News Update :
Home » » Kelemahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam penyelenggaraan Pilkada.

Kelemahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam penyelenggaraan Pilkada.

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, November 23, 2013 | 3:11 AM

Kelemahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam penyelenggaraan Pilkada.
Ada beberapa kelemahan terdapat dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berdampak kerancuan dalam implementasi Pilkada, antara lain:

a. Penunjukan KPUD sebagai Pelaksana Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung (PILKADA) adalah kurang tepat, karena tugas dan kewenangan KPU (KPUD) adalah melaksanakan Pemilu, dan bukan melaksanakan Pilkada;

b. Pasal 57 UU No.32/2004 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD, namun Pasal tsb dalam judicial - review dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. sehingga, dalam menyelenggarakan Pilkada, KPUD tidak jelas bertanggung - jawab kepada siapa;

c. Penyelenggaraan Pilkada merupakan kompetensi Pemerintah cq. Pemerintahan Daerah, dan karenanya perlu dibentuk Panitia/ Komisi Pemilihan Kepala Daerah yang unsur - unsurnya terdiri dari tokoh masyarakat, perguruan tinggi, pers dll yang bertanggung jawab kepada Pemerintah cq. Pemerintahan Daerah; 

d. Sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang - undangan tentang Pilkada sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pelaksanaannya, kurang sekali disosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat kurang memahami aturan main, semangat dan jiwa, serta konsekuensi - konsekuensi yang bakal terjadi pada Pilkada, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan multi - interpretasi dan persepsi yang berbeda - beda;

e. Maraknya “politik - uang” hampir di seluruh lini penyelenggaraan Pilkada, baik di kalangan masyarakat, KPUD, para calon Kepala Daerah, termasuk Tim Suksesnya dll. 

f. Panitia Pengawas Pilkada tidak berfungsi secara optimal.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger