News Update :
Home » » Cakupan Pelayanan JAMKESMAS

Cakupan Pelayanan JAMKESMAS

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Friday, November 29, 2013 | 1:08 AM

Cakupan Pelayanan JAMKESMAS : Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi: pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya sedangkan Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan) dan dan pelayanan rawat inap diberikan di ruang rawat inap kelas III. 

Dibawah ini rincian pelayanan kesehatan yang diberikan:
1. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya meliputi:
a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan : 
1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
2) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin) 
3) Tindakan medis kecil 
4) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal 
5) Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita 
6) Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN) 
7) Pemberian obat. 

b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan, meliputi pelayanan : 
1) Akomodasi rawat inap 
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan 
3) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin) 
4) Tindakan medis kecil 
5) Pemberian obat 
6) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED) Biaya pelayanan rawat inap tingkat pertama tidak 
    diklaimkan secara terpisah akan tetapi menjadi bagian dari kapitasi dana pelayanan kesehatan dasar 

c. Persalinan normal dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di desa/ Polindes/dirumah 
    pasien/praktek bidan swasta. 

d. Pelayanan gawat darurat (emergency). 

2. Pelayanan kesehatan di PPK Lanjutan:
a. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum 
2) Rehabilitasi medik 
3) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik 
4) Tindakan medis 
5) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan 
6) Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/ keguguran, penyembuhan efek 
    samping & komplikasinya (kontrasepsi dise- diakan BKKBN) 
7) Pemberian obat mengacu pada Formularium 
8) Pelayanan darah 
9) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit 

b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga) RS, meliputi : 
1) Akomodasi rawat inap pada kelas III 
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan 
3) Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi 
    dan elektromedik. 
4) Tindakan medis 
5) Operasi sedang, besar dan khusus 6) Pelayanan rehabilitasi medis
6) Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU) 
7) Pemberian obat mengacu pada Formularium 
8) Pelayanan darah 
9) Bahan dan alat kesehatan habis pakai
10) Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK) 

c. Pelayanan gawat darurat (emergency) 
d. Seluruh penderita thalasemia dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger