News Update :
Home » » Asas penyelenggaraan pemerintahan.

Asas penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, November 23, 2013 | 3:23 AM

Asas penyelenggaraan pemerintahan : Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang - undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. 

Pasal 10 ayat (3) menegaskan bahwa yang menjadi urusan Pemerintah yang dikecualikan tersebut adalah:
a. Politik luar negeri;
b. Pertahanan;
c. Keamanan;
d. Yustisi;
e. Moneter dan fiskal nasional; dan
f. Agama.

Ayat (4) menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah, atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/ atau pemerintahan desa. Selanjutnya ayat (5) menegaskan bahwa dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah atau:
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/ atau pemerintahan desa berdasarkan asas    tugas pembantuan.

Dari uraian Pasal 10 ini dapat diartikan bahwa tidak ada kemungkinan daerah akan memperoleh tambahan kewenangan dari Pemerintah selain dari yang sudah ditetapkan dalam Pasal 13 dan 14 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004. Padahal, mestinya sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tersebut dimungkinkan untuk diserahkan kepada daerah melalui asas “desentralisasi”, tidak hanya melalui “tugas pembantuan”. Mengenai penetapan asas penyelenggaraan pemerintahan, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 agak rancuh mengaturnya, karena dalam UU tsb asas penyelenggaraan pemerintahan diatur dengan menetapkan bahwa antara penyelenggaraan pemerintahan di Pusat dan di Daerah berbeda. 

Pada Pemerintah pusat menggunakan asas - asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi, sedang penyelenggaraan pemerintahan di daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Padahal asas - asas tersebut merupakan suatu kebijakan (“policy”) yang berlaku baik di pusat maupun di daerah sebagai satu kesatuan sistem yang tidak bisa dipisahkan. Disamping itu, otonomi dan tugas pembantuan sebagai “asas” adalah misleading, karena otonomi dan tugas pembantuan bukan asas, melainkan suatu hak, wewenang dan kewajibansebagai manifestasi atau perwujudan atau konkritisasi dianutnya asas desentralisasi dalam NKRI. Walaupun kata-kata asas otonomi dan tugas pembantuan itu berasal dari UUD (setelah diamandemen), tetapi kalau itu merupakan kekeliruan, mestinya diadakan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, jangan sampai perundang - undangan di bawahnya ikut keliru.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger