SUMBER-SUMBER DANA BANK - 1. Dana Bank Itu Sendiri : Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekpansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang
bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari ;
·
Setoran modal dari pemegang saham,
·
Cadangan-cadangan bank, dan
·
Laba yang belum dibagi.
2. Dana Dari Masyarakat
Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi kegiatan
operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari masyarakat,
disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama
bagi bank.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat, bank
dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam
beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mempunyai banyak pilihan sesuai
dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan
adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya, yaitu berupa keuntungan,
kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya.
Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand
deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time
deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
a. Giro
rekening giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menerbitkan cek untuk penariakan tunai atau bilyet giro untuk
pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
Cek, merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk
membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening
penarik cek. Macam-macam bentuk cek :
1. Cek
Atas Nama
Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas
di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah
bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada
PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan
cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang
nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek
Atas Unjuk
Cek
atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk
tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau
tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek
Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan
4. Cek Mundur
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis
tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu
5. Cek
Kosong
Cek kosong atau blank
cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Bilyet giro, pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk
memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada
tanggal tertentu kepada pihak yang tertentu dalam bilyet giro tersebut dan
bilyet giro dapat dibatalakan secara sepihak oleh penarik dan disertai dengan
alasan pembatalan.
Jasa giro, merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada
giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
- Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
- Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
- Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
- Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda karena saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
- Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama)
b. deposito berjangka
Deposito
berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang
diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank
yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang
jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu‐waktu
dengan pemberitahuan sebelumnya.
c. tabungan
(1) Pengertian Tabungan
Tabungan
adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari
masing-masing bank penerbit.
(2)
Pembukaan Rekening Tabungan
a)
Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b)
Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah mengisi borang permohonan yang sudah
disediakan
oleh bank dengan mensertakan fotocopy identitas diri.
c)
Nasabah melakukan penyetoran awal
(3)
Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk
penarikan (tunai maupun non tunai) dapat menggunakan instrument ATM, kartu
kredit, kartu debet, atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(4)
Keuntungan bagi Bank
a)
Nasabah pada umumnya berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, yang menjadikan
tabungan sebagai salah sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan
dating
b)
Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara umum jumlah penarikan dalam
jumlah yang
relative
kecil yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari.
c)
Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu
d)
Jumlah penabung juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu
e)
Mengingat penabungnya adalah menengah ke bawah, janji-janji dengan pemberian
hadiah akan dapat mempengaruhi minat nasabah untuk menabung dan meningkatkan
jumlah tabungannya.
(5)
Kendala bagi Bank
Biaya
cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan jumlah dana baru, bank harus
melakukan promosi dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6)
Bunga Tabungan
Bunga
bank pada dasarnya adalah merupakan kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah)
yang
diberikan
bank kepada nasabah atas sejumlah saldo yang mengendap di bank. Perhitungan
bunga adalah berbeda pada setiap bank.
Cara-cara lain dari
penghimpunan dana dari masyarakat :
a) Sertifikat Deposito, Simpanan dana pihak ketiga / masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
a) Sertifikat Deposito, Simpanan dana pihak ketiga / masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
- Bunga
sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
- Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama.
Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana
dalam sertifikat deposito tersebut.
- Sertifikat
deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
- Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
- Perhitungan
bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi
di tempat lain
- Tingkat
suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
- Dapat
dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara
bebas.
- Dijamin
oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
- Bila
dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah
tertentu.
- Bila
sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan
mudah.
b)
Deposito on call, adalah
deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari
satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya
50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan
pada saat pencairan deposito on call sebelum deposito on call dicairkan
terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank
penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk
menentukan harga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Manfaat bagi nasabah
|
Dapat
digunakan sebagai investasi jangka pendek
|
||
Dapat
menikmati bunga yang lebih tinggi
|
||
Dapat
memaksimalkan investasi uangnya sesuai dengan kebutuhan
|
||
Surat
Referensi
|
3. Dana Pinjaman
a. call money
Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa
pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumber
dana ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak
dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kalah kliring atau adanya penarikan
dana besar-besaran oleh para deposan.
b. pinjaman antar bank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga
diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini
dilakukan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka
pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
c. kredit likuiditas bank Indonesia
Sesuai dengan namanya, kredit likuiditas bank Indonesia
adalah kredit yang diberikan oleh bank Indonesia terutama kepada bank yang
sedang mengalami kesulitan likuiditas.
4. Sumber Dana Lain
Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana yang telah disebut sebelumnya.
Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara
waktu saja. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber-sumber
tersebut antara lain :
- setoran jaminan, setoran jaminan merupakan sejumlah
dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari
bank.
- dana transfer, salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana.
Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke
suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
- surat berharga pasar uang, surat berharga pasar uang adalah
surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara
didiskonto oleh bank Indonesia. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun non keuangan.
-
diskonto Bank Indonesia, penyediaan dana jangka pendek oleh BI
dengan cara pembelian surat berharga yang diterbitkan bank atas dasar diskonto.
Post a Comment