News Update :
Home » » SUMBER-SUMBER DANA BANK

SUMBER-SUMBER DANA BANK

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Sunday, October 27, 2013 | 11:02 AM

SUMBER-SUMBER DANA BANK - 1. Dana Bank Itu Sendiri : Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekpansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.

Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari ;
·         Setoran modal dari pemegang saham,
·         Cadangan-cadangan bank, dan
·         Laba yang belum dibagi.

2. Dana Dari  Masyarakat
Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari masyarakat, disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank.
Untuk memperoleh sumber dana dari  masyarakat, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya, yaitu berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya.
Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
a. Giro
rekening giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penariakan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Cek, merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening penarik cek. Macam-macam bentuk cek  :

1.   Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.

2.  Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

3.  Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan

4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu

5. Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Bilyet giro, pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tertentu dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalakan secara sepihak oleh penarik dan disertai dengan alasan pembatalan.

Jasa giro, merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
  • Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
  • Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
  • Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
  • Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda karena saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
  • Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama)
b. deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktuwaktu dengan pemberitahuan sebelumnya.

c. tabungan
 (1) Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.
(2) Pembukaan Rekening Tabungan
a) Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b) Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah mengisi borang permohonan yang sudah
    disediakan oleh bank dengan mensertakan fotocopy identitas diri.
c) Nasabah melakukan penyetoran awal
(3) Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat menggunakan instrument ATM, kartu kredit, kartu debet, atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(4) Keuntungan bagi Bank
a) Nasabah pada umumnya berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, yang menjadikan tabungan sebagai salah sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan dating
b) Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara umum jumlah penarikan dalam jumlah yang
relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari.
c) Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu
d) Jumlah penabung juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu
e) Mengingat penabungnya adalah menengah ke bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah akan dapat mempengaruhi minat nasabah untuk menabung dan meningkatkan jumlah tabungannya.
(5) Kendala bagi Bank
Biaya cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6) Bunga Tabungan
Bunga bank pada dasarnya adalah merupakan kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah) yang
diberikan bank kepada nasabah atas sejumlah saldo yang mengendap di bank. Perhitungan bunga adalah berbeda pada setiap bank.
Cara-cara lain dari penghimpunan dana dari masyarakat :
a)      Sertifikat Deposito, Simpanan dana pihak ketiga / masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.

Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
  1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
  2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
  3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
  4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
  1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
  2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
  3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
  4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
  1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
  2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.
b) Deposito on call, adalah deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposito on call dicairkan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan harga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

http://www.bukopin.co.id/images/ic_blue.gif
Manfaat bagi nasabah


http://www.bukopin.co.id/images/ic_green.gif
Dapat digunakan sebagai investasi jangka pendek

http://www.bukopin.co.id/images/ic_green.gif
Dapat menikmati bunga yang lebih tinggi

http://www.bukopin.co.id/images/ic_green.gif
Dapat memaksimalkan investasi uangnya sesuai dengan kebutuhan

http://www.bukopin.co.id/images/ic_green.gif
Surat Referensi
3.  Dana Pinjaman
a. call money
Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kalah kliring atau adanya penarikan dana besar-besaran oleh para deposan.
b. pinjaman antar bank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini dilakukan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
c. kredit likuiditas bank Indonesia
Sesuai dengan namanya, kredit likuiditas bank Indonesia adalah kredit yang diberikan oleh bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
4. Sumber Dana Lain
Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana yang telah disebut sebelumnya. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber-sumber tersebut antara lain :
- setoran jaminan, setoran jaminan merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank.
- dana transfer, salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
- surat berharga  pasar uang, surat berharga pasar uang adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh bank Indonesia. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
- diskonto Bank Indonesia, penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian surat berharga yang diterbitkan bank atas dasar diskonto.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger