- Pengertian Sistem Pemerintahan a. Makna sistem
1)
Kamus Umum Bahasa Indonesia
Sistem adalah susunan kesatuan – kesatuan
yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri,
tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
2)
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu
rangkaian ,yang kait mengkait satu sama lain.
b. Unsur – unsur sistem
1)
Seperangkat komponen , elemen, bagian.
2)
Saling berkaitan/ tergantung
3)
Kesatuan yang terintegrasi ( terkait dan
menyatu )
4)
Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
c.
Makna Pemerintahan
Pemerintah
a.
Dalam
arti luas : Keseluruhan lembaga negara yang ada (MPR, Presiden, DPR,
BPK, MA )
b.
Dalam
artisempit : Eksekutif saja/ pelaksana pemerintahan (bisa
Presiden, bisa Perdana Menteri )
Kepala
negara : Bisa Presiden, bisa Raja, Kaisar, Sultan , Ratu yang dipertuan Agung,
dll.
Jadi Sistem Pemerintahan :
a.
Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta
hubungan antar lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara
dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
b.
Keseluruhan dari susunan/ tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga negara yang
berkaitan satu sama lainnya, baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu
rencana / pola untuk mencapai tujuan negara.
2. Bentuk Negara dan
Bentuk Pemerintahan
A. Bentuk Negara
a) Kesatuan/ Unitaris : Sistem Sentralisasi & Sistem Desentralisasi
b) Federasi/Serikat : Negara Serikat & Serikat Negara/ Konfederasi
Keterangan :
- Negara Kesatuan :
Negara yang bersusunan tunggal, kedaulatan kedalam dan keluar ditangan
pemerintah pusat . (hanya ada satu UUD, Kepala negara,dewan menteri, dan
Parlemen)
- Sistem Sentralisasi : Kekuasaan untuk mengatur seluruh
wilayah Negara ditangan pemerintah pusat (daerah tidak diberi hak otonom)
- Sistem Desentralisasi : Daerah diberi hak otonom (hak
untuk mengurus rumah tangganya sendiri )
- Serikat / Federasi : Negara yang bersusunan jamak/didalam
negara terdapat negara bagian.
- Negara Serikat : Gabungan dari beberapa negara bagian yang tidak merdeka
dan tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara
bagian itu.
- Serikat Negara : Gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
Bentuk
Pemerintahan Ajaran Modern :
Republik & Monarki
Tokoh
:
1.
G
Jellineck
Dasar Pembeda : Cara pembentukan kehendak
Negara
2.
Leon Duguit
Dasar
Pembeda : Cara penunjukkan/pengangkatan Kepala Negara
3.
Otto Kuellreutter
Dasar Pembeda : Teori Persamaan dan ketidaksamaan
Macam
– macam Bentuk Pemerintahan Republik :
a) Absolut : Kekuasaan Presiden tak terbatas / sewenang – wenang
b) Konstitusional : Kekuasaan Presiden dibatasi Undang- Undang/ Konstitusi
c) Parlementer : Kekuasaan Pemerintahan berada di tangan PM dan PM
bertanggungjawab pada Parlemen.
a) Absolut : Kekuasaan Presiden tak terbatas / sewenang – wenang
b) Konstitusional : Kekuasaan Presiden dibatasi Undang- Undang/ Konstitusi
c) Parlementer : Kekuasaan Pemerintahan berada di tangan PM dan PM
bertanggungjawab pada Parlemen.
Macam
– macam Bentuk Pemerintahan Monarki :
a)
Absolut : Kekuasaan Raja tak terbatas/
sewenang – wengang.
b)
Konstitusional : Kekuasaan Raja dibatasi
UU/ konstitusi
c)
Parlementer : Kekuasaan pemerintahan
terletak ditangan PM yang bertanggungjawab kepada Parlemen, sedang Raja
berkedudukan sebagai kepala negara.
C. Sistem Pemerintahan
TIPE
- TIPE KABINET :
a)
Ministeriil :
-Parlementer >> Kab. Partai, Kab. Koalisi, Kab. Nasional
-
Extra Parlementer
b)
Presidensiil
Dasar
Pembeda :
- Dilihat
dari siapa yang bertanggungjawab terhadap jalannya pemerintahan
- Dilihat
dari ada tidaknya campur tangan
parlemen/ DPR dalam pembentukkan kabinet.
- Dilihat
dari susunan personalia kabinet yang dihubungkan dengan kekuatan politik
yang ada di parlemen.
Keterangan :
- Kabinet
Ministeriil adalah suatu kabinet dimana tanggung jawab jalannya pemerintahan
terletak di tangan perdana menteri / para menteri yang bertanggungjawab
pada parlemen/ DPR , sedang kedudukan presiden hanya selaku kepala negara
.
- Kabinet
Presidensiil adalah suatu kabinet dimana tanggung jawab jalannya pemerintahan
terletak ditangan presiden , sehingga kedudukan presiden selaku kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara. Para menteri diangkat dan
diperhentikan presiden oleh karenanya menteri bertanggung jawab kepada
presiden.
- Kabinet
Parlementer adalah suatu kabinet yang dalam pembentukannya da campur
tangan parlemen/DPR
- Kabinet
Exstra Parlementer adalah suatu kabinet yang pembentukannya tidak ada
campur tangan parlemen/DPR
- Kabinet
Partai adalah kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu partai
- Kabinet
Koalisi adalah kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa
partai yang menguasai kursi DPR
g. Kabinet
Nasional adalah suatu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh
partai yang mempunyai kursi di Parlemen/ DPR
Post a Comment