Penggunaan Paket Tarif INA-DRG dalam JAMKESMAS : Pelaksanaan JAMKESMAS dengan berlandaskan INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) agar tercipta kendali biaya dan kendali mutu pelayanan, pembayaran dan pertanggung jawaban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) maka menggunakan paket tarif INA-DRG yang diterapkan pada seluruh PPK jaringan Jamkesmas
INA-DRG merupakan pengklasifikasian setiap tahapan pelayanan kesehatan sejenis kedalam kelompok yang mempunyai arti relatif sama . Setiap pasien yang dirawat di sebuah RS diklasifikasikan ke dalam kelompok yang sejenis dengan gejala klinis yang sama serta biaya perawatan yang relatif sama. Sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan dan jangkauan yang menjadi salah satu unsur pembiayaan pasien berbasis kasus campuran. INA-DRG merupakan suatu cara meningkatkan standar pelayanan kesehatan RS dan untuk memantau pelaksanaan “Program Quality Assurance” Keuntungan dari adanya INA-DRG dalam pelaksanaan JAMKESMAS yaitu tarif terstandarisasi dan lebih transparan,penghitungan tarif pelayanan lebih objektif dan berdasarkan kepada biaya yang Sebenarnya, RS mendapat pembiayaan berdasarkan kepada beban kerja sebenarnya, Dapat meningkatkan mutu & efisiensi pelayanan RS.
Prosedur Pelayanan JAMKESMAS
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan Dasar bagi peserta, sebagai berikut:
- Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
- Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jarin gannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas. Untuk peserta ge- landangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat ke- terangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat. Bagi peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
- Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut maka Puskesmas dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
- PPK lanjutan penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta Jamkesmas disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di PPK yang merujuk.
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan tingkat Lanjut bagi peserta, sebagai berikut:
- Agar peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL), harus mendapat rujukan dari Puskesmas dan jaringannya.
- Kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dari Puskesmas dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran, namun dalam keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan
- Lalu dikeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. Askes (Persero) peserta selanjutnya dapat peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
Post a Comment