News Update :
Home » » Tabel Persyaratan Kualitas Air Bersih Secara Fisika

Tabel Persyaratan Kualitas Air Bersih Secara Fisika

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Tuesday, October 29, 2013 | 11:50 PM

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/ MENKES/ SK/VII/2002, persyaratan fisik air adalah sebagai berikut : 

Tabel Persyaratan Kualitas Air Bersih Secara Fisika

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Keterangan
Paraneter fisik
Tidak berbau dan berasa
Warna
TCU
15
Rasa dan bau
-
-
Temperatur
0C
Suhu udara 3oC
Kekeruhan
NTU
5
Sumber : Departemen Kesehatan RI ( 2002:14)

Persyaratan kimia
Kualiats air tergolong baik bila memenuhi persyaratan kima sebagai berikut :

a. pH netral.
pH adalah merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan intensitas keadaan asam atau basa suatu larutan. Skala pH diukur dengan pH meter atau lakumus. Air murni mempunyai pH 7. Apabila pH di bawah 7 berarti air bersifat asam, sedangkan bila di atas 7 bersifat basa (rasanya pahit).

b. Tidak mengandung bahan kimia beracun.
Air yang berkualitas baik tidak mengandung bahan kimia beracun seperti sianida sulfida, fenolik

c. Tidak mengandung garam-garam atau ion-ion logam.

Air yang berkualitas baik tidak mengandung garam atau ion-ion logam seperti Fe, Mg, Ca, K, Hg, Zn, Cl, Cr, dan lain-lain.

d. Kesadahan rendah.
Kesadahan adalah merupakan sifat air yang disebabkan oleh adanya ion-ion (kation) logam valensi dua. Tingginya kesadahan berhubungan dengan garam-garam yang terlarut di dalam air terutama garam Ca dan Mg.

e. Tidak mengandung bahan organik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/ MENKES/ SK/VII/2002, persyaratan kimia air adalah sebagai berikut :
  
Tabel Persyaratan Kualitas Air Bersih Secara Kimia

Parameter
Satuan
Kadar maksimum
Keterangan
Antimon
mg/L
0.005
Air Raksa
mg/L
0.001
Arsenic
mg/L
0.01
Barium
mg/L
0.7
Boron
mg/L
0.3
Kadmium
mg/L
0.003
Kromium(Valensi 6)
mg/L
0.05
Tembaga
mg/L
2
Sianida
mg/L
0.07
Flourida
mg/L
1.5
Timbal
mg/L
0.01
Molybdenum
mg/L
0.07
Nikel
mg/L
0.02
Nitrat
mg/L
50
Nitri
mg/L
3
Selenium
mg/L
0.01
Sumber : Departemen Kesehatan RI ( 2002:9)

3. Persyaratan Bakteriologis
Air tidak boleh mengandung Coliform. Air yang mengandung golongan Coli dianggap telah terkontaminasi dengan kotoran manusia (Totok Sutrisno, 2004).

Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/ MENKES/ SK/VII/2002, persyaratan Bakteriologis air adalah sebagai berikut :

Tabel 4. Persyaratan Kualitas Air Bersih secara Bakteriologis

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum yang diperbolehkan
Keterangan
Total Bakteri Coliform
Jumlah per 100 ml sampel
0
Sumber : Departemen Kesehatan RI ( 2002:8)

Kuantitas Air
Kuantitas adalah jumlah atau banyaknya sesuatu ( EM Zul Fjri, dkk. 2000). Menurut I Wayan Sudiarsa (2004:27), permasalahan kuantitas air lebih menjurus pada kemampuan merosotnya daya dukung yang mengecil karena hal-hal berikut :

1. Eksploitasi berlebihan
Eksploitasi air yang berlebihan dapat mengakibatkan imbangan air melampaui daya dukungnya.

2. Eksploitasi yang tidak tepat sasaran
Eksploitasi penggunaan air yang tidak tepat sasaran dan hanya mengejar kepentingan jangka pendek, misalnya pengeboran air tanah untuk irigasi.

3. Pengrusakan daerah resapan air
Pengrusakan daerah resapan air, seperti hutan, yang menimbulkan puncak hidrograf yang tinggi dan berakibat menurunnya infiltrasi air untuk menjadi air tanah.

4. Belum adanya konsistensi dan komitmen yang tinggi dari usaha-usaha konservasi air, walaupun dengan cara-cara yang sederhana

Kebutuhan Air
Di Indonesia, penduduk yang masih tergantung pada air alam masih banyak tersebar diseluruh pelosok. Bahkan ada diantara mereka juga menggunakan air yang tidak berkualitas. Hal ini terpaksa mereka lakukan karena keterbatasan pengetahuan dan sarana penunjang penyediaan air bersih (Kusnaedi, 2004).

Semakin maju tingkat hidup seseorang, maka akan semakin tinggi pula tingkat kebutuhan air dari masyarakat tersebut (Totok Sutrisno, 2004). Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, yang dimaksud dengan kebutuhan pokok sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan pada atau diambil dari sumber air untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.

Menurut Wisnu Arya Wardhana (2001) keperluan air per orang per hari terdiri dari keperluan air minum, keperluan air untuk memasak, air untuk Mandi Cuci Kakus (MCK), air untuk mencuci pakaian, air untuk wudhu, air untuk kebersihan rumah, air untuk menyiram tanaman, dan air untuk keperluan yang lainnya.

Tabel Keperluan Air Per Orang Per Hari
Keperluan
Air yang dipakai
Minum
2.0 liter
Memasak; kebersihan dapur
14.5 liter
Mandi; kakus
20.0 liter
Cuci pakaian
13.0 liter
Air Wudhu
15.0 liter
Air untuk kebersihan rumah
32.0 liter
Air untuk menyiram tanaman
11.0 liter
Air untuk mencuci kendaraan
22.5 liter
Air untuk keperluan lain-lain
20.0 liter
Jumlah
150.0 liter
Sumber : Wisnu Arya Wardhana (2001)
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger