News Update :
Home » » Fungsi dan Usaha Bank Muamalat

Fungsi dan Usaha Bank Muamalat

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, November 16, 2013 | 1:10 AM

Fungsi dan Usaha Bank Muamalat : Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian berubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundang-undangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999, serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah.

Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank muamalat memilikifungsi yang sama dengan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain:
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.

Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini ialah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal. Menghimpun dana serta menyalurkannya kemasyarakat.

Kegiatan menghimpun dana bisa dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah agar perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan.

Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya. Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain : 

Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.
Kliring (clearing)
Inkaso
Safe deposit box
Bank card
Bank notes
Travelers cheque
Letter of credit (L/C)
Bank garansi
Jasa-jasa dipasar modal

Menerima setoran-setoran lain
Kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain : Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro. Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.

Menerbitkan surat pengakuan utang. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti:
  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank. Surat pengakuan utang.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.

Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain yang berdasarkan suatu kontrak (custodian).
Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee). Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.

Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger