Wajib pajak adalah Orang pribadi
atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
Badan
Adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha atau daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan
lainnya.
a.
Hak Wajib
Pajak
1.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari
fiscus.
2.
Hak untuk membetulkan surat Pemberitahuan (SPT).
3.
Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT.
4.
Hak Untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran
pajak.
5.
Hak mengajukan keberatan dan banding.
6.
Hak mengajukan
pejabat yang membocorkan rahasia wajib pajak.
7.
Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak.
8.
Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang
telah dikeluarkan.
9.
Hak pengurangan berupa PenghasilanTidak Kena Pajak
(PTKP).
10.
Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
11. Hak
memperoleh fasilitas perpajakan.
12. Hak
untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b.
Kewajiban
Wajib Pajak
1.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri.
2.
Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT).
3.
Kewajiban membayar atau menyetor pajak.
4.
Kewajiban membuat pembukuan dan atau pencatatan.
5.
Kewajiban mentaati pemeriksaan pajak.
6.
Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
7.
Kewajiban membuat faktur.
8.
Kewajiban melunasi Bea Materai.
.
Hak dan Kewajiban Fiskus
a.
Hak Fiskus
1.
Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2.
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
3.
Menerbitkan Surat Paksa dan Malaksanakan Penyitaan.
4.
Melakukan Pemeriksaan dan Penyegelan.
5.
Menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi.
6.
Melakukan penyidikan.
b. Kewajiban Fiskus
1.
Kewajiban untuk membina wajib pajak.
2.
Menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar.
3.
Merahasiakan data wajib pajak.
Post a Comment