Penggolongan jenis Pajak adalah sebagai berikut :
1. Menurut Sifatnya
a. Pajak Langsung
Adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya PPh.
b. Pajak Tdk Langsung
Adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa peristiwa tertentu saja, misalnya, pajak pertambahan nilai.
2. Menurut Sasaran/Objeknya
Pajak Subjektif
Adalah Jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya, pajak penghasilan.
Pajak Objektif
Adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui,misalnya, pajak pertambahan nilai.
3. Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak Pusat
Adalah Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh departemen keuangan cq. Departemen jendral pajak, hasilnya dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBN.
Pajak Daerah
Adalah Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh dinas pendapatan daerah, hasilnya dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBD.
Pajak Tertulis dan Tidak Tertulis
a. Pajak Tertulis
Adalah pajak-pajak yang pada permulaan tahun atau pada permulaan suatu masa telah tersusun suatu daftar yang berisikan data-data tertentu dari para wajib pajak.
b. Pajak Tidak Tertulis
Adalah pajak-pajak yang umumnya timbul karena suatu kejadian atau perbuatan, yang tidak diketahui sebelumnya siapa yang melakukannya, sehingga tidak mungkin untuk disusun suatu daftar wajib pajak terlebih dahulu.
Penafsiran Dalam Hukum Pajak
Penafsiran Dalam Hukum Pajak
Penafsiran dalam hukum pajak
ditujukan untuk mngetahui arti dari peraturan dalam undang-undang perpajakan.
Ada 6 penafsiran dalam hukum pajak :
1. Penafsiran
Tata Bahasa
Adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang berdasarkan bunyi kata-kata
secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat
undang-undang.
Maksudnya
penafsiran dilakukan berdasarkan bunyi kata-kata, sebab dalam kata-kata itu
tersimpullah kehendak pembuat undang-undang yang menyatakan maksudnya dengan
jelas.
2. Penafsiran
Otentik
Adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa
yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
3. Penafsiran
Historis
Adalah
penafsiran atas suatu undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu
undang-undang.
Maksudnya
penafsiran dilakukan dengan cara memahami maksud pembuat undang-undang,
tujuannya dan apa arti istilah-istilah yang digunakan.
4. Penafsiran
Sistematik
Adalah
penafsiran dalam suatu ketentuan dalam undang-undang dengan mengaitkannya
dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dari undang-undang yang dimaksud (dalam
satu undang-undang) atau dengan mengaitkannya dangan ketentuan (pasal-pasal)
lain dari undang-undang yang lainnya.
Maksudnya
penafsiran dilakukan dengan cara memahami bahwa undang-undang merupakan suatu
sistem & kaidah-kaidahnya mempunyai hubungan yang logis satu sama lain.
5. Penafsiran
Sosiologis
Adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan
perkembangan kehidupan masyarakat.
Maksudnya
penafsiran dilakukan berdasarkan syarat-syarat dalam kehidupan masyarakat,
karena peristiwa dan kenyataan turut serta dalam menentukan hukum dan hukum pun
mempunyai fungsi dalam masyarakat.
6. Penafsiran
Analogi
Adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan
pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang, sehingga suatu peristiwa
yang sebenarnya tidak termasuk dalam suatu ketentuan jadi termasuk berdasarkan
analog yang dibuat.
7. Penafsiran
A Contrario
Adalah
penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada
perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam
suatu pasal undang-undang.
Post a Comment