Pengelolaan Air Bersih : Air bersih adalah air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum jika telah diolah (DepKes RI, 2002). Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, yang dimaksud dengan kebutuhan pokok sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan pada atau diambil dari sumber air untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat, bersih dan produktif. Sedangkan menurut Totok Sutrisno (2004) untuk keperluan minum, maka dibutuhkan air rata-rata sebanyak 5 liter/ hari. Tidak tersedianya air bersih dan sanitasi yang baik, biasanya golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah adalah yang paling menderita, karena bukan saja disebabkan oleh kurang adanya pengertian bagaiamana caranya untuk mengurangi pengaruh negatif yang disebabkan untuk tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat akibat pengaruh yang melemahkan dari kondisi hidup yang kurang sehat, sehingga mempengaruhi produktivitas dari mereka yang tidak mampu membiayai penyediaan sarana air bersih tersebut.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, malaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. (UU No7, 2004 : 8). Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan untuk menjaga dan memanfaatkan sumber air. Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurut KepMenKes No. 907/MENKES/SK/VII/2002, bahwa setiap pengelola sumber daya air diwajibkan melakukan pengelolaan dan pengawasan sumber mata air, dengan cara :
1. Menjamin air yang diproduksi memenuhi syarat-syarat kesehatan, dengan melakukan pemeriksaan secar
aberkala terhadap kualitas air yang diproduksi melalui :
a. Pemeriksaan instalasi pengolahan air
b. Pemeriksaan pada jaringan pipa distribusi
c. Pemeriksaan pada jaringan pipa sambungan ke konsumen
2. Melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelola dari segala bentuk pencemaran sesuai
denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan pengelolaan terhadap sumber air yang memperoleh pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait (dinas kesehatan), maka setiap pengelola wajib menjamin kualitas air yang dikelola melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- Memperbaiki dan menjaga kualitas air sesuai petunjuk yang diberikan Dinas Kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
- Melakukan pemeliharaan jaringan perpipaan dari kebocoran dan melakukan usaha-usaha untuk mengatasi korosifitas air dalam jaringan perpipaan secara rutin.
- Membantu petugas Dinas Kesehatan setempat dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air dengan memberi kemudahan petugas memasuki tempat-tempat dimana tugas pengawasan kualitas air dilaksanakan.
- Mencatat hasil pemeriksaan setiap sampel air, meliputi tempat pengambilan sampel (pemukiman, jalan, nomor rumah, titik sampling), waktu pengambilan, hasil analisa pemeriksaan laboratorium termasuk metode yang dipakai, dan penyimpangan parameter.
- Mengirimkan duplikat pencatatan kepada Dinas Kesehatan setempat. Dokumen ini harus disimpan arsipnya untuk masa selama minimal 5 tahun.
PENGELOLAAN SUMBER MATA AIR WIWET DAN BAMBANG UNTUK SUPLAI AIR BERSIH PENDUDUK DI KECAMATAN WAJAK KABUPATEN MALANG (Bayu Adiwena Mustika, Bagus Setiabudi Wiwoho dan Sugeng Utaya, 2010)
Pengelolaan air merupakan cara menyediakan air untuk memenuhi kebutuhan penduduk sehari-hari. Pemenuhan kebutuhan air bersih penduduk di Desa Bringin berbeda dengan desa lain, hal ini ditunjukkan setiap dusunnya memiliki pengelolaan air bersih yaitu Dusun Bringin dan Dusun Garotan. Pelayanan air bersih di Dusun Garotan menurut masyarakat kurang maksimal di bandingkan Dusun Bringin, hal ini ditunjukkan pelayanan air penduduk Dusun Garotan menggunakan sistem batasan waktu dalam memperoleh air bersih yaitu 1-3 jam/KK sedangkan penduduk di Dusun Bringin memperoleh air selama 24 jam.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan air bersih penduduk Dusun Bringin dan Garotan, bagaimana kualitas air di sumber air dan di rumah penduduk, membandingkan cara pengelolaan sumber mata air di Dusun Bringin dan Garotan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif komparatif. Metode yang digunakan yaitu metode survey. Populasi dalam penelitian ini meliputi sumber air Wiwet dan Bambang dan penduduk Dusun Bringin dan Garotan. Sampel dalam penelitian ini ada dua yaitu, sampel air dan sampel responden. Sampel air diambil di sumber air dan rumah penduduk yang dilakukan dengan cara random sampling. Sampel responden ditentukan dengan stratified sampling dan jumlah responden ditentukan dengan proporsional random sampling. Jumlah responden di Dusun Bringin 38 responden dan Dusun Garotan 22 responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
- Debit sumber mata air Wiwet 505612,8 liter/hari dan mata air Bambang 290822,4 liter/hari dan kebutuhan air bersih penduduk Dusun Bringin sebesar 322292,69 liter/hari dan Dusun Garotan sebesar 239790,65 liter/jiwa/hari,
- Parameter bau, rasa, warna, kekeruhan, Fe, Mn, pH, CaCO3 memenuhi standar baku mutu air bersih,
- Perbedaan pengelolaan air di Dusun Bringin dan Garotan yaitu di Dusun Bringin menggunakan bak penampungan yang tertutup dengan adanya saluran pembuangan, menggunakan katup, dan pengaliran air selama 24 jam,
- Topografi di Dusun Garotan lebih mendukung dalam penyediaan air bersih, sedangkan partisipasi masyarakat, biaya, pengetahuan pengelola Dusun Bringin lebih baik dibandingkan dengan di Dusun Garotan.
- Besaran kebutuhan air bersih penduduk Dusun Bringin dan Garotan dapat tercukupi dengan debit sumber air Wiwet dan Bambang,
- Kualitas air di kedua dusun memenuhi standar baku mutu air bersih;
- Pengelolaan air di Dusun Bringin lebih baik dibandingkan dengan pengelolaan air di Dusun Garotan,
- Penyebab perbedaan pengelolaan mata air Wiwet dan Bambang yaitu perbedaan topografi, partisipasi masyarakat, keuangan, dan pengetahuan pengelola.
+ komentar + 2 komentar
TIRTAYASA FILTERINDO adalah badan usaha resmi yang bergerak dalam bidang pengadaan peralatan pengelolaan air bersih dan pengelolaan air limbah serta perlengkapan industri lainnya
PT Tirtapure Envirotek adalah perusahaan kontraktor dan penyedia peralatan untuk pengolahan air bersih dan pengolahan air limbah. Dengan dukungan tenaga ahli serta berpengalaman dalam bidang water treatment, PT Tirtapure Envirotek mampu memberikan pelayanan perencanaan, pengadaan dan instalasi Water Treatment Plant (WTP) ataupun Waste Water Treatment Plant (WWTP)
Post a Comment