Hukum Pajak :
Hukum yang mengatur hubungan
antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan wajib pajak.
Hukum Pajak Dibedakan Menjadi 2 :
1.
Hukum
Pajak Materil
Hukum yang
memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang
dikenakan pajak/objek, siapa yang dikenakan pajak/subjek, berapa pajak yang
dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan
hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
2.
Hukum
Pajak Formal
Hukum yang
memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.
Saat Timbulnya Utang Pajak
I.
Saat
diundangkannya Undang-Undang Pajak.
Artinya bahwa
begitu suatu Undang-Undang pajak diundangkan oleh pemerintah, maka pada saat
itulah timbul utang pajak sepanjang apa yang diatur dalam Undang-Undang
tersebut menimbulkan suatu kewajiban bagi seseorang menjadi terutang pajak.
II.
Saat
dikeluarkannya SKP oleh pemerintah melalui DJP/fiskus.
Artinya bahwa
seseorang baru diketahui mempunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan SKP atas
namanya serta besarnya pajak yang terutang.
Berakhirnya/Hapusnya Utang Pajak
1.
Pembayaran
Utang pajak
yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke
kas negara.
2.
Kompensasi
Kompensasi
terjadi apabila WP mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah
kelebihan pembayaran pajak yang diterima WP sebelumnya harus dikompensasikan
dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
3.
Daluwarsa
Hak fiskus
untuk melakukan penagihan telah lampau/lewat batas waktu apabila telah melebihi
sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa
pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
4.
Pembebasan
Pembebasan
diberikan terhadap sanksi administrasi, tidak terhadap pokoknya.
5.
Penghapusan
Diberikan
karena keadaan wajib pajak yang bisa disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
-
WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta
warisan dan tidak mempunyai ahli waris tau ahli waris tidak dapat ditemukan.
-
WP tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari Pemda setempat.
-
WP tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat
ditemukan lagi disebabkan kebakaran, bencana alam dsb.
Perlawanan Teradap Pajak
1.
Perlawanan Pasif
Perlawanan
berupa hambatan yan mempersulit pemungutan pajak
2.
Perlawanan Aktif
Perlawanan
aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung
ditunjukan kepada pemerintah (Fiscus) dengan tujuan untuk menghindari pajak
Tindak Pidana Pajak
Suatu
perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang perpajakan yang pelakunya
dapat dikenakan hukum pidana
Ada 2 sanksi yang dikenakan
kepada WP yang melanggar undang-undang pajak,
yaitu :
1.
Sanksi Administrasi
2.
Sanksi Pidana
Beberapa UU perpajakan yang mencantumkan
adanya sanksi pidana :
1.
UU No. 16 T 2000 ttg KUP (Pasal 38 sampai denan pasal
43).
2.
UU No. 12 T 1994 ttg PBB (Pasal 24 dan pasal 25).
3.
UU No. 13 T 1985 ttg Bea Materai (Pasal 13 dan 14).
4.
UU No. 18 T 1997 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Pasal 37 s/d pasal 40).
Penagihan Pajak
Yang menjadi
dasar penagihan pajak adalah ; STP, SKPKB, SKPKBT, Surat keputusan Pembetulan, Surat keputusan
Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah.
Setelah dalam jangka satu bulan
sejak tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan tsb diatas, WP tetap tidak
melunasinya, barulah dilakukan suatu tindakan penagihan aktif dengan :
1.
Surat Teguran
Dimaksudkan
untuk menegur atau memperingatkan WP untuk melunasi utang pajaknya.
2.
Surat Paksa
Adala surat
perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
3 hal
yang menyebabkan diterbitkannya Surat Paksa (SP), yaitu :
a.
Penanggung pajak (PP) tidak melunasi utang pajak s/d
tanggal jatuh tempo dan telah diterbitkan Surat Teguran.
b.
PP telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus.
c.
PP tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan
angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat Paksa
disampaikan kepada PP paling lambat setelah
lewat waktu 21 hari setelah Surat
Teguran.
3.
Penyitaan
Adalah suatu
tindakan yan dilakukan oleh juru sita pajak untuk menguasai barang PP guna
dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Penyitaan dilakukan
setelah Surat Paksa yang hanya dapat
dilakukan setelah batas waktu 2 x 24 jam.
4.
Pelelangan
Adalah setiap
penjualan barang dimuka umum yang
dipimpin oleh pajabat lelang dengan cara penawaran harga secara terbuka/lisan
dan atau tertutup/tertulis yang didahului dengan pengumumam lelang.
Lelang
dilakukan sekurang-kurangnya 14 hari setelah pengumuman lelang, dan pengumuman
lelang dilakukan sekurang-kurangnya 14 hari setelah pelaksanaan penyitaan.
5.
HAk Mendahulu Pajak
Adalah memberi kesempatan kepada negara untuk
mendapatkan pembagian lebih dahulu atas hasil
pelelangan barang milik PP.
6.
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Penagihan
Seketika yaitu, penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh
tempo pembayaran.
Penagihan
Sekaligus yaitu, penagihan yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis
pajak dan tahun pajak.
7.
Pencegahan, Penyanderaan dan Gugatan
Adalah
larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk
keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Syaratnya :
- Syarat kuantitatif, yaitu apabila penanggung pajak mempunyai utang sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Syarat kualitatif, yaitu syarat mengenai diragukannya itikad baik penanggung pajak yang bersangkutan dalam melunasi pajaknya.
8.
Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Angsuran dan
penundaan pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah
angsuran atau penundaan dari ketetapan pajak yang tercantum dalam STP, SKPKB,
SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan
Banding yang disebabkan oleh kesulitan
likuiditas dengan membuat surat permohonan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran utang pajaknya kepada KPP dimana WP terdaftar.
Syarat-syarat
permohonan :
- Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran dengan disertai alasan dan jumlah pembayaran yang akan diangsur/ditunda.
- Menggunakan formulir Surat Permohonan Angsuran/Penundaan Pembayaran dengan bukti tanda terima.
- WP harus bersedia memberikan jaminan, misalnya Bank garansi, perhiasan, BPKB, sertifikat tanah dll. Namun apabila Kepala KPP menganggap tidak perlu ada jaminan, permohonan tetap dapat diproses.
Setelah kepala KPP mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan dalam permohonan, maka ada 3 kemungkinan keputusan yang akan dilakukan, yaitu :
1.
menerima seluruhnya
2.
menerima sebagian
3.
menolak permohonan WP
9.
Penghapusan Piutang Pajak
Penghapusan dapat dilakukan
karena sebab/alasan sbb:
a. WP telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris;b. Ahli waris tidak dapat ditemukan lagi;
c. WP tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
d. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa;
e. Sebab lain, misalnya WP tidak ditemukan, dokumen tidak lengkap, keadaan yang tidak dapat dihindarkan
seperti bencana alam, kebakaran, rusak dimakan rayap dsb.
Post a Comment