News Update :
Home » » PENGGOLONGAN JENIS PAJAK

PENGGOLONGAN JENIS PAJAK

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Monday, October 14, 2013 | 9:59 AM

Penggolongan jenis Pajak adalah sebagai berikut : 
1. Menurut Sifatnya 
a. Pajak Langsung 
Adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya PPh. 

b. Pajak Tdk Langsung 
Adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa peristiwa tertentu saja, misalnya, pajak pertambahan nilai. 

2. Menurut Sasaran/Objeknya 
Pajak Subjektif 
Adalah Jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya, pajak penghasilan. 

Pajak Objektif 
Adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui,misalnya, pajak pertambahan nilai. 

3. Menurut Lembaga Pemungutnya 
Pajak Pusat 
Adalah Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh departemen keuangan cq. Departemen jendral pajak, hasilnya dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBN. 

Pajak Daerah 
Adalah Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh dinas pendapatan daerah, hasilnya dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBD. 

Pajak Tertulis dan Tidak Tertulis 
a. Pajak Tertulis 
Adalah pajak-pajak yang pada permulaan tahun atau pada permulaan suatu masa telah tersusun suatu daftar yang berisikan data-data tertentu dari para wajib pajak. 

b. Pajak Tidak Tertulis 
Adalah pajak-pajak yang umumnya timbul karena suatu kejadian atau perbuatan, yang tidak diketahui sebelumnya siapa yang melakukannya, sehingga tidak mungkin untuk disusun suatu daftar wajib pajak terlebih dahulu.

Penafsiran Dalam Hukum Pajak

Penafsiran dalam hukum pajak ditujukan untuk mngetahui arti dari peraturan dalam undang-undang perpajakan.

Ada 6 penafsiran dalam hukum pajak :
1.      Penafsiran Tata Bahasa
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang.

Maksudnya penafsiran dilakukan berdasarkan bunyi kata-kata, sebab dalam kata-kata itu tersimpullah kehendak pembuat undang-undang yang menyatakan maksudnya dengan jelas.

2.      Penafsiran Otentik
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.

3.      Penafsiran Historis
Adalah penafsiran atas suatu undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang.

Maksudnya penafsiran dilakukan dengan cara memahami maksud pembuat undang-undang, tujuannya dan apa arti istilah-istilah yang digunakan.

4.      Penafsiran Sistematik
Adalah penafsiran dalam suatu ketentuan dalam undang-undang dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dari undang-undang yang dimaksud (dalam satu undang-undang) atau dengan mengaitkannya dangan ketentuan (pasal-pasal) lain dari undang-undang yang lainnya.

Maksudnya penafsiran dilakukan dengan cara memahami bahwa undang-undang merupakan suatu sistem & kaidah-kaidahnya mempunyai hubungan yang logis satu sama lain.

5.      Penafsiran Sosiologis
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Maksudnya penafsiran dilakukan berdasarkan syarat-syarat dalam kehidupan masyarakat, karena peristiwa dan kenyataan turut serta dalam menentukan hukum dan hukum pun mempunyai fungsi dalam masyarakat.

6.      Penafsiran Analogi
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk dalam suatu ketentuan jadi termasuk berdasarkan analog yang dibuat.

7.      Penafsiran A Contrario
Adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger