a. Dasar Pemungutan Pajak
1.
Equality
Pemungutan
pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang
harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai
dengan manfaat yang diterima.
2.
Certainty
Penetapan
pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara
jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu
pembayaran.
3.
Convenience
Kapan wajib
pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak
menyulitkan wajib pajak,
4.
Economy
Secara ekonomi
biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak
diharapkan seminimum mungkin, demikian pula dengan beban yang dipikul wajib
pajak.
b. Teori Pemungutan Pajak
1. Teori Asuransi
Artinya suatu
kepentingan masyarakat yang harus dilindungi oleh negara.
2. Teori Kepentingan
Artinya
negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan
memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh
penduduknya.
3. Teori Gaya Pikul
Artinya
setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya menurut gaya pikul
seseorang antara besarnya penghasilan dengan pengeluaran seseorang.
4. Teori Daya Beli
Artinya gaya
beli suatu rumah tangga dalam masyarakat adalah sama dengan daya beli suatu
rumah tangga negara.
5. Teori Bakti
Artinya
pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara merupakan bakti dari masyarakat
kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan
masyarakatnya.
a.
Yurisdiksi/Asas
Pemungutan Pajak
1. Asas Tempat Tinggal
Adalah suatu
azas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang.
2.
Asas Kebangsaan
Adalah suatu
azas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara.
3.
Asas
Sumber
Adalah suatu
azas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan
berada.
Post a Comment