekurangan dari peraturan perundang yang mengatur pilkada adalah minimnya alasan menggugat hasil pilkada. UU No 32 Tahun 2004 hanya mengenal satu alasan. Hasil pemilihan bisa digugat bila KPUD salah menghitung. Padahal, bisa saja terjadi kesalahan besar dalam pendaftaran pemilih sehingga pendukung salah satu kandidat kehilangan hak pilih, seperti terjadi di Cilegon. Salah seorang calon menduga, lebih dari 56.000 pendukungnya kehilangan hak pilih. Kecurangan lain yang berpotensi memengaruhi hasil adalah suap. Ini pun tidak bisa dijadikan alasan menggugat hasil pilkada. Juga kecurangan di tahapan pendaftaran pemilih, tahapan kampanye, kekerasan atau ancaman kekerasan, pelibatan PNS atau penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi pemilih, dan aneka kecurangan lain. Solusi hukumnya jelas. Berikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyanggah penetapan KPUD dengan mekanisme hukum yang jelas. Sementara itu, dasar untuk menggugat hasil pilkada harus diperluas, bukan hanya terjadinya kesalahan penghitungan oleh KPUD, tetapi juga mencakup terjadinya kesalahan, kecurangan, manipulasi, atau tindak pidana pemilihan yang bisa memengaruhi hasil. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan memperbaiki atau melengkapi UU Pemerintah Daerah.


Definisi suap dalam pemilihan kepala daerah langsung perlu diperjelas untuk menghindari kambuhnya "penyakit pemilu" itu dalam pilkada Juni 2005. Definisi suap dalam Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak terlalu jelas cakupannya. Definisi suap dalam UU No 32/2004 itu secara implisit tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1) yang menyebutkan, Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian Ayat (2), Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Menurut penulis, definisi seperti itu sulit diaplikasikan di lapangan. Dalam kenyataannya suap terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye.

Mengutip pendapat Ramlan Surbakti, setidak-tidaknya tiga cara dapat ditempuh untuk mencegah praktik suap, yaitu melalui mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye pilkada langsung, penegakan hukum, dan melalui pengorganisasian pemilih (organize voters) oleh para pemilih sendiri. Cara pertama diadopsi oleh peraturan perundang-undangan, tetapi pengaturannya masih harus dilengkapi oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota. Berdasarkan pengalaman menangani pelaporan dan audit dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004, tujuh hal berikut perlu diadopsi oleh KPUD.

Pertama, belum semua penerimaan dan pengeluaran tercatat dalam rekening khusus di bank yang sudah dilaporkan kepada KPU. Yang terjadi adalah sumbangan disampaikan kepada bendahara untuk kemudian digunakan atau langsung digunakan secara operasional tanpa melalui pencatatan bendahara. Akibatnya Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu di bank saja belum mampu menggambarkan seluruh transaksi dan kegiatan kampanye peserta pemilu. Berdasarkan pengalaman ini, KPUD perlu menegaskan dalam peraturan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran harus tercatat dalam rekening khusus.

Kedua, pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon ternyata sudah menerima sumbangan dari berbagai pihak dan/atau mengeluarkan uang untuk keperluan pencalonan jauh sebelum pasangan calon didaftarkan kepada KPU sebagaimana diidentifikasi di atas. Ketika KPU meminta pasangan calon melaporkan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye ternyata yang dilaporkan hanya dana minimal untuk membuka rekening. Dana yang sudah diterima dan digunakan sebelum pembukaan rekening khusus tidak dimasukkan ke dalam rekening khusus. Berdasarkan pengalaman ini, KPUD perlu membuat pengaturan yang tak hanya mewajibkan pasangan calon/tim kampanye mencatat transaksi tersebut dalam rekening khusus, yaitu dengan mencatatnya sebagai saldo awal, tetapi juga melaporkan seluruh transaksi sebelum pendaftaran pasangan calon dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilkada.

Ketiga, pasangan calon/tim kampanye pasangan calon belum disiplin mencatat dan melaporkan sumbangan pihak ketiga, yaitu mereka yang melaksanakan sejumlah kegiatan kampanye (mengeluarkan dana) bagi pasangan calon tersebut dengan uang sendiri dan/ atau menggunakan sumbangan pihak lain. Sumbangan yang diterima dalam bentuk nonkas (in kind) juga belum dicatat dan dilaporkan oleh tim kampanye. KPUD perlu menegaskan ketentuan ini ketika melakukan sosialisasi kepada tim kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Keempat, menurut ketentuan laporan penerimaan dan pengeluaran pasangan calon merupakan laporan konsolidasi. Dari laporan kantor akuntan publik (KAP), terlihat belum semua penerimaan kas dan nonkas tim kampanye daerah dicatat dan dilaporkan. KPUD perlu mempertimbangkan pembuatan peraturan yang juga mewajibkan tim kampanye daerah (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur serta tingkat kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota) mencatat dan melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran, baik kas maupun nonkas, sehingga termasuk yang akan diaudit oleh KAP.

Kelima, tidak semua sumbangan dapat dikategorikan ke dalam tiga kategori sumber sumbangan menurut undang- undang, yaitu partai politik/gabungan partai politik yang mencalonkan, pasangan calon, dan perseorangan dan badan hukum swasta. Bila sekelompok orang melakukan kegiatan usaha mencari dana dengan menjual barang tertentu dan hasilnya disumbangkan kepada pasangan calon tertentu, sedangkan sekelompok orang tersebut tidak mempunyai hubungan atau perjanjian apa pun dengan pasangan calon, ke dalam kategori apakah sumbangan ini dimasukkan. Sumbangan ini jelas tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sumbangan perseorangan karena melibatkan sekelompok orang. Sumbangan ini juga tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sumbangan badan hukum swasta karena sekelompok orang tersebut tidak membentuk badan usaha. Apabila pasangan calon/ tim kampanye dapat melakukan kegiatan usaha mencari dana, KPUD perlu mempertimbangkan hal berikut. Bila jenis usaha tersebut berupa penjualan barang, sebaiknya sumbangan ini dikelompokkan sebagai sumbangan dunia usaha walaupun tanpa status badan hukum. Bila jenis usaha tersebut berupa penggalangan sumbangan dari sejumlah orang, sumbangan ini harus dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan.

Keenam, karena waktu yang tersedia untuk proses pelaksanaan audit hanya 15 hari, maka pengecekan yang dilakukan KAP terhadap semua bentuk sumbangan, terutama penyumbang individual dan badan hukum swasta hanya secara acak dengan kuesioner sehingga kurang menyeluruh dan mendalam. Oleh karena itu, apabila memungkinkan, KPUD perlu mempertimbangkan waktu yang lebih memadai bagi KAP untuk melakukan audit. Keterbatasan waktu yang tersedia dapat pula diatasi dengan meminta lembaga pemantau, yang khusus memantau dana kampanye pilkada, dan panwas, menyerahkan hasil pemantauan dana kampanye pilkada untuk digunakan sebagai bahan audit oleh KAP.

Ketujuh, KAP perlu diberi kewenangan melakukan audit investigation bila terjadi kesenjangan pengeluaran dan penerimaan dari laporan pasangan calon.

Dari segi penegakan hukum, berdasarkan hasil audit KAP terhadap laporan pasangan calon, KPUD berwenang mengenakan sanksi pembatalan calon apabila pasangan calon/tim kampanye terbukti: (a) menerima sumbangan/ bantuan lain dari pihak negara, swasta, LSM, dan warga asing, (b) menerima sumbangan/bantuan lain dari pihak yang tidak jelas identitasnya, dan (c) menerima sumbangan/bantuan lain dari pemerintah, BUMN, dan BUMD. Selain itu, apabila pengadilan menyatakan pasangan calon/ tim kampanye terbukti memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, KPUD juga harus mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan membatalkan calon seperti ini yang semula berada pada DPRD kini dialihkan kepada KPUD karena KPUD-lah yang menetapkan calon.

Akan tetapi, UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 ternyata tidak memberikan sanksi bagi penyumbang atau penerima sumbangan dana kampanye yang melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan dalam UU No 32 Tahun 2004. Bila kekosongan hukum ini tidak segera diatasi, misalnya, mengaturnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu) yang kini tengah disiapkan oleh pemerintah, tidak saja tidak ada gunanya menetapkan batas maksimal sumbangan dalam UU, tetapi juga akan memperlakukan pasangan calon lain dan para pemilih secara tidak adil.

Banyaknya aturan yang belum lengkap mengenai dana kampanye mengakibatkan sulitnya sumber dana kampanye dilacak KPUD. Apalagi, di dalam Peraturan Pemerintah No 6/2005 tidak memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang tidak memberikan laporan sumber dana kampanye kepada KPUD. Pasal 65 Ayat 6 PP No 6/2005 menyebutkan, sumbangan dana kampanye dilaporkan dan disampaikan pasangan calon kepada KPUD setelah diaudit kantor akuntan publik dalam waktu satu hari sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir. 
komentar | | Read More...

PENANGANAN PERKARA SUAP PILKADA

Penanganan perkara suap : Kiranya dapat dikemukakan bahwa sub sistem yang ada dalam sistem peradilan pidana adalah melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Hal ini juga berlaku dalam penangan perkara suap pilkada, Oleh karena itu mekanisme sistem peradilan pidana juga dapat dikatakan sebagai bekerjanya masing-masing unsur tersebut dalam kapasitas dan fungsinya menghadapi dan atau menangani tindak pidana suap pilkada yang terjadi. Dengan demikian tentunya dapat dipahami bahwa bekerjanya sistem peradilan pidana dimulai ketika adanya informasi-informasi yang diterima oleh aparat Kepolisian baik melalui laporan, pengaduan, tertangkap tangan atau dilihat sendiri oleh penyidik tentang adanya dugaan kuat akan, sedang atau telah terjadi adanya tindak pidana suap pilkada, yang diformulasikan dalam pentahapan sebagai berikut: 

1. tahap pertama 
Proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik. Jika hasil penyelidikan menunjukan adanya dugaan keras tentang terjadi adanya tindak pidana selanjutnya diteruskan dengan penyidikan oleh aparat Penyidik. Dari semua rangkaian tindakan penyelidikan ataupun penyidikan tersebut sebagaimana diamanatkan menurut ketentuan Pasal 75 KUHAP masing-masing harus dibuatkan berita acaranya, misalnya : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Berita Acara Penangkapan, Berita Acara Penahanan, Berita Acara Penggeladahan, Berita Acara Penyitaan dan lain sebagainya.

Setelah selesai membuat masing-masing berita acara, kemudian berita acara tersebut disatukan dalam satu berkas dan diserahkannya berkas tersebut kepada Penuntut Umum tanpa disertai dengan barang bukti atau tersangkanya (vide Pasal 8 ayat (3) huruf a KUHAP). Sedangkan Tersangka dan barang bukti dalam suatu perkara pidana itu baru kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum yaitu setelah penyidikan dianggap selesai (Vide Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bekerjannya sub sistem kepolisian dalam kapasitas fungsinya sebagai Penyidik berakhir sampai dilakukanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktinya kepada Penuntut Umum. 

2. Tahap Kedua
Bekerjanya sub sistem Kejaksaan dimulai setelah menerima penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti dari sub Kepolisian. Berdasarkan berkas perkara pemeriksaan dari sub Kepolisian sub Kejaksaan melalui organ Penuntut Umum terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Selanjutnya selama waktu yang telah ditentukan jika ternyata ada kekurangan pada penyidikan, maka Penuntut Umum memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan melalui lembaga prapenuntutan (Vide Pasal 110 ayat (3) jo. Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). 

Istilah Prapenuntutan dalam KUHAP tercantum dalam Pasal 14 tentang wewenang penuntutan pada butir b yang berbunyi: 

“mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan Penyidik”. 

Sedangkan apa yang dimaksud dengan istilah Prapenuntutan ialah tindakan Penuntut Umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Setelah Jaksa Penuntut Umum menganggap selesai prapenuntutan dan berkas perkara dinyatakan telah lengkap, Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang bahan-bahannya dirumuskan dari berkas-berkas perkara yang telah diajukan oleh penyidik untuk kemudian dilanjutkan penuntutan (Vide Pasal 1 angka 7 KUHAP). 

Berbicara tentang surat dakwaan adalah penting artinya bagi Penuntut Umum, hal ini dapat dihayati dari tujuan utama pembuatan surat dakwaan itu sendiri yaitu untuk menentukan batas-batas pemeriksaan di sidang Pengadilan yang menajdi dasar dari Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar ketentuan acara dimuka Pengadilan. 

3. Tahap Ketiga
Bekerjanya sub sistem Pengadilan berupa pemeriksaan perkara di muka Pengadilan, yang diawali dengan menerima pelimpahan perkara dari Penuntut Umum yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, saksi serta kebenaran alat bukti yang ada diakhiri dengan memutus perkara pidana. Ketentuan ini didasarkan Pasal 147 KUHAP yang berbunyi : 

“setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan dari Penuntut Umum, Ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang dipimpinnya”. 

Atas dasar hal itu apabila Ketua Pengadilan berpendapat bahwa perkara yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum kepadanya termasuk dalam wewenangnya, maka Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan (Vide Pasal 152 ayat (1) KUHAP). 

Selanjutnya Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menyidangkan perkara (khususnya dalam acara biasa), menentukan hari sidang dengan diikuti pemanggilan terhadap Terdakwa dan saksi-saksi melalui Penuntut Umum untuk didengar dalam sidang Pengadilan. Tahap berikutnya dalam persidangan diawali dengan membuka sidang, sesuai asas pemeriksaan terbuka untuk umum, sehingga kaena jabatannya Hakim membuka sidang diteruskan dengan pemeriksaan identitas Terdakwa, dengan dilanjutkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. 

Setelah selesai dilakukan pembacaan surat dakwaan ada kemungkinan terdakwa dan/atau bersama dengan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Jika eksepsi ditolak (pada umumnya dalam praktek demikian) maka dilanjutkan tahap pembuktian terhadap terdakwa, para saksi, dan alat-alat bukti. Selesai pembuktian, jika terdakwa ternyata terbukti maka langkah berikutnya ketua majelis memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan pidana atau requisitoir. Kemudian jika hal ini ditanggapi oleh Terdakwa atau penasehat hukumnya maka diajukan pembelaan/pledoi.

Dalam hal mengajukan pledoi di dalam KUHAP diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b yang berbunyi: 

“Selanjutnya Terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum . . . “. 

Sedangkan dalam penjelasan Pasal tertulis “cukup jelas”, berarti KUHAP tidak menjelaskan cara pengajuan pledoi. Untuk hal ini dapat kita cermati dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal 4 Februari 1982, Bidang Penuntutan, Bab III : Pemeriksaan di sidang Pengadilan, menjelaskan: 

“sehubungan dengan itu apabila Hakim ketua menyatakan pemeriksaan telah selesai, tuntutan pidana tertulis dibacakan Penuntut Umum, demikian juga jawaban atas pembelaan Terdakwa atau penasehat hukumnya dan setelah dibacakan diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan”. 

Dengan demikian jelas bahwa “pledoi” dibuat tertulis dan dibacakan dalam sidang. Sebagian jawaban atas Pledoi ini selanjutnya Penuntut Umum menanggapi dengan mengajukan Replik, sebaliknya Terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan duplik. Istilah “Replik” dalam kamus bahasa Indonesia diartikan jawaban Penuntut Umum atas tangkisan Terdakwa atau penasehat hukumnya. Sedangkan istilah “Duplik” diartikan jawaban kedua sebagai jawaban atas Replik.

Selesainya Replik dan Duplik, keseluruhan proses pemeriksaan di akhiri dengan pengambilan keputusan oleh Hakim Ketua/Majelis Hakim dengan berpedoman sebagaimana dimaksud menurut Pasal 197 KUHAP. Sebagai konsekwensinya apabila tidak dipenuhinya ketentuan tersebut maka putusan batal demi hukum. Sehingga dengan dijatuhkannya putusan terhadap Terdakwa (tanpa pula melepaskan kontrol atas putusan Pengadilan tersebut oleh Hakim yang menanggani jalannya persidangan) berarti berakhirlah bekerjannya subsistem Pengadilan. 

4. Tahap Keempat 
Bekerjanya sub sistem Lembaga Pemasyarakatan diartikan sebagai proses sejak seseorang Nara Pidana atau Anak Didik masuk ke Lembaga Pemasyarakatan sampai lepas kembali (menjalankan pemidanaan) dengan didasarkan konsep resosialisasi, yaitu : memasyarakatkan kembali Nara Pidana sehingga menjadi warga negara yang baik dan berguna. Setelah dikeluarkannya terpidana dari tahanan berarti mengakhiri pula secara keseluruhan bekerjanya sub sistem peradilan pidana. 

Sejalan dengan itu Muladi dan Barda Nawawi berpendapat bahwa mengenai tahapan-tahapan pidana dalam sistem peradilan pidana tersebut di atas sangat berkaitan erat dengan masalah pemidanaan, dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan karena dalam sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), masalah-masalah pemidanaan tersebut menempati posisi sentral, dengan alasan bahwa putusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekwensi yang sangat luas baik yang mencakup pelaku pidana maupun masyarakat secara luas. 

Selanjutnya jika dilihat dari mekanisme penegakan hukum, maka pemidanaan atau pemberian pidana tidak lain sebagai suatu proses kebijakan yang sengaja direncanakan. Artinya, supaya pemberian pidana itu dapat benar-benar terwujud dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian dilihat sebagai suatu proses mekanisme penegakan hukum, maka keempat tahapan pidana itu diharapkan menjadi suatu jalinan mata rantai yang saling berkaitan dalam suatu kebulatan sistem terhadap sistem pemeriksaan perkara pidana, oleh karena itu penyidikan mempunyai peranan yang sangat besar sebelum masuk pada tahapan-tahapan pidana tersebut di atas, yaitu sebagai awal dimulainya tahapa-tahapan pidana dalam sistem pemeriksaan perkara pidana.
komentar | | Read More...

Pola-pola Suap Pilkada

Pola-pola Suap Pilkada : Terbatasnya preferensi dari pemilih dalam mendapatkan figur-figur yang berkualitas. Karena banyak figur-figur yang memiliki kompetensi tinggi, justru pilihan politik mereka berada diluar, dan tidak bersedia masuk menjadi partisan partai politik. Kalaupun calon perseorangan ini akhirnya masuk dalam bursa kompetisi intrenal partai politik maka posisi tawar mereka cenderung sangat lemah. Lebih jauh lagi, politik satu pintu cenderung akan memperluas konflik internal dalam partai politik. Dalam pertarungan internal sudah dapat dipastikan akan digunakan segala cara untuk memenangkan pertarungan; seperti penggunaan kekuatan uang, mobilisasi dukungan, premanisme dan juga manipulasi wacana. 

Hal di atas diperparah dengan fakta empirik yang menyatakan bahwa tidak semua parpol mau dan mampu mengembangkan mekanisme yang demokratis dalam menominasi calon yang diajukan. Seringkali yang justru muncul adalah cara-cara oligarkis yang memungkinkan segelintir elite memanfaatkan kesempatan untuk mendominasi proses pencalonan.

Pada perspektif lain, UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak memberi “hak inisiatif” kepada rakyat untuk mengajukan calonnya tanpa melalui partai politik. Dengan kata lain, rakyat hanya memiliki “hak pilih” dari calon-calon yang telah ditentukan oleh partai politik. Akibatnya, parpol masih tetap menjadi mesin politik utama menuju kekuasaan. Dan peran sebagai “mesin kekuasaan” inilah yang akan menjadi medan magnet terjadinya suap. Padahal UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu menyatakan “setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun”.

Menurut Indra J. Piliang, pusaran korupsi diperkirakan tidak sekuat pada masa 5 tahun kebelakang. Justru ada kecenderungan bahwa suap ini lebih menyebar dan menjangkau langsung kepada anggota masyarakat. Logikanya, suap akan mengikuti dimana “suara” berada. Pada saat berlakunya UU 5/1974, pemerintah pusat memiliki hak untuk memilih seorang Kepda dari 3 hingga 5 calon yang diajukan DPRD. Oleh karenanya tidak aneh jika sebagian terbesar kasus korupsi pada saat itu terjadi di tingkat pusat. Kemudian pada era UU 22/1999, korupsi dilakukan secara beramai-ramai oleh DPRD karena memang DPRD-lah pemegang hak pilih terhadap seorang kepala daerah. Kini, ketika suara (hak pilih) didistribusikan secara langsung kepada perseorangan, maka ranah korupsi-pun akan bergerak mengikuti pemilik suara tersebut.

Dalam kaitannya dengan Putusan Perkara No. 005/PUU-III/2005 perihal pengujian atas penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 yang memberikan peluang kepada semua partai politik yang memperoleh suara (tanpa harus memiliki kursi di DPRD) untuk dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah, menurut penulis terasa amat janggal.
komentar | | Read More...

Faktor Pendorong munculnya suap pilkada

Faktor Pendorong munculnya suap pilkada : Ruang sempit yang disediakan untuk calon independen hanya sekadar basa-basi guna menimbulkan kesan demokratis. Dikatakan demikian, kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada calon perorangan tidak diikuti dengan sanksi yang tegas jika partai politik tidak melaksanakannya. Apalagi ada aturan bahwa proses seleksi calon perorangan harus sesuai dengan mekanisme internal partai politik. Pertanyaannya, sudah seberapa banyakkah partai politik membuat aturan internal yang memungkinkan calon perorangan bersaing secara fair? Persoalan ini merupakan pintu awal masukkan suap pada proses pilkada langsung.

