SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL dan PARLEMENTER DI BERBAGAI NEGARA : Pada dasarnya, sistem pemisahan kekuatan politik, termasuk yang diterapkan di Indonesia, bersumber dari ajaran trias politica Montesquieu.
Demokrasi yang representatif dengan sistem parlementer. Bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu adalah hubungan timbal balik antara suatu badan pemerintahan dengan organ yang lain, khususnya antara badan legislatif dengan badan eksekutif.
Demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan sebagai pemisahan kekuasaan secara mutlak. Dalam sistem ini, konstitusi pertama dianggap sebagai “dokumen pusaka” di atas segalanya kekuasaan. Dalam sistem ini, organ kekuasaan pemerintahan secara bersama-sama berada dalam sistem timbang-uji yang saling melengkapi dan saling menguji.
Demokrasi yang representatif dengan sistem referendum. Bahwa badan eksekutif hanya merupakan badan pelaksana dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Sistem ini juga bisa disebut sistem badan pekerja, karena badan eksekutif pada dasarnya merupakan badan pelaksana hasil keputusan.
No
|
Sistem
Pemerintahan Parlementer
|
No
|
Sistem
Pemerintahan Presidensial
|
1.
2.
3.
|
Kedudukan kepala
negara (raja, ratu, pangeran, kaisar) hanya brfungsi simbolis, dan tidak
dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (presiden/perdana
menteri).
Menteri-menteri
(kabinet) diang kat, diberhentikan, dan harus mempertanggungjawabkan
|
1.
2.
3.
|
Dikepalai oleh
seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan).
Kekuasaan
eksekutif lebih kuat dibandingkan kekuasa an legislatif.
Menteri-menteri (kabinet) diangkat, diberhentikan, dan hanya
bertanggungjawab kepada presiden.
|
4.
|
semua tindakannya kepada badan legislatif.
Program-program kebijakan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila
kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program yang dibuat, maka
anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan menyatakan mosi tidak
percaya kepada pemerintah.
|
4
5
|
Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
badan legislatif. Oleh karena itu, presiden tidak dapat
saling menjatuhakn atau membubarkan.
|
Pelaksana Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlementer cenderung labil, kelabilan ini
bisa dikurangi bila sebuah negara menganut sistem dwipartai.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer
dengan Presidensial
Di Inggris
Inggris menerapkan sistem parlementer dalam bentuk pemerintahan monarki
konstitusional yang dikepalai seorang raja, dan kekuasaannya dibatasi oleh
konstitusi atau undang-undang dasar. Inggris memiliki sistem pemerintahan
monarki parlementer. Dalam sistem ini, negara dikepalai oleh raja atau ratu,
tetapi ada pula parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
tertinggi. Dengan sistem ini, raja/ratu Inggris berfungsi sebagai kepala negara
(simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat; sedangkan
kepala pemerintahan Inggris adalah perdana menteri yang dipilih dan
bertanggungjawab kepada parlemen Inggris.
Perdana menteri Inggris dibantu oleh para menteri kabinet. Para menteri ini
tidak bertanggung jawab kepada parlemen Inggris, lagi-lagi karena yang memilih
pada menteri adalah parlemen.Di Inggris ada hak badan eksekutif (raja/ratu dan
kabinet) untuk membubarkan parlemen.
Di Inggris terdapat sistem dwipartai (two party system, Parati Konsertiv
dan Partai Buruh), di mana hanya ada dua partai yang sangat dominan, yaitu
partai yang berkuasa (pemenang pemilu) dan partai opsisi (yang kalah dalam
pemilu). Sistem
dwipartai ini didukung oleh sistem pemilu distrik dan masyarakat yang secara politis
relatif homogen.
Parlemen Inggris
secara teknis terdiri The Crown (raja
dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House od Commons (Majelis
Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat
ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang
disebut sebagai anggota parlemen. Oleh sebab itu, seluruh kekuasaan
pemerintahan Inggris berasal dari tindakan parlemen. Anggota kabinet, termasuk
perdana menteri, merupakan anggota salah satu dari dua badan parlemen ini, dan
secara bersama-sama bertanggung jawab kepada House of Commons. House of Lords
sendiri adalah mahkamah tertinggi dalam sistem hukum Inggris.
House of Commons (Majelis Rendah)
House of Commons
memiliki 659 anggota, yang dipilih dengan sistem distrik dengan porsi yang sama
(equal-size districs). Tugas maksimum parlemen adalah lima tahun. Pemilihan
ditetapkan oleh perdana menteri atas dasar kebutuhan politik.
Partai yang
memenangkan pemilu berhak membentuk kabinet. Pemimpin kabinet disebut perdana
menteri. Menteri-menteri anggota kabinet semuanya berasal dari kalangan partai
yang menang, yang kebanyakan adalah anggota House of Commons. Jadi, kabinet yang terbentuk praktis terdiri dari anggota satu partai saja.
House of Lords (Majelis Tinggi)
The House of Lords,
beranggotakan sekitar 1200 orang, terdiri atas para uskup agung geraja Inggris
(archbishop) serta hereditary peers (berasal dari keluarga
bangasawan) dan life peers (diangkat berdasarkan prestasi atau jasa terhadap
negara), semuanya ditunjuk oleh raja/ratu. Pada tahun 1911, dibatasi menjadi 30
hari. Kekuasaannya menjadi 30 hari untuk menetapkan anggaran dan dua tahun
untuk tujuan lain. House of Lords yang tidak memiliki prosedur seformal House
of Commons, dapat melakukan penelitian dan pertimbangan tambahan untuk
memperbaiki kinerja legislatif. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai mahkamah
tertinggi, perwakilannya dibatasi pada peers yang memiliki pengalaman hukum
saja.
Inggris menganut
sistem pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1)
Kekuasaan legislatif berada di tangan
parlemen (House of Common dan House of Lords)
2)
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh ratu
dan raja yang menjabat kepala negara dan perdana menteri yang menjabat kepala
pemerintahan bersama kabinetnya. Kabinet di Inggris merupakan bagian dari Dewan
Menteri (Privy Council), sebuah badan yang terdiri atas anggota kabinet yang
bertindak sebagai dewan penasihat raja/ratu.
3)
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh
supreme court of judicature dan dewan pengadilan lain yang tunduk kepadanya.
Dalam bidang kehakiman, kerajaan Inggris memakai sistem juri untuk menetapkan
vonis. Juri berasal dari rakyat biasa yang bukan ahli hukum.
Sejarah Parlemen Inggris
Kata parlemen sendiri berasal dari kata
Prancis parler (berbicara). Parlemen
merupakan perangkat yang menjadi rujukan rajaa-raja di abad pertengahan untuk
membantu menjalankan pemerintahan dan menelaah gagasan yang harus
dikonsultasikan oleh raja dengan pembantu-pembantunya.
Mula-mula, parlemen bukanlah sebuah lembaga,
melainkan acara. Selama pertikaian antara Raja Henry III dan para baronnya,
Parlemen Oxford (1258) menekan Henry untuk menerima aturan yang ditetapkan oleh
komite baron. Parlemen Model Edward I (1295) terdiri atas seluruh unsur
parlemen yang dikenal dewasa ini: uskup dan biarawan, peers, dua ksatria dari
setiap wilayah, dan dua perwakilan dari setiap kota.
Pada abad ke-14, parlemen dipecah menjadi
dua majelis, mengendalikan pembentukan undang-undang dan penetapan pajak,
mengadakan pengadilan atas raja (1376). House of Commons memperoleh kewenangan
kuat selama pemerintahan Henry dan penerusnya, tetapi secara umum tunduk kepada
raja.
Selama raja-raja Stuart, kerja sama antara
singgasana dengan parlemen berubah menjadi konflik, yang ditandai pada tahun
1649 dengan diturunkan dan dieksekusinya Charles I dan pada tahun 1688 dan 1689
melalui Glorisous Revolution, yang mengukuhkan kedaulatan parlemen. Mulai abad
ke-18, jabatan royal chief executive diubah menjadi jabatan perdana menteri dan
kabinet yang bertanggung jawab kepada House of Commons.
Pada abad ke-19, House of Commons menjadi
demokratis. The Great Reform Bill pada tahun 1832 mengizinkan kelas menengah
untuk memberikan suaranya untuk kali pertama. Peraturan (akta) 1867 dan 1884
memberi hak suara kepada kelas pekerja, dan kelas lainnya pada tahun 1885.
perempuan yang minimal berusia 30 tahun diberi hak suara pada tahun 1918, dan
kemudian diturunkan menjadi minimal 21 tahun pada tahun 1928. Pada tahun 1969,
usia minimal untuk bisa memberi suara pada pemilu diturunkan menjadi 18 tahun.
Bersatunya Inggris dan Skotlandia pada tahun
1707 menambahkan 16 peer Skotlandia dan 45 perwakilannya ke parlemen. Adapun
Irlandia menambahkan 32 peer pada tahun 1800, , 4 diantaranya adalah para uskup
Irlandia, dan 100 perwakilan lagi.
Di Republik Rakyat Cina (RRC)
RRC pasca perang dingin adalah negara
komunis sosialis yang terkuat di dunia. RRC menerapkan sistem partai tunggal
(one party system).
Dinamika pemerintahan negara yang menganut
sistem partai tunggal cenderung statis (nonkompetitif) karena diharuskan
menerima pimpinan dari partai dominan (pusat). Selain RRC, Korea Utara adalah
juga negara yang menerapkan sistem partai tunggal. Dalam sistem ini, tidak
ditolerir kemungkinan adanya partai-partai lain.
Sistem politik dan pembagian kekuasaan di
Cina melalui sistem partai tunggal adalah sebagai berikut:
- Kekuasaan eksekutif (presiden) dipegang oleh ketua partai sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri.
- Kongres Rakyat Nasional mengemban kekuasaan legislatif, yang hanya didominasi oleh Partai Komunis Cina.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengedilan rakyat di bawah piminan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat Nasional di setiap tingkatan.
Post a Comment