DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
A. Latar Belakang/ alasan dikeluarkannya Dekrit Presisen 5 juli 1959
- Gagalnya badan konstituante dalam menjalankan tugasnya
- Pernyataan sebagian besar anggota konstituante yang tidak mau menghadiri sidang.
- Keadaan ini membahayakan persatuan dan keselamatan bangsa
- Didukung sebagian besar rakyat dan keyakinan Presiden sendiri maka ditempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi
- Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.
B. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
a. Pembubaran badan konstituante
b. Berlakunya kembali UUD 1945
c. Tidak berlakunya UUDS 50
d. Dibentuk MPRS dan DPAS
C. Dasar Hukum Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hukum Darurat Negara ( Staats Nood Recht)
a. Dalam arti Obyektif
Suatu keadaan dimana hukum memberikan wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU tetapi tidak boleh melanggar UUD.
b. Dalam arti Subyektif
Suatu keadaan dimana hukum memberikan wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU bahkan kalau perlu boleh melanggar UUD.
Penyimpangan – penyimpangan Orde Lama :
Pengangkatan Presiden seumur hidup ( Tap MPR No. III/ MPR/ 1963)
bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945
DPR hasil pemilu dibubarkan diganti DPRGR ( Penpres No. 4/ 1960)
Dilaksanakannya demokrasi terpimpin yang bergeser menjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden
Ketua MPRS dan DPRS diangkat menjadi pembantu presiden
Pidato presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” /Manivesto Politik ) dijadikan GBHN ( Tap. No. I/MPRS/ 1960 )
Penyelenggaraan pemerintahan tidak bertumpu lagi pada UUD 1945
Politik luar negeri bebas aktif diselewengkan menjadi politik poros Jakarta – Peking yang berarti condong ke blok komunis
Indonesia konfrontasi dengan Malaysia
Indonesia keluar dari keanggotaan PBB
Munculnya bentuk peraturan per- UU-an yang baru yang berbentuk Penpres.
Terjadi Pemberontakan G 30 S / PKI
Supersemar dan Pemerintahan Orde Baru
Surat Perintah Sebelas Maret
Sejak peristiwa G 30 S / PKI banyak rakyat menuntut agar pemerintah membubarkan PKI, namun tuntutan rakyat tersebut tidak dihiraukan . Dengan dipelopori oleh Mahasiswa maka rakyat mengadakan demonstrasi dan menyampaikan tuntutan yang dikenal “ TRITURA”
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
3. Turunkan Harga
Untuk mengatasi keadaan tersebut maka Presiden mengeluarka surat perintah 11 Maret 1966 yang dikenal “ SUPERSEMAR “
Tindakan Soeharto setelah memegang Supersemar ( 12 Maret 1966 )
1. Membubarkan PKI dan Ormas-ormasnya ( BTI, GERWANI )
2. Mengamankan 15 orang menteri yang terlibat PKI
b. Pemerintahan Orde Baru ( 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
Orba adalah suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Tekat Orba :
a. Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
b. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
TAP – TAP MPR Yang dikeluarkan tahun 1966
a. Tap MPRS No. IX / MPRS/1966 Tentang Supersemar
b. Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 Tentang Penegasan kembali Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
c. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Urutan peraturan Perundang-
undangan RI
d. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya.
e. Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno dan
Pengangkatan Presiden Sementara Letjen Soeharto.
f. Tap MPRS No.XLIV/MPRS/1968 Tentang Pengangkatan Letjen Soeharto sebagai Presiden RI.
PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN ORBA :
- Banyak terjadi KKN.
- Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan Presiden
- Terjadinya pelanggaran HAM
- Hak politik rakyat dibatasi
- Adanya diskriminasi hukum
- Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen
Post a Comment