Tidak hanya dalam masalah sanksi, ketentuan yang ada tidak melarang kemungkinan terjadinya praktik suap dalam seleksi calon kepala daerah. Artinya, dengan adanya keharusan partai politik menjadi satu-satunya pintu yang dapat digunakan untuk menjadi calon kepala daerah, yang terancam bukan hanya pemilihan umum yang demokratis tetapi terbukanya kemungkinan terjadinya praktik suap besar-besaran dalam proses pengajuan pasangan calon. Bisa jadi, semakin besar persentase jumlah kursi partai politik, bandrol yang ditawarkan juga akan semakin tinggi. Ibarat sebuah tender terbuka, kata Teten Masduki, pembelian suara biasanya akan dimenangkan oleh the highest bidder (Kompas, 11/2).

Celakanya lagi, Definisi suap dalam Undang-Undang No 32/2004 dan PP No 6/2005 tidak terlalu jelas cakupannya. Definisi suap dalam UU No 32/2004 itu secara implisit tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1) yang menyebutkan, Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian Ayat (2), Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Dengan definisi seperti itu sulit diaplikasikan di lapangan. Dalam kenyataannya suap terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye.

Pencalonan kepala daerah yang harus melalui pintu partai politik yang memenuhi persyaratan tertentu diprediksi bakal menjadi pintu masuk terjadinya konflik. Karena calon nonpartai yang dikenal mempunyai pendukung kuat pun harus melalui pintu parpol, bisa timbul masalah jika keinginan tersebut ternyata tidak diakomodasi oleh parpol yang ada. Elite parpol yang berpikir pragmatis tentunya tidak akan dengan gampang memberi jalan kepada calon yang bukan kader partainya. Selain itu, polarisasi politik juga menjadi faktor pemicu konflik. Jika keragaman parpol, kelompok etnis, atau agama tidak menjadi pertimbangan parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan pasangan calonnya, bisa muncul kekerasan dari kelompok yang merasa terancam eksistensinya akibat datangnya rezim monolitik itu.

Konflik dalam pengertian longgar, yakni perbedaan sosio-kultural, politik, dan ideologis di antara berbagai kelompok masyarakat, pada dasarnya tak bisa dipisahkan dari hakikat keberadaan manusia dalam kehidupan kolektif. Apalagi bangsa kita dianugerahi keanekaragaman sosio-kultural yang bahkan sering saling tumpang tindih. Karena itu wajar jika bangsa yang heterogen ini menyimpan potensi konflik tinggi. Masalahnya bukan saling menyalahkan karena perbedaan asal-usul, tetapi bagaimana mengelola perbedaan secara arif sehingga bisa menjadi modal sosio-kultural yang memperkokoh ikatan kebangsaan, tata-pemerintahan, dan sistem demokratis.

Dalam konteks memenuhi right to be candidate, apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis? Dengan rentang waktu yang tersisa, partai politik seharusnya melakukan terobosan guna membuka kesempatan bagi orang-orang terbaik (baik kader partai maupun calon perseorangan) bersaing dalam seleksi internal partai politik. Kemudian, juga harus ada sikap bersama partai politik untuk mengharamkan praktik suap dalam mencari calon kepala daerah.
komentar | | Read More...

DEFENISI ARAH HUKUM

ARAH HUKUM : Kebijakan dasar yang mentukan arah hukum, bentuk hukum dan isi hukum yang akan dibentuk.

Dalam masyarakat majemuk, implementasi dan kepatuhan pada hukum memerlukan pemositivan dan berbagai lembaga yang dibentuk atau terbentuk untuk itu. Keseluruhan kaidah hukum positif dan asas yang melandasinya, kelembagaan hukum dan proses pembentukan kaidah hukum serta implimentasinya disebut tatanan hukum.

Unsur tatanan hukum (keseluruhan kaidah hukum positif dan asas yang melandasi dan mempersatukannya), walaupun masuk dalam dunia das sollen, namun berakar dan ditimbulkan secara dialektis dari dalam serta diarahkan untuk menata kenyataan kemasyarakatan yang berada dalam dunia das sein atau dunia empiris. Karena itu tata hukum itu merupakan produk interaksi dialektik antara das sollen dan das sein yang menghendaki realisasi dalam dunia das sein, sehingga dapat dikatakan bahwa tata hukum itu merupakan hukum dalam dunia das sollen-sein. 

Perilaku hukum dan proses hukum yang mengacu dan diberi bentuk oleh adanya kaidah hukum dari dunia das sollen, berlangsung dalam dunia das sein dan karena itu dapat dikatakan merupakan hukum dalam dunia das sein-sollen.

Arah Tap MPRS No. IV/MPRS/1963

Mencermati materi dari Tap tersebut, dapat secara mudah kita pahami bahwa keinginan politik dari dari kandungannya adalah menetukan kebijaan dasar yang dijadikan pedoman dalam menyusun garis-garis besar haluan negara dan haluan pembangunan. 

Dari paparan singkat tersebut di atas dan setelah mengkaji arah mana yang dituju dari tap tersebut, apakah mengarahkan ke Kodifikasi, Unifikasi atau Pluralisasi. Maka dengan sederhana dapat ditarik satu benang merah dari Tap MPRS tersebut dengan arah mana yang ingin di capai. 

Tap tersebut dijadikan pedoman atau menjadi kebijakan dasar yang mentukan arah hukum dalam bentuk unifikasi dan dalam upaya membuat suatu kodifikasi hukum yang diinginkan, maka tidak bisa tidak dari materi Tap MPRS dapat kita temukan bahwa arahnya adalah unifikasi hukum. 

Hal tersebut juga didorong oleh keinginan untuk tidak lagi mempertahankan pluralisme hukum. Maka unsur-unsur hukum adat dan hukum agama yang bersangkutan ditransformasikan atau menjadi bagian dari bidang-bidang hukum sistem hukum nasional. 

Dengan menggunakan pola atau kerangka pemikiran seperti ini kita tetap berfikir sistemik, walaupun masing-masing bidang hukum itu dapat berkembang sesuai kebutuhannya sendiri. 

KESIMPULAN
Hukum dapat dan perlu digunakan sebagai sarana pembaruan masyarakat, jika perubahan sosial untuk mewujudkan tatanan kemasyarakatan yang lebih baik dan lebih mensejahterakan warganya yang diinginkan berlangsung secara tertib, teratur dan adil. Namun terlepas dari masalah kemungkinan hukum dapat berperan sebagai sarana pembaharuan masyarakat, atau sarana untuk menggerakkan dan mengarahkan perubahan sosial, sesungguhnya para bapak pembentuk negara Republik Indonesia, ketika merancang bangunan tatanan kemasyarakatan bangsa Indonesia yang merdeka, sudah menyadari bahwa bangsa Indonesia yang merdeka itu mutlak perlu memiliki tatanan hukum nasional. 

Dalam melakukan pembaharuan masyarakat dengan menggunakan hukum sebagai sarana, maka diperlukan suatu politik hukum yang jelas dan tegas mengatur perihal tersebut. Politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. Politik juga adalah juga aktivitas memilih suatu tujuan sosial tertentu. 

Dalam hukum kita juga akan berhadapan dengan persoalan yang serupa, yaitu dengan keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Kesemua hal ini termasuk kedalam bidang studi politik hukum. 

Materi TAP MPRS No. IV/MPRS/1963 yang dilahirkan dalam rapat paripurna ke-5 tanggal 22 Mei 1963 pada sidang ke-II di Bandung, bila kita cermati dengan seksama dan teliti, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa yang menjadi muatan Tap tersebut adalah untuk menjadikan beberapa amanat dan deklarasi presiden Soekarno untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan garis-garis besar haluan negara dan halaun pembangunan. 

Keputusan politik MPRS tersebut mengatur dengan tegas arah kebijakan hukum yang secara detail akan dijabarkan garis-garis besar haluan negara dan halaun pembangunan. Dipahamai bahwa garis-garis besar haluan negara dan haluan pembangunan tersebut, akan menjadi acuan bagi atauran-aturan hukum selanjutnya dalam masa keberlakuan garis-garis besar haluan negara dan haluan pembangunan tersebut. 

Daftar Bacaan
Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. (Bandung: Alumni, 1991). 
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik Di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 1990). 
MD. Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 2001). 
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1988). 
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum.(Bandung: Citra Aditya Bakti,1991). 
Shidarta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. (Bandung: Mandar Maju, 2000). 
_________,Refleksi Tentang Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999). 

komentar | | Read More...

PASAL-PASAL YANG MEMUAT POLITIK HUKUM DAN KOMPONEN SISTEM HUKUM YANG DIATUR

PASAL-PASAL YANG MEMUAT POLITIK HUKUM DAN KOMPONEN SISTEM HUKUM YANG DIATUR - A. PASAL-PASAL POLITIK HUKUMTap MPRS No.IV/MPRS/1963 yang ditetapkan di Bandung pada tanggal 22 Mei 1963 terdiri dari 4 (empat) pasal dan memuat politik hukum. Secara tegas dalam pasal-pasal tersebut memberikan arah, bentuk dan isi yang diatur untuk membentuk Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. 

Pasal 1: 
Amanat-amanat Presiden tanggal 17 agustus 1961 yang terkenal dengan nama “Resopim” dan tanggal 17 Agustus 1962 yang terkenal dengan nama “Takem” adalah pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.

Pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dan ahaluan pembangunan terkhusus untuk pelaksanaan manifesto politik di Indonesia, harus berpedoman pada amanat presiden yang disampaikan pada tanggal 17 agustus 1961 yang berjudul Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional dan amanat presiden yang disampaikan pada tanggal 17 agustus 1962 yang berjudul Tahun Kemenangan. 

Kedua amanat presiden tersebut, dijadikan kebijakan dasar dalam pelaksanaan manifesto politik Republik Indonesia. 

Pasal 2: 
“Deklarasi Ekonomi” adalah pedoman pelaksanaan garis-garis besar haluan pembangunan dibidang ekonomi. 

Deklarasi Ekonomi atau yang lebih dikenal dengan istilah Dekon, disampaikan Presiden Soekarno pada tanggal 28 maret 1963, dan dalam pelaksanaan Garis-garis besar haluan negara dan haluan pembangunan, Dekon jadikan pedoman pelaksanaan GBHN dan haluan pembangunan di bidang Ekonomi. 

Pasal 3: 
“Ambeg Parama Arta” adalah landasan kerja dalam melaksanakan Konsepsi pembangunan Nasional seperti terkandung dalam Ketetapan MPRS No. I dan II tahun 1960. 

Pelaksanaan GBHN dan haluan pembangunan oleh pasal ini diharapakan agar menjadikan Ambeg Parana Arta sebagai landasan kerja dalam konsepsi pembangunan nasional. Ambeg Parana Arta, berarti berwatak pandai mendahulukan urusan yang penting, sebagaimana disampaikan Presiden Soekarno dalam amanat pengantar laporan berkala presiden /mandataris MPRS pada pembukaan sidang ke-II MPRS tanggal 15 mei 1963 di Bandung. 

KOMPONEN SISTEM HUKUM YANG DIATUR
Obyek ilmu hukum adalah hukum yang terutama terdiri dari kumpulan peraturan-peraturan hukum yang tampaknya bercampur aduk merupakan chaos: tidak terbilang banyaknya peraturan perundang-undangan yang di keluarkan setaiap tahunnya. Ilmu hukum tidak melihat hukum sebagai suatu chaos atau mass of rules tetapi melihatnya sebagai suatu structured whole atau sistem.

Hukum merupakan sistem yang berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan kata lain, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.

Sunaryati Hartono mengemukakan,bahwa sistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur atau komponen yang selalu pengaruh-mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Agar supaya berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang terpadu maka dibutuhkanlah organisasi.

Mencermati materi yang diatur dalam TAP MPRS No.IV/MPRS/1963, jika dikaitkan dengan komponen sistem hukum, maka kita bisa temukan beberapa komponen sistem hukum yang terkandung dalam TAP MPRS tersebut. 

Materi Hukum, yang di atur dalam Tap MPRS tersebut terkandung dalam pasal 1, 2 dan 3 yang mengatur bahwa pasal-pasal tersebut dijadikan pedoman tindak untuk aturan – aturan selanjutnya. 

Pelayanan Hukum, pada pasal 4 Tap MPRS jela digambarkan bagaimana sebaiknya sikap aparat dalam melaksakan kerja keseharian mereka. Lewat Tap ini aparat di harapakan dapat bekerja cerdas untuk memilah antra pekrjaan yang penting yang menuntut untuk segera dilaksanakan dan pekerjaan yang bisa dibelankangkan tentunya hal itu dilakukan berdasarkan tingkat kepentingan pekerjaan tersebut.

Daftar Bacaan
Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. (Bandung: Alumni, 1991). 
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik Di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 1990). 
MD. Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta: LP3ES, 2001). 
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1988). 
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum.(Bandung: Citra Aditya Bakti,1991). 
komentar | | Read More...

Pengertian Demokrasi

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, November 23, 2013 | 3:45 AM

Saturday, November 23, 2013

Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi : Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  • Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  • Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
  • Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
  • Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
  • Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu : 
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), 
   sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
  • Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
  • Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
  • Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. 
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
  1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
  2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
  1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
  2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
  3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “. 
  4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. 
  5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan  menjadi  lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
komentar | | Read More...

SISTEM POLITIK DAN SISTEM PEMERINTAHAN JEPANG

MENGENAI SISTEM POLITIK DAN SISTEM PEMERINTAHAN JEPANG (Suatu Telaah Perbandingan Hukum Tata Negara)

Pendahuluan
Dalam mencapai tujuan negara, setiap neagra mempunyai tata cara tertentu yang tidak sama (berbeda) dengan negara lainnya. Tata cara tersebut, antara lain tercermin dalam sistem politik dan sistem pemerintahan, yang di dalamnya terdapat suasana kehidupan politik negara tersebut. Dari kedua sistem ini dapat dilihat pula bagaimana kebijakan suatu negara itu dibuat. 

Sejak berakhirnya perang dunia II, perkembanagn suasana kehidupan politik dan sistem politik di Jepang mengalami beberapa fase perubahan, yaitu secagai berikut :
  • Period 1 (the period of the Occupation and political realignment just after the war): 1945to the early 1950s.
  • Period 2 (the period of the “one and a half party system’): the early 1950s, whwn Japan regained independece. But a better choice is 1955, when conservative parties merged, as dd the socialist parties, establishing the so –called 1955 system are one and a half party system.
  • Period 3 (the priod of conservative resurgence): from the late 1970s on. The beginning of thes period was marked by a resurgence of the conservative party, which could be observed in in opinion surve data or in 1980 in the national elections return. (Kozo Yakamura dan Yasukitche Yasuba, 1987:55-56).
Pada periode kedua dapat pula disebut sebagai periode pertumbuhan ekonomi yang pesat (the period of rapid economic growth). Hal ini disebabkan pada tahun 1960-1n terjadi rapid economic growth (pertumbuhan ekonomi yang pesat), di samping itu terjadi pula upaya untuk menginterprestasikan pasal 9 Konstitusi 1949, sehingga Jepang boleh mempunyai pasukan bela diri, adanya revisi”security treaty”, di mana Jepang dilindungi Amarika Serikat . Suasana kehidupan politik yang tercermin dalam sistem politik dan sistem pemerintahan suatu negara, dapat dilihat dalam UUD/Konstitusi negara tersebut (bila negara itu mempunyai UUD/Konstitusi). Oleh karena itu, sistem politik dan sistem pemerintahan Jepang dapat dilihat dalam UUD/Konstitusi terbaru Jepang, yaitu Konstitusi 1947. Konstitusi 1947 tersebut mengandung tiga (3) prinsip pokok, yaitu : (periksa. Kishomoto Koichi, 1988: 42-44).

1. Kedaulatan rakyar dan Peranan Kaisar sebagai simbol (popular souvereignity and the simbolic role of the emperor.

2. Suka perdamaian (pacifism),

3. Menghormati hak asasi manusia (respect for fundamental human rights).

Sesuai dengan judul tulisan ini maka berikut ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan sistem politik dan sistem pemerintahan Jepang.


Sistem politik Jepang

Pada umumnya struktur ketatanegaraan meliputi dua suasana tata kehidupan politik, yaitu suasana kehidupan politik pemerintah (Suprastruktur politik/the government political sphere). Suasana tata kehidupan politik tersebut terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik tidak absolut otoriter, yaitu pada negara-negara yang menganut faham demokrasi.

Membicarakan sistem politik suatu negara, berarti membicarakan interaksi aktif yang erat, selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen supra struktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik. Dalam hal ini, masyarakat yang tercermin dalam komponen –komponen infra struktur politik berfungsi sebagai masukan (input) yang berwujud pernyataan kehendak dan tuntutan masyarakat (social demand); sedangkan supra struktur politik (pemerintah dalam arti luas) berfungsi sebagai output dalam hal menentukan kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan-keputusan politik(political decision). Suasana kehidupan politik tersebut dapat dilihat dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara (bila negara itu mempunyai UUD/Konstitusi).

Jepang (sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi 1947.

Supra struktur politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Neagra atau alat –alat Perlengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A. Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B. Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana 
    Menteri.
C. Lembaga Judisiil (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).

Sedangkan Infra struktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga –lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi (baik secara langsung maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masig.

Infrastruktur ini terdiri dari lima 5 komponen/unsur, yaitu :
1. Partai politik (political party) 

2. Golongan kepentingan (interest group), terdiri dari :
a. Interest group asosiasi
b. Interest group institusional
c. Interest group non asosiasi
d. Interest group yang anomik

3. Golongan penekan (pressure group)
4. Alat komunikasi politik (media political communication)
5. Tokoh politik (political figure)

Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party (banyak partai), yaitu ada enam (6) partai besar :

1. Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, 
    dan petani.
2. The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3. The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4. The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5. The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6. The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan). Lihat Kishimoto Koichi, 1982: 91-93)

Sejak pasca Perang Dunia Kedua samapai sekarang ini, Partai Demokrasi Liberal (LDP) secara mayoritas berkuasa di Jepang. Perdana Menteri Jepang saat ini juga berasal dari Partai LDP, di samping itu banyak para anggota LDP yang duduk di Cabinet dan National Diet.

Kehidupan partai politik Jepang sangat dipengaruhi oleh apa yang dinamakan hubatsu atau faksi. Hubatshu atau faksi merupakan bagian (sub-bagian) dari partai politik di Jepang. Misalnya lima (5) faksi yang ada dalam tubuh LDP, yang kalau diurutkan menurut kekuatannnya meliputi Faksi Takhesita, Faksi Matzuzuka, Faksi Komoto. Faksi-faksi yang merupakan bagian (sub bagian) dari partai politik ini sangat berperan dalam pemilihan ketua partai (LDP). Dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ketua partai akan ditunjuk oleh DIET sebagai Perdana Menteri, yang kemudian diangkat/dilantik oeh Kaisar.

Keadaan partai politik Jepang memang mempunyai karakteristik yang unik, yang berbeda dengan sistem kepartaian di negara industrilainnya seperti Amerika. Misalnya keberadaan partai konservatif (LDP) tidak berdasarkan keanggotaan organisasi dalam partai tetapi berdasarkan koalisi faksi-faksi (habatsu). Mengenai sebab-sebab LDP mendominasi suasana kehidupan politik dan pemerintah Jepang, akan dibahas pada bagian tersendiri.

Golongan kepentingan (interest group) di Jepang, antara lain ialah kelompok perusahaan-perusahaan besar Jepang atau kelompok Big Business . Ada empat (4) asosiasi bisnis (business associations) khusus yang terutama / penting di Jepang, yaitu Keidanren (Federation of Economic Organizations), Nisho (Japan Chamber of Commerce and Industry), Keizai Doyukai (japan Committee for Economic Development), dan Nikkeiren (Federation of Employeres Organization). Di samping itu terdapat pula organisasi perusahaan swasta (yang bersifat prifat), yaitu Keiretsuka (semacam perusahaan yang mempunyai anak-anak perusahaan pembuat komponen), misalnya Mitsui group atau Mitshubishi group.

Organisasi/asosiasi –asosiasi tersebut dapat dimasukkan sebagai interest asosiasi, yang mempunyai pengaruh dalam pembuatan kebijaksanaan di bidang bisnis dan industri Jepang. Karena situasi dan kondisi politik di Jepang (tempat interest group tersebut hidup dan berkembang ), maka interset group bisa berubah menjadi pressure group (golongan penekan), yaitu golongan yang bisa memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa. Sehingga kelompok Big Bussines tersebut dapat disebut sebagai golongan penekan (walau mungkin pada mulanya tidak ditujukan menjadi golongan penekan), sebab kelompok tersebut (infra struktur politik) dalam pelaksanaan SISTEM POLITIK Jepang dapat mempengaruhi supra struktur politik (khususnya pemerintah/eksekutif/cabinet) dalam pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan. Hal ini akan tampak pada policy making process yang nanti akan dibahas tersendiri.

Tokoh-tokoh politik (political figure) Jepang yang mempunyai peran penting ialah mereka yang tergabung dalam partai politik, khususnya melalui faksa masing-masing. Di sampingtujuga mereka yang berkecimpung dalam big business. Tokoh-tokoh politik yang berkecimpung dalam salah satu partai politik tertentu dapat pula mengadakan hubungan dengan negara lain (antar partai), lebih –lebih pada negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Jepang.

Dalam kaitannya dengan diplomasi kebudayaan, ada organisasi yang dilibatkan, yaitu Japan Foundation, sebagai pembantu menteri luar negeri (didirikan pada tahun 1972). Lembaga ini mengurus masalah tukar menukar artis, sarjana, organisasi dosen, dan misi-misi kebudayaan lainnya.

Satu komponen Infra Struktur politik, yang sangat penting sekali dalam sistem politik Jepang ialah Media Komunikasi Politik (media Political Communication). Media ini meliputi media cetak (yang berupa majalah-majalah dan koran) dan media siaran (yang berupa radio dan televisi).

Media cetak merupakan media yang mempunyai peran penting dalam pembuatan kebijakan Jepang, dibandingkan dengan media cetak inilah dapat dikomunikasikan pendapat para pakar, para tokoh politik, dan pendapat para anggota masyarakat lainnya, yang pendapatnya/gagasannya tidak bisa/belum tersalurkan lewat faksi maupun partai. Di samping itu, melalui media cetak juga bisa pula digunakan untuk mengkomunikasikan kejelekan-kejelekan para tokoh politik, dan pendapat para pakar, para tokoh politik, dan pendapat para anggota masyarakat lainnya, yang pendapatnya/gagasannya tidak bisa/belum tersalurkan lewat faksi maupun partai. Di samping itu, melalui media cetak juga bisa pula digunakan untuk mengkomunikasikan kejelekan-kejelekan para tokoh politik lantaran suatu skandal sex/korupsi/suap. Melalui media cetak ini pulalah, program partai/faksi/pemerintah/organisasi masyarakat dan kejadian-kejadian dalam negeri maupun luar negeri dikomunikasikan kepada masyarakat (dimasyarakatkan). Informasi-informasi yang berasal dari media –media tersebut merupakan input/masukan yang penting dalam pembuatan kebijakan Jepang.

Dominasi Liberal Democracy Party
Sebagaimana disebutkan di muka, ada enam partai politik yang hidup dan berkembang di Jepang sampai saat ini. Salah satu partai tersebut Partai Demokrasi Liberal (LDP), sebagai partai terbesar dan secara mayoritas berkuasa di Jepang, yang para anggotannya banyak duduk di dalam Cabinet dan National Diet.

LDP dibentuk pada tanggal 15 Nopember 1955, mellaui fusi/penggabungan dua partai konservatif yang ada pada saat itu, yaitu the Japan Democratic Party (Nihon Minshuto) yang dipimpin Hatoyama Ichiro dan the Liberal Party (Jiyuto) yang dipimpin Ogata Taketora (Periksa bagan “Major Postwar Political Parties” dalam Kishimoto Koichi, 1988:9). Fusi tersebut disusun dari faksi-faksi yang ada pada masing-masing partai konservatif itu. Sehingga merupakan konfederasi kekuatan konservatif yang fungsinya secara esensial sebagai suatu koalisi dari faksi-faksi. Pada waktu itu, fusi partai konservatif (LDP) dibagai menjadi tiga (3) faksi, yaitu : the Yoshida faction, the Ogata faction, dan the Ono faction (baca Khisimoto Koichi, 1988:94-95). Sejak tahun 19890 smapai sekarang, faksi-faksi dalam tubuh LDP meliputi faksi Miyazawa Kiichi, faksi Nikaido Sususmu, faksi Takeshita Noboru, faksi Nakasone, faksi Abe Shintaro, dan faksi Komoto (periksa bagan “Generalogy of LDP Factions” dalam Kishimoto Koichi, 1988 ;100). Masing-masing faksi tersebut, faksi yang selalu tetap aktif sepanjang periode ialah faksi Nakasone.

Kekuatan Faksi-faksi LDP dalam Parlemen dapat dilihat pada tabel berikut ini :

LDP FACTION STRENGTHSS,OCTOBER 8, 1987
 

House of Respresentative
House of consillors
Total
Takeshita
Miyazawa
Nakasone
Abe
Komoto
Tanaka
          Nikaido
          Neutral
Independent
70
61
62
58
25

12
4
10
44
28
25
28
6

3
8
1
114
89
87
86
31

15
12
11
Total
302
143
445

Setelah adanya fusi konservatif tersebut (1995), LDP langsung memperoleh299(64%) kursi di House of Representative dan 118 kursi di House of Councillors (48%0. Pada tahun 1956 (Desember) bertambah lagi setelah adanya pendaftaran dari kelompok konservatif yang independent. Pada akhir tahun 1956 (Desember) bertambah lagi setelah adanya pendaftarandari kelompok konservatif yang indelendent. Pada akhir tahun 1987, LDP selalu menduduki mayoritas kursi di kedua kamar Diet. Dalam tiga kali pemilihan umum, yaitu pada masa kabinet Ohira I (1979), masa kabinet Nakasone I (1983), sejumlah calon LDP berhasil menduduki mayoritas dan partai dapat memperoleh mayoritas kursi Diet. Kemudian pada masa kabinet Kishi kabinet Ikeda, dan Satto kabinet, LDP memperoleh lebih 60% dari kursi di House of Representative. Tetapi sejak pelantikan Nakasone, hanya sekedar 50 sampai 55%. Dalam pemilihan bersama (Majelis Tinggi dan Majelis Rendah) tahun 1986, LDP memimpin dan memperoleh 60% suara.

Distribusi kursi Parlemen pada tanggal 23 Desember 1987 secara keseluruhan ialah sebagai berikut:

DISTRIBUTION OF DIETS SEATS, DECEMBER 28, 1987

House of Representative
House Consillors
Liberal Democrati Party
Japan Sosialist Party
Komeito
Democratic Sosialist
Japan Communist Party
Shinsei Group
New Salaries Workes Party
Daini in Clup
Independent
Vacant
302
86
57
29
27
0
0
0
5
6
143
42
24
12
16
24
3
3
4
1
Jumlah
512
232
Sumber : Kishiimoto Koichi , 1988:93

Ideologi dan politik LDP adalah fleksibel, sebagaimana diharapkan oleh suatu aliansi. Pada waktu didirikan, ciri-ciri/karakteristik LDP mash belum jelas/ masih samar-samar yaitu sebagai :
a national political party
an advocate of pacifism
a democatic party that “rejection both communism and class-oriented socialism”
a party that respects the parliementary system,
a prograssive party , and
a force aiming for the realization of welfare state
(Kishimoto Koichi, 1988 : 95)

Sedangkan program LDP menghendaki:
reinformement of national ethics and education
political and bureaucratic reform,
the achievement of economic self reliance and stability,
the construction of welfare state,
the active persuite of peaceful diplomacy, and
the restitution of national independence, incluiding build up of the Self Defence Forces and, most significantly, the revision of Constitution.
(Khisimoto Koechi, 1988:96)

Pada bulan Januari 1960, program tersebut dilengkapi dengan Basic Charter, Youth Charter, Lbor Charter, Women’s Charter, dan Ethics Charter. Kemudian pada ulang tahun LDP yang ke 30 (November, 1985), dimunculkan suatu manifesto baru, termasuk di dalamnya “special resolution”, garis besar arah kebijakan, prinsip dasar dan program partai yang baru. Program partai yang baru ini, mencetuskan konsep-konsep dan kebijakan-kebijakan luas, yang meliputi:
a place of honor for Japan in the international commnity,
educational reforms
greatere social participation by young people and women
a sould home environment
a small goverment,
renewe economic growth and
the enhancement of living condition
(Periksa. Kishimoto Koichi, 1988:96)

Sementara itu, Resolusi menekankan pada “historical responsibility” toward”future generations and the international community.”

LDP (sebagai partai konservatif), membantu sistem kapitalis yang bebas, sebagai landasan pemerintahan demokrasi, aktifitas ekonomi dan sosial. Oleh karena itu diadakan kerjasama dengan blok barat, terutama Amerika Serikat, misalnya pada tahun 1960 dadakan pembaharuan Security Treaty Japan –United States.

Sebagai partai terbesar dan terkuat di Jepang, dalam tubuh LDP ada konflik-konflik kepentingan antar faksi dalam memperjuangkan kepentingannya/pandangannya masing-masing. Hal ini biasanya terjadi pada waktu pemilihan pemimpin/ketua LDP, yang berdasarkan kekuatan relatif masing-masing faksi. Masing-masing faksi mempunyai pengembangan organisasi yang maju, yang antara lain meliputi kebijakan dan hubungan publik. Akan tetapi dalam menghadapi kelompok-kelompok lain/partai lain, faksi –faksi LDP akan bersatu menyatakan suara LDP (bukan suara faksi), sehingga ada yang mengatakan LDP sebagai koalisis faksi-faksi.

Walaupun banyak tantangan –tantangan dan tugas-tugas yang berat, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional (luar negeri) di bidang perdagangan, keamanan dan kerjasama politik, LDP tetap merupakan partai terkuat dan terbesar serta sangat berperan dalam perumusan kebijakan di Jepang sejak terbentuknya (tahun 1955) sampai sekarang. Sebagai penyebabnya antara lain dapat disebutkan sebagai berikut : 
Adanya program partai yang jelas dan selalu disesuaikan dengan perkembangan jaman 
Adanya dukungan dari para anggotanya, yang terdiri dari para birokrat, para petani, para kelompok bisnis/pengusaha, serta adanya kekompakan anatar faksi dalam memperjuangkan tujuan/program LDP. 
LDP selalu menang mutlak dalam pemilihan umum, karena : 
Isu yang menjatuhkan LDP tidak ada, misalnya adanya dplomasi Nakasone, perlakuan terhadap wanita (SEX) 
Issu pialang (perdagangan saham) tidak dapat menjatuhkan LDP. 

Walaupun ada isu yang tidak baik terhadap LDP, tetapi tetap menang dalam pemilu, sebab pemilu menggunakan sistem disstrik) tersebut, faksi mempunyai peranan yangsangat penting sekali, sebab faksi mampu menjamin hubungan antara partai dengan para pemilih(yang tidak lain para pendukung faksi). Dalam pemilihan umum (anggota Diet) ini, para calon anggota Diet dari LDP dalam Distrik yang sama saling bersaing satu sama lain untuk merebut kursi parlemen (Diet). Para calon anggota Diet tersebut, tidak dapat mengandalkan semata-mata pada dukungan partai tetapi harus mencari dukungan dari faksi-faksi dan kelompok-kelompok perseorangan/individu. Dengan demikian, adanya sistem distrik dan faksi-faksi dalam tubuh LDP merupakan alat permainan untuk mempertahankan dan meningkatkan dominasi LDP (sebagai partai konservatif) dalam Diet.

Di samping itu, LDP selalu dilibatkan secara aktif dalam mekanisme pembuatan kebijakan. Bagi LDP, ini bukanlah hal yang memebratkan, sebab dalam tubuh LDP mempunyai alat perlengkapan tentang pembuatan kebijakan (policy-making), yang dipusatkan pada “Policy Research Councl” (secara resmi di Inggris dikenal sebagai Policy Affairs Research Council) dan “General Council” (secara resmi sebagai Executive Counsil0. LDP juga mempunyai alat perlengkapan, yang disebut “Diets Affairs Committe.”

Secara luas pengaruh birokrasi pemerintah Jepang dilengkapi dengan pengaruh LDP dalam beberapa hal birokrasi. Hubungan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

- First , snce Yosida era the LDP has tended to field a large numer of former bureaucrats in Diet elections.

- Second, during the LDP’s 30 –old years in powers the bureaucracy has adapted it self to the party and strenghened ties with its politicians.

Thierd, as seconde generation Diet members, many of them former bureaucrats, have gained specialized knowledge of policy issues, they have tended to coalesse into so-called Diet cliques linked to specific goverment agencies and to corresponding interest groups. Theis trend hass had the encouraging un healthy ties with industry. It has also further distanced the opposition parties from the policy making process (Koichi, 1988: 106).

Susunan “The LDP Policy Research Council” terdiri dari seorang anggota ketua, tujuh wakil ketua, 23 anggota Policy Deliberation Commission, 17 divisi, dan dosen-dosen dari komite khusus (special communittees) dan komite riset (research commissions). Masing-masing divisi selalu mengadakan hubungan dengan Diet, terdiri dari seorang Direktur, beberapa deputy direktur, dan sejumlah anggota tidak tetap. Komite khusus dan komite riset bertugas mengadakan penyelidikan dan memberi pertimbangan-pertimbangan mengenai macam-macam topik, seperti perbaikan pajak, gempa bumi dan sebagainya.

Susunan “the LDP General Council”terdiri dari 40 anggota , dan dipimpin oleh seorang ketua (yang juga sebagai pejabat penting di partai). Bertugas memberi petunjuk dan pertimbangan mengenai manajemen partai. Dalam hal pembuatan kebijakan, General Council ada di bawah Policy Research Council.

Setiap tindakan penting pemerintah, seperti undang-undang yang berasal dari parlemen, anggaran belanja negara, pembuatan traktat atau keputusan kebijakan luar negeri, yang ditangani menteri atau lembaga lainnya, harus memperoleh persetujuan dari LDP Policy Research Council. Kadang-kadang untuk memutuskan /mengadili masalah-masalah yang vital /sentitif, diputuskan oleh pimpinan partai atau tiga pejabat utama partai(sekretaris jenderal, ketua Policy Research Council dan ketua General Council). Namun demikian, untuk kasus seperti itu, biasanya dibicarakan dengan Policy Research Council division. Keputusan yang dibuat biasanya ditandatangani oleh General Council. Inilah salah satu peran penting LDP dalam pembuatan kebijakan /keputusan pemerintah Jepang.

Sistem pemerintahan Jepang
Membicarakan sistem pemerintahan (dalam arti luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan negara) misalnya hubungan antara lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.

Dengan demikian membicarakan sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicaraka hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar : 
Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri. 
Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional). 
Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung). 

Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itukekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni, yang didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga negara yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika Serikat).

Sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas)menurut konstitusi 1947 dapat digambarkan sebagai berikut :

Penjelasan :
  • Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
  • Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet)
  • Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
  • Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
  • Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
  • Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara lembaga-lembaga negara Jepang.

Sedangkan sistem pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem politiknya, karena sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal dari keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses pengambilan keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem pemerintahan akan sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional, maupun internasional.

Kesimpulan 
Suasana kehidupan politik Jepang memunyai ciri khas tertentu, yang berbeda dengan negara-neagra demokrasi lainnya. Hal ini tampak pada sistem politik, sistem pemerintahan, dan adanya dominasi LDP dalam kehidupan politik dan pemerintahan Jepang.
  
Daftar Pustaka
Anonim. The Constitution of Japan of 1947.
Kishimoto Koichi. 1988. Politics in Modern Japan Development and Organization. Third Edition. Tokyo : Japan Echo Inc.
Kozo Yamamura and Yasukichi Yasuba.1987. The Political of Japan. Volume 1 The Domestic Transformation. California : Stanford University Press.
Reinhard Drifte. 1989. Japan’s Foreign Policy, New Tork : Council on Foreign Relations Press.
Steven K. Vogel. 1989. Japanese High Technologi, Politics, and Power. Calofornia: Regents of the University of California.
komentar | | Read More...
 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger