News Update :
Home » , , » Pengertian Koperasi Pemberdayaan Masyarakat

Pengertian Koperasi Pemberdayaan Masyarakat

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Friday, January 13, 2017 | 11:00 PM

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing coperation, co yang artinya bersama, operation artinya usaha.Jadi koperasi berarti badan atau wadah usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
  • Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
  • Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
  • Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
  • Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota (Edilius dan Sudarsono, 2010). 
Dasar penjenisan koperasi sesuai kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat tujuan efisiensinya.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD (Koperasi Unit Desa) yaitu tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintah orde baru.KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yaitu tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain, meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha (Hendrojogi, 2004).

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu: 
  1. Koperasi Konsumsi, fungsinya untuk memmenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan tempat lain. 
  2. Koperasi Berdasarkan Jasa, fungsinya untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. 
  3. Koperasi Berdasarkan Produksi, untuk membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. 
Tipe ataupun jenis koperasi diatas jika dimasukkan dalam satu pengertian maka akan terbentuk dalam Koperasi Serba Usaha, dengan kata lain Koperasi yang memiliki beberapa fungsi-fungsi yang dijalankannya dapat disebut sebagai Koperasi multipurpose (Ropke, 2012) 

Di dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UURI No. 25/1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi, yaitu : 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi (Firdaus dan Susanto, 2013). 
Pemberdayaan Masyarakat 
Pemberdayaan masyarakat merupakan usaha untuk membuat masyarakat menjadi berdaya melalui upaya pembelajaran sehingga mereka mampu untuk mengelola dan bertanggung jawab atas program pembangunan dalam komunitasnya. Pembelajaran tersebut diimplementasikan dalam rangkaian pengembangan kapasitas masyarakat, dimana pelaksanaannya harus disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masyarakat setempat karena pada dasarnya setiap komunitas bersifat unik. 

Terdapat lima prinsip dasar dari konsep pemberdayaan masyarakat sebagai berikut: 
  1. Pemberdayaan masyarakat memerlukan break-even dalam setiap kegiatan yang dikelolanya, meskipun orientasinya berbeda dari organisasi bisnis, dimana dalam pemberdayaan masyarakat keuntungan yang diperoleh didistribusikan kembali dalam bentuk program atau kegiatan pembangunan lainnya. 
  2. Pemberdayaan masyarakat selalu melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan yang dilakukan. 
  3. Dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, kegiatan pelatihan merupakan unsur yang tidak bisa dipisahkan dari usaha pembangunan fisik. 
  4. Dalam implementasinya, usaha pemberdayaan harus dapat memaksimalkan sumber daya, khususnya dalam hal pembiayaan baik yang berasal dari pemerintah, swasta maupun sumber-sumber lainnya. 
  5. Kegiatan pemberdayaan masyarakat harus dapat berfungsi sebagai penghubung antara kepentingan pemerintah yang bersifat makro dengan kepentingan masyarakat yang bersifat mikro (Adi, 2008). 
Pemahaman mengenai konsep pemberdayaan tidak bisa dilepaskan dari pemahaman mengenai siklus pemberdayaan itu sendiri, karena pada hakikatnya pemberdayaan adalah sebuah usaha berkesinambungan untuk menempatkan masyarakat menjadi lebih proaktif dalam menentukan arah kemajuan dalam komunitasnya sendiri. Artinya program pemberdayaan tidak bisa hanya dilakukan dalam satu siklus saja dan berhenti pada suatu tahapan tertentu, akan tetapi harus terus berkesinambungan dan kualitasnya terus meningkat dari satu tahapan ke tahapan berikutnya. 

Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada dimasyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Partisipasi digunakan untuk menggambarkan proses pemberdayaan (empowering process). Dalam hal ini, partisipasi dimaknai sebagai suatu proses yang memampukan (enable) masyarakat lokal untuk melakukan analisis masalah mereka, memikirkan bagaimana cara mengatasinya, mendapatkan rasa percaya diri untuk mengatasi masalah, mengambil keputusan sendiri tentang alternatif pemecahan masalah apa yang ingin mereka pilih (Adi, 2008).

Berdasarkan uraian diatas, maka hasil dari sebuah upaya pemberdayaan akan sangat tergantung dari kondisi masyarakat dan peran serta semua stakeholder yang terlibat dalam program pemberdayaan tersebut. Partisipasi masyarakat yang masuk dalam keanggotaan koperasi juga sangat diperlukan dalam kelancaran kegiatan perkoperasian. Saat suatu program di selenggarakan maka yang menjadi sasaran utamanya adalah anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi “dari,oleh dan untuk anggota” maka diperlukan keikutsertaan ataupun peran aktif dari anggota koperasi untuk kelancaran kegiatan koperas (Ropke, 2012).
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger