News Update :
Home » » Jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) merupakan

Jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) merupakan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Friday, November 29, 2013 | 1:11 AM

Jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) merupakan salah satu bentuk kebijakan dari pemerintah dalam pelayanan kesehatan yang berisi suatu rangkaian tindakan dari tujuan negara yaitu pemerataan akses kesehatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Bila dikaitkan dengan pemikiran Milton Roemer (1991) tentang variasi dari tipe sistem pelayanan kesehatan maka Jakesmas ini dapat dikategorikan sebagai asuransi nasional milik negara. Dari pelaksanaan kebijakan Jamkesmas tersebut akan didapatkan output atau hasil kebijakan, yaitu bagaimana pemerintah menjalankan kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaannya seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, pemerintah memberikan mandat penugasan kepada PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Cakupan pelayanan, prosedur dan standarisasi biaya pelayanan kesehatan telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah agar JAMKESMAS dapat berjalan seperti yang telah direncanakan, namun pada kenyataannya dalam pelaksanaannya masih saja tidak berjalan seharusnya. Masih banyak penyimpangan dalam pelaksanaan hasil kebijakan seperti pendanaan yang tidak tepat sasaran, pendataan yang tidak lengkap mengenai masyarakat miskin, rumah sakit yang masih menarik biaya dari pasien serta sosialisasi tentang Jamkesmas yang masih sangat kurang.

Merujuk dari kasus di atas, dimana salah seorang pasien yang berasal dari keluarga miskin dan merupakan pemegang kartu Jamkesmas, tidak bisa mendapatkan pengobatan dan fasilitas yang seharusnya didapatkannya sebagai peserta Jamkesmas. Seperti diceritakan dalam artikel, Marwan, yang berusaha mendapatkan pengobatan bagi anaknya yang menderita penyakit lever dan harus dioperasi, tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan di RSU dan tidak dapat mengoperasi anaknya karena pihak dokter dan rumah sakit memintanya menyiapkan uang Rp. 7.000.000 dan uang tersebut harus dibayarkan lunas sebelum anaknya bisa naik meja operasi, padahal Marwan berasal dari keluarga miskin dan merupakan pemegang kartu Jamkesmas. Selain itu, Marwan juga dipersulit dalam mengurus administrasi dan surat rujukan sebagai keluarga tak mampu untuk keperluan operasi anaknya, oleh Puskesmas dan pihak RSU Chasan Boesoeiri Ternate.

Kasus tersebut merupakan salah satu contoh bentuk praktek penyimpangan hasil kebijakan Jamkesmas yang terjadi di masyarakat. Jamkesmas atau Jaminan Kesehatan Masyarakat adalah merupakan suatu program yang dibuat pemerintah untuk menjamin kebutuhan kesehatan bagi masyarakat kurang/tidak mampu, yang merupakan kelanjutan dari program askeskin dan kartu sehat yang semuanya memiliki tujuan yang sama, untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat miskin. Selain itu, sesuai dengan Pendahuluan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang No. 23/1992 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Melalui program ini, pemerintah mengharapkan akan terjadi proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable yang pada akhirnya akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, karena sasaran Program Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia.

Dengan kata lain kebijakan hasil tidak berjalan sesuai dengan rancangan kebijakan itu sendiri. Berdasarkan penjelasan mengenai Jamkesmas diatas, dapat dilihat bahwa kasus yang dialami oleh Marwan seperti diceritakan dalam artikel diatas, merupakan kenyataan yang berbanding terbalik dengan tujuan dan harapan awal pemerintah atas program Jamkesmas. Seharusnya, sesuai dengan tujuan pemerintah dalam membuat program Jamkesmas (yang merujuk pada Pendahuluan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang No. 23/1992 tentang kesehatan, bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk warga miskin seperti Marwan dan keluarganya. Namun pada kenyataannya, Marwan bahkan dipersulit untuk mengurus surat rujukan keluarga miskin dari Puskesmas dan diharuskan untuk membayar biaya Rp. 7.000.000 di muka kepada dokter apabila anaknya ingin dioperasi, padahal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, warga miskin yang memiliki kartu peserta Jamkesmas berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan bebas dari biaya administrasi dari institusi kesehatan yang bersangkutan dengan kasus kesehatan tersebut, baik itu Puskesmas ataupun RS yang telah secara resmi bekerja sama dengan Dinkes untuk melaksanakan program Jamkesmas dan menerima pasien yang merupakan peserta Jamkesmas.

Bila dilihat faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pelayanan kesehatan, maka contoh kasus diatas dapat dianalisis berdasarkan faktor adalah faktor situasional, faktor struktural, faktor budaya, dan faktor lingkungan yang diungkapkan oleh Alford dan Leichter. Tapi jika diamati lebih jauh, contoh kasus diatas tidaklah bersifat situasional, namun lebih bersifat struktural, karena penyimpangan praktek jamkesmas yang terjadi lebih dapat dikatakan bersifat permanen, bukan situasional, karena berdasarkan data sekunder yang kami dapatkan praktek penyimpangan jamkesmas seperti kasus diatas telah terjadi hampir semenjak pertama kali diciptakannya jamkesmas, dan tidak bergantung pada situasi apapun, dan terjadi di hampir seluruh wilayah cakupan jamkesmas.

Dari segi faktor budaya, seperti sudah kita ketahui bersama, birokrasi yang berbelit-belit serta banyaknya pungutan liar di birokrasi dalam berbagai sektor dapat dibilang telah membudaya di masyarakat kita. Hal ini mempengaruhi tindakan penyimpangan praktek jamkesmas yang dilakukan oleh pihak institusi kesehatan seperti contoh kasus diatas, karena bagi mereka hal itu adalah hal yang sudah lumrah untuk dilakukan. Sedangkan berdasarkan faktor lingkungan, kondisi perekonomian negara memainkan peranan dalam kasus ini. Perekonomian negara kita yang sedang tidak baik menyebabkan banyak warga negara seperti korban praktek penyimpangan jamkesmas seperti dalam kasus diatas termasuk ke dalam golongan warga miskin, sehingga mereka terpaksa harus menggantungkan kesehatan mereka pada jamkesmas. Hal ini jelas merugikan warga yang termasuk dalam golongan miskin tersebut, karena ketergantungan mereka terhadap jamkesmas, dan status sosial mereka membuat mereka dapat dengan mudah dijadikan korban praktek-praktek penyalahgunaan ataupun penyimpangan yang dilakukan oleh institusi-institusi dalam berbagai sektor, termasuk institusi kesehatan seperti yang disebutkan dalam contoh kasus diatas.

Setelah melihat bagaimana kebijakan Jamkesmas dan hasil pelaksanaan kebijakannya maka akan terkait dengan dampak kebijakan tersebut. Dengan melihat dampak kebijakan maka dapat terlihat dampak yang dihasilkan dari pengimplementasian kebijakan yang dibentuk pemerintah sehingga mampu dilihat seberapa baik pencapaian dari pelaksanaan kebijakan.

Ketidaksesuaian antara kebijakan Jamkesmas yang dibuat dengan kebijakan hasil atau outputnya tersebut pada akhirnya menimbulkan kebijakan dampak yaitu pelayanan kesehatan belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh semua kalangan dan masyarakat miskin masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan. Masih adanya proses birokrasi dan prosedur yang mempersulit dalam Jamkesmas seperti dalam pembuatan kartu atau permintaan surat rujukan seperti kasus diatas seakan menghalangi akses bagi masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan. Pungutan biaya yang dilakukan oleh rumah sakit juga kerap terjadi, padahal telah dijelaskan dalam peratutan jamkesmas bahwa peserta tidak dipungut biaya apapun dan cakuupan pelayanan yang bisa didapatkan oleh peserta juga telah diatur secara jelas. Kurangnya sosialisasi dan transparansi kepada masyarakat disinyalir sebagai salah satu faktor yang memiliki andil dalam berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan jamkesmas. Dari masih banyaknya kasus penyimpangan tentang pelaksanaan kebijakan Jamkesmas ini dapat dilihat pencapaian dari kebijakan ini belum sesuai harapan dan tujuan awalnya karena pelaksanaannya yang masih perlu diperbaiki dan perlu dilakukan monitoring untuk mereduksi penyimpangan yang terjadi dan dapat berjalan sesuai harapan awalnya. 
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger