News Update :
Home » » SISTEM FILSAFAT (SISTEM IDEOLOGI) SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN

SISTEM FILSAFAT (SISTEM IDEOLOGI) SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN

Penulis : Unknown on Wednesday, August 7, 2013 | 5:45 AM

I. SISTEM FILSAFAT (SISTEM IDEOLOGI) SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN 
Sebagai nilai peradaban awal dan puncak pemikiran budaya umat manusia, diakui berwujud nilai filsafat. Nilai filsafat menjangkau kesemestaan (fisika dan metafisika; alam semesta sampai Tuhan Maha Pencipta semesta). Kebenaran filsafat diakui bersifat fundamental dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup (Weltanschauung); yang dipraktekkan sepanjang sejarah bangsa. Karenanya, nilai fundamental ini menjiwai bangsa itu, sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional). 

Sejak perkembangan awal nilai-nilai filsafat, diakui bersumber dan berpusat di Timur Tengah sekitar 6000–600 sM (Radhakrishnan 1953 : 11), dan sekitar 5000- 1000 sM (Avey 1961 : 3-7). Rekaman sejarah filsafat demikian, mengandung makna bahwa nilai filsafat sinergis dengan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan. Bukankah, semua agama langit (supernatural religions : Yahudi, Christiani dan Islam) berpusat di Timur Tengah. 

Baru, sekitar (650 – 600 sM) diYunani mulai berkembang ajaran filsafat sebagai cikal-bakal ajaran filsafat Barat, yang dipuja sebagai landasan peradaban modern. 

Sejarah budaya dan peradaban umat manusia menyaksikan bagaimana semua bangsa di semua benua menjadi penganut berbagai sistem filsafat, baik yang dijiwai nilai-nilai moral keagamaan (theisme-religious) maupun nilai non-religious (sekular, atheisme). Tegasnya, umat manusia atau bangsa-bangsa senantiasa menegakkan nilai-nilai peradabannya dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai-nilai religious atau non-religious. 

Sampai abad XXI, peradaban mengakui sistem filsafat (dan atau sistem ideologi) telah berkembang dalam berbagai sistem kenegaraan; terutama : theokratisme, kapitalisme-liberalisme (dari sistem filsafat natural law); zionisme, sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; naziisme-fascisme ; fundamentalisme, dan Pancasila ! Inilah sistem ideologi, yang dijadikan sistem kenegaraan; telah berkembang dalam kehidupan dunia internasional modern yang berpacu merebut supremasi ideologi nasional masing-masing (misal : perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur 1950-1990). 

NKRI dengan berbagai negara Asia-Afrika bersikap bebas-aktif, dalam makna tidak memihak antar ideologi negara adidaya --- antara Amerika Serikat dan Sekutunya berhadapan dengan Uni Soviet dan Sekutunya ---. Bangkitlah kekuatan ke-3 dalam panggung politik dunia; terkenal sebagai kekuatan negara-negara non-blok (= GNB atau gerakan non-blok). 

Bagaimana wajah politik negara-negara masa depan, amat ditentukan oleh ideologi mana yang memiliki otoritas dan supremasi atas berbagai ideologi dunia modern. 

Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis diatas, khasanah ilmu politik mengakui adanya sistem kenegaraan dengan predikat berdasarkan sistem ideologi : negara kapitalisme-liberalisme, negara sosialisme, negara zionisme Israel; negara komunisme; dan sebagainya ... wajarlah NKRI dinamakan sistem kenegaraan Pancasila. 

Jadi, tiap bangsa berbudaya dan beradab menegakkan sistem kenegaraannya berdasarkan suatu sistem filsafat, dan atau sistem ideologi; yang terjabar dan ditegakkan dalam UUD (konstitusi) negara. 

Bagaimana identitas dan integritas sistem kenegaraannya itu, memancarkan ajaran dan nilai fundamental sistem filsafat dan atau sistem ideologi negaranya. Identitas, integritas dan keunggulan sistem filsafat dan atau ideologi --- selanjutnya kita namakan ideologi negara --- terpancar dari asas bagaimana bangsa itu menghargai kedudukan, potensi dan martabat manusia sebagai subyek di dalam negara. 

I. DASAR-DASAR AJARAN FILSAFAT TENTANG HAM DAN TEORI NEGARA 
Sesungguhnya teori negara fokus kepada apa dan bagaimana kekuasaan (kedaulatan) di dalam negara ditegakkan. Bagaimana hakekat kekuasaan atau kedaulatan di dalam negara, ditentukan oleh ajaran filsafat bagaimana kedudukan, potensi dan martabat manusia di dalam kehidupan manusia --- dalam alam, dalam masyarakat dan dalam negara ---. Berkembanglah ajaran tentang hak asasi manusia (HAM). Kemudian, berdasarkan pandangan tentang HAM ini dikembangkan teori negara yang berpusat kepada teori kedaulatan. 

Bagaimana manusia mengerti dan menghargai martabat manusia, khasanah ilmu pengetahuan mengajarkan filsafat manusia dan filsafat hak asasi manusia (HAM). Budaya dan kepustakaan modern terutama mengajarkan beberapa sistem filsafat yang membahas ajaran tentang hak asasi manusia --- selanjutnya kita sebut HAM --- ialah ajaran teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai dianut negara-negara Barat modern, dengan ideologi : liberalisme-kapitalisme. 

Juga dari dunia Barat lahir ajaran filsafat idealisme murni dari tokoh filosof George Wilhelm Hegel (1770-1831) dengan teori kedaulatan Tuhan (theokratisme) --- yang kemudian dijiplak oleh Karl Marx (1818-1883) menjadi teori kedaulatan negara, etatisme --- sebagai dianut negara-negara komunis dengan asas kolektivitisme (komunitas, kebersamaan rakyat tanpa kelas sosial) ---semua rakyat warganegara sama dan sederajat dalam status abdi negara, yang melaksanakan misi sebagai pekerja : buruh, tani, nelayan, pedagang, prajurit, polisi, guru, profesional .... semua demi kerja / karya --- ! Karena itulah, dinegara komunis diakui aksioma : bahwa negara adalah milik rakyat, kaum pekerja (baca : kaum buruh). Demikian pula, semua kekayaan dalam negara (pabrik, perusahaan, kantor) adalah milik rakyat, milik negara --- tidak diakui adanya milik individu / pribadi; atau milik kaum modal / kapitalis; atau kaum ningrat / feudal atau borjuis --- ! Mereka, kaum kapitalis adalah musuh rakyat, musuh negara ! Fenomena demikian ialah antithesa dalam dialektika ideologi marxisme-komunisme-atheisme yang harus diperangi melalui revolusi oleh penganut ideologi komunisme ! 

A. Ajaran Sistem Filsafat Pancasila sebagai Sistem Ideologi Nasional ditegakkan sebagai Sistem 
    Kenegaraan Pancasila 
Ajaran filsafat Pancasila baik sebagai filsafat hidup (Weltanschauung, Volksgeist), maupun sebagai dasar negara (filsafat negara, ideologi negara, ideologi nasional) berfungsi sebagai jiwa bangsa dan jatidiri nasional. Secara kenegaraan (konstitusional ) nilai Pancasila adalah asas kerohanian bangsa, dan jiwa UUD negara --- in casu UUD Proklamasi 1945; b u k a n UUD 2002 / Amandemen ---! Karena, UUD amandemen mengalami distorsi filosofis-ideologis --- sehingga melahirkan berbagai kontroversial bahkan degradasi nasional dan degradasi mental dan moral !---. Pelopor dan elite reformasi, termasuk pendukung berkewajiban untuk melaksanakan a u d i t nasional atas praktek dan budaya sosial-politik-ekonomi dalam era reformasi, sehingga kondisi nasional tetap dalam keterpurukan multi-dimensional ! 

Silahkan, kita mawas diri dengan merenungkan bagaimana integritas nasional dalam tantangan konflik horisontal, praktek negara federal; juga praktek oligarchy, plutocracy, dan anarchisme! 

HAM berdasarkan Ajaran Sistem Filsafat Pancasila 
Filsafat Pancasila memberikan kedudukan tinggi dan mulia atas potensi dan martabat manusia (sila I-II, IV dan V); karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila dijiwai dan dilandasi asas normatif theisme-religious : 
  1. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia. 
  2. Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta, sebagai integritas moral martabat manusia. 
  3. Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah: 
  • Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I) yang menganugerahkan dan mengamanatkan potensi kepribadian jasmani-rohani sebagai martabat (luhur) kemanusiaan. 
  • Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan 
  • Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian) manusia. 
Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat (luhur) manusia. 

Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya ---sebagai terpancar dari akal-budinuraninya--- sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160) 

Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Kedua asas fundamental ini memancarkan identitas dan keunggulan sistem kenegaraan RI berdasarkan Pancasila – UUD 45. 

Filsafat Pancasila memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Integritas demikian sebagai bagian dari keunggulan dari sistem filsafat Timur, karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia. 

NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila 
Dalam perbendaharaan ilmu pengetahuan filsafat, ideologi, politik, dan hukum, kita mengetahui adanya berbagai sistem filsafat, dan atau sistem ideologi. Ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi ini melahirkan berbagai sistem kenegaraan, seperti : theokratisme, kapitalisme-liberalisme, sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; zionisme, naziisme, fundamentalisme; dan Pancasila terus berkembang dalam budaya dan peradaban dunia modern. 

Berdasarkan ajaran filsafat Pancasila, terutama tentang kedudukan dan martabat kepribadian manusia, maka oleh pendiri negara (PPKI) dengan musyawarah mufakat ditetapkan dan disahkan sistem kenegaraan Indonesia merdeka, sebagai terumus dalam UUD Proklamasi 1945 seutuhnya. Karenanya, NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45 dapat kita namakan dengan predikat: sebagai sistem kenegaraan Pancasila, sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 1945 --- untuk dibandingkan dan dibedakan dengan UUD 45 amandemen, dan atau UUD RI 2002 ---. 

Memahami sistem kenegaraan Pancasila seutuhnya, akan signifikan melalui memahami sejarah Proklamasi dan UUD Proklamasi 45 seutuhnya. Di dalam Pembukaan UUD negara kita, tentang kedaulatan rakyat, terlukis dalam kutipan berikut: 

“......susunan negara Republuk Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

Sesungguhnya, rumusan kedaulatan rakyat dalam Pembukaan UUD Proklamasi ini bermakna sebagai asas demokrasi (berdasarkan) Pancasila --- atau sistem demokrasi Pancasila ---. Tegasnya, bukan demokrasi liberal, atau neo-liberal sebagai mana yang dipraktekkan dalam era reformasi. 

Sesungguhnya nilai fundamental dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45 itu adalah pancaran ajaran filsafat Pancasila, mulai ajaran HAM, teori kenegaraan, sampai sosial politik dan ekonomi nasional Indonesia. 

Jadi, bangsa Indonesia sebagai dipelopori oleh Kebangkitan Nasional dan the founding fathers (pendiri negara : PPKI) mengamanatkan bagaimana bangsa Indonesia menegakkan tatanan kebangsaan dan kenegaraannya sebagai terumus dalam UUD Proklamasi seutuhnya (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan). Tegasnya, NKRI berdasarkan Pancasila adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). 

Sesungguhnya nilai fundamental dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45 itu adalah pancaran ajaran filsafat Pancasila, mulai ajaran HAM, teori kenegaraan, sampai sosial politik dan ekonomi nasional Indonesia. 

Jadi, bangsa Indonesia sebagai dipelopori dan diamanatkan oleh the founding fathers (pendiri negara : PPKI) yang diawali Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia menegakkan tatanan kebangsaan dan kenegaraannya sebagai terumus dalam UUD Proklamasi. Tegasnya, NKRI berdasarkan Pancasila adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). 

Hanya dengan pemahaman dan penghayatan yang valid atas nilai filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional, kita akan lebih memahami asas fundamental ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila --- yang melahirkan NKRI sebagai negara demokrasi dan negara hukum ---, sekaligus pengamalan (implementasi) dan pembudayaannya. 
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger