News Update :
Home » » DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, November 23, 2013 | 2:54 AM

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
A. Latar Belakang/ alasan dikeluarkannya Dekrit Presisen 5 juli 1959
  • Gagalnya badan konstituante dalam menjalankan tugasnya 
  • Pernyataan sebagian besar anggota konstituante yang tidak mau menghadiri sidang.
  • Keadaan ini membahayakan persatuan dan keselamatan bangsa 
  • Didukung sebagian besar rakyat dan keyakinan Presiden sendiri maka ditempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi 
  • Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.
B. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 
a. Pembubaran badan konstituante 
b. Berlakunya kembali UUD 1945
c. Tidak berlakunya UUDS 50
d. Dibentuk MPRS dan DPAS

C. Dasar Hukum Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hukum Darurat Negara ( Staats Nood Recht)

a. Dalam arti Obyektif 
Suatu keadaan dimana hukum memberikan wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU tetapi tidak boleh melanggar UUD.

b. Dalam arti Subyektif 
Suatu keadaan dimana hukum memberikan wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU bahkan kalau perlu boleh melanggar UUD.

Penyimpangan – penyimpangan Orde Lama : 
Pengangkatan Presiden seumur hidup ( Tap MPR No. III/ MPR/ 1963) 

bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945 
DPR hasil pemilu dibubarkan diganti DPRGR ( Penpres No. 4/ 1960) 
Dilaksanakannya demokrasi terpimpin yang bergeser menjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden 
Ketua MPRS dan DPRS diangkat menjadi pembantu presiden 
Pidato presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” /Manivesto Politik ) dijadikan GBHN ( Tap. No. I/MPRS/ 1960 ) 
Penyelenggaraan pemerintahan tidak bertumpu lagi pada UUD 1945 
Politik luar negeri bebas aktif diselewengkan menjadi politik poros Jakarta – Peking yang berarti condong ke blok komunis 
Indonesia konfrontasi dengan Malaysia 
Indonesia keluar dari keanggotaan PBB 
Munculnya bentuk peraturan per- UU-an yang baru yang berbentuk Penpres. 
Terjadi Pemberontakan G 30 S / PKI 

Supersemar dan Pemerintahan Orde Baru 
Surat Perintah Sebelas Maret 

Sejak peristiwa G 30 S / PKI banyak rakyat menuntut agar pemerintah membubarkan PKI, namun tuntutan rakyat tersebut tidak dihiraukan . Dengan dipelopori oleh Mahasiswa maka rakyat mengadakan demonstrasi dan menyampaikan tuntutan yang dikenal “ TRITURA”
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
3. Turunkan Harga 

Untuk mengatasi keadaan tersebut maka Presiden mengeluarka surat perintah 11 Maret 1966 yang dikenal “ SUPERSEMAR “

Tindakan Soeharto setelah memegang Supersemar ( 12 Maret 1966 )
1. Membubarkan PKI dan Ormas-ormasnya ( BTI, GERWANI )
2. Mengamankan 15 orang menteri yang terlibat PKI

b. Pemerintahan Orde Baru ( 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
Orba adalah suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Tekat Orba :
a. Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
b. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen 


TAP – TAP MPR Yang dikeluarkan tahun 1966
a. Tap MPRS No. IX / MPRS/1966 Tentang Supersemar 
b. Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 Tentang Penegasan kembali Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
c. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Urutan peraturan Perundang-
    undangan RI
d. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya.
e. Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno dan 
    Pengangkatan Presiden Sementara Letjen Soeharto.
f. Tap MPRS No.XLIV/MPRS/1968 Tentang Pengangkatan Letjen Soeharto sebagai Presiden RI.

PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN ORBA :
  • Banyak terjadi KKN. 
  • Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan Presiden 
  • Terjadinya pelanggaran HAM 
  • Hak politik rakyat dibatasi 
  • Adanya diskriminasi hukum 
  • Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger