News Update :
Home » , » Legitimasi kekuasaan

Legitimasi kekuasaan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Monday, December 9, 2013 | 10:40 AM

Legitimasi kekuasaan : Pada dasarnya terminologi kekuasaan selalu terkait dengan wewenang (authority). Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, dalam suatu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menganut sistem negara hukum kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal (formal authority) yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam bidang tertentu. Dengan demikian kekuasaan itu harus bersumber pada hukum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi. Hukum itu memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan-ketentuannya, maka hukum memerlukan kekuasaan bagi penegakannya. Tanpa kekuasaan hukum itu hanya merupakan kaidah sosial belaka, sehingga dikenal slogan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman.

Beberapa pengertian legitimasi atau keabsahan seperti yang dikemukakan beberapa sarjana sebagai berikut:
  1. Meriam Budiardjo, Legitimasi adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut hormati.
  2. Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa legitimasi dibedakan dan dua sudut pandang yaitu, dari segi objek yang Legitimasi adalah the conviction on the part of the member that it is right and proper for him to accept and obey the authorities and to abide by the requirements of the regime (David Easton, System Analysis of Political Life, 1965).
  3. Seymour Martin Lipset, Legitimasi mencakup the capacity to produce and maintain a belief that the existing political institutions or forms are the most appropriate for the society (Seymour Martin Lipset, Political Man : (The Social Basis of Politics, 1969)

Menurut Philip M Hadjon, ada 3 cara memperoleh wewenang yaitu: atribusi, delegasi dan mandat.:
  1. Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat UU kepada organ pemerintah tersebut, artinya kewenangan itu bersifat melekat terhadap pejabat yang dituju atas jabatan yang diembannya.
  2. Delegasi adalah kelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintah lainnya, atau dengan kata lain terjadi pelimpahan kewenangan. Tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada penerima delegasi.
  3. Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangannya dijalankan oeh organ lain atas namanya. Pada mandat tidak terjadi peralihan tanggung jawab, melainkan tanggung jawab tetap melekat pada sipemberi mandat. 

Kekuasaan presiden merupakan atribusi, yaitu atas perintah UUD 1945, yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. dalam pemberian hak prerogratif kekuasaan Presiden diatur dalam pasal 10-17 UUD 1945. Makna yang terkandung dari ketentuan tersebut bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